Bupati Bandung Barat: Kebudayaan Jati Diri Daerah, PKL Pilar Ekonomi

i

  1. Bandung Barat_Tabloid Reformasi. Com

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyampaikan pandangan resmi dan dukungan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, sekaligus menyerahkan Nota Pengantar perubahan kerangka anggaran tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat. Pertemuan ini dihadiri pimpinan dan anggota dewan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pimpinan ormas dan LSM di wilayah tersebut.Senin, 15/9/2026.

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengawali dengan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas penjelasan yang telah disampaikan terhadap kedua rancangan tersebut, yaitu Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Raperda tentang Pedagang Kaki Lima.

Menurut Bupati, kebudayaan memegang peran sentral sebagai identitas dan jati diri masyarakat, serta aset strategis yang harus dijaga dan dikembangkan.

Pemerintah menekankan enam arah kebijakan utama: perlindungan berkelanjutan, pelengkapan data dan perencanaan, penguatan peran masyarakat dan pelaku budaya, integrasi budaya dengan sektor lain, kejelasan koordinasi antarinstansi, serta regenerasi budaya bagi generasi muda.

“Kebudayaan merupakan bagian penting dari identitas dan jati diri masyarakat Kabupaten Bandung Barat, sekaligus sumber daya strategis yang perlu dilindungi, dikembangkan, dan diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Jeje.

Pemerintah sepakat untuk mendukung Raperda Kebudayaan guna dibahas lebih mendalam dengan tetap memperhatikan aspek penyempurnaan, kelembagaan hingga efektivitas pelaksanaannya.

Sementara itu, terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Bupati menilai mereka sebagai pilar ekonomi yang nyata dalam kehidupan masyarakat. Penataannya harus dilakukan secara seimbang—menggabungkan ketertiban umum dengan upaya pemberdayaan dan perlindungan hak berusaha.

“PKL merupakan bagian dari realitas sosial dan ekonomi masyarakat yang berkontribusi besar. Penataannya perlu seimbang: menata ruang dan ketertiban sekaligus memberdayakan dan memberi perlindungan kesempatan berusaha,” tegasnya.

Masuk pada agenda keuangan, Bupati menyampaikan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA‑PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penyusunan berpedoman pada peraturan Kemendagri serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Secara ringkas struktur perubahannya:
✅ Pendapatan daerah menjadi Rp3,16 triliun (naik 0,80%)
✅ Belanja direncanakan Rp3,36 triliun (bertambah 5,02%)
✅ Pembiayaan mengisi selisih secara wajar sehingga posisi anggaran tetap seimbang dan aman.

Perubahan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, termasuk dukungan bantuan keuangan provinsi dan keputusan Kementerian Keuangan. Jeje berharap seluruh pembahasan berjalan secara terbuka, efektif, efisien dan bermanfaat maksimal bagi publik.***

 

Back to top button