Meski Sudah Diingatkan KPK, DPRD Bandung Barat Belum Berubah

Tabloidreformasi.com
Di tengah keterbatasan ruang fiskal dan tuntutan efisiensi anggaran negara, kebijakan DPRD Kabupaten Bandung Barat yang kerap menggunakan hotel sebagai tempat rapat kembali memicu pertanyaan serius. Pengamat menilai, seharusnya pembahasan penting seperti pokok pikiran (pokir), KUA-PPAS, dan agenda lainnya dilaksanakan di gedung milik sendiri yang sarana prasarananya sudah dinilai layak dan memadai.
Sorotan tajam disampaikan Holid Nurjamil, Ketua Pusat Kajian Politik, Pendidikan, Ekonomi dan Pembangunan (Puskapolekbang). Ia menegaskan bahwa pengelolaan rapat merupakan cerminan nyata kedisiplinan dan tanggung jawab pimpinan DPRD dalam menjaga uang rakyat. Hal ini pun sejalan dengan imbauan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menganjurkan seluruh instansi pemerintah dan DPRD untuk mengoptimalkan fasilitas kantor sendiri guna menekan pemborosan biaya sewa tempat luar.
“Saya mempertanyakan logikanya: mengapa harus di hotel jika gedung DPRD sendiri sudah sangat layak dan tersedia? Kita sedang mengelola uang masyarakat. Di saat pendapatan daerah belum berjalan optimal, setiap rupiah anggaran harus digunakan dengan sangat hati-hati dan cermat,” tegas Holid.
Dasar keresahan itu beralasan kuat. Merujuk data resmi Postur APBD Kabupaten Bandung Barat dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan per 1 September 2026:
– Realisasi pendapatan daerah baru mencapai Rp1,63 triliun (52,01%) dari total anggaran Rp3,14 triliun;
– Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat Rp490,34 miliar atau hanya 45,45% dari target Rp1,08 triliun;
– Realisasi pajak daerah pula berada di angka Rp357,57 miliar (43,81%).
“Angka ini harus dibaca sebagai peringatan serius. PAD belum sampai separuh target. Jangan terjadi hal yang tidak masuk akal: pengeluaran yang sebenarnya bisa dihemat justru tetap dilakukan tanpa penjelasan yang masuk akal,” urainya.
Poin krusial lainnya yang disorot adalah dampak ekonomi dan pajak dari pemilihan lokasi rapat. Menurutnya, belanja di wilayah Bandung Barat akan berputar di dalam daerah dan berpeluang menyumbang PAD kembali melalui pajak jasa dan transaksi. Sebaliknya, jika rapat diadakan di luar wilayah seperti Kota Bandung, maka nilai uang tersebut tidak lagi berkontribusi bagi kas daerah sendiri.
“Kalau hotelnya di luar batas wilayah, pertimbangannya apa? Kita sedang berjuang keras menaikkan PAD, namun kok justru uang APBD dibelanjakan ke luar tanpa alasan yang jelas? Itu merugikan perputaran ekonomi kita sendiri,” tegasnya lagi.
Holid Nurjamil meminta Ketua maupun Sekretariat DPRD mengevaluasi tata kelola kegiatan: setiap rapat wajib memiliki dasar kebutuhan yang kuat, rincian biaya yang jelas dan hasil kerja yang terukur.
Tak hanya soal tempat, transparansi dan keterlibatan publik pun menjadi syarat mutlak. Pembahasan anggaran dan usulan pokok pikiran dilarang berjalan tertutup atau menjauh dari masyarakat.
“Jangan sampai pokir dan kebijakan justru asing dari warga yang membutuhkannya. Jangan dibahas serba rahasia dan terpisah dari pengawasan publik, pelaku usaha maupun akademisi,” pesannya.
Sebagai penutup, Puskapolekbang mendesak DPRD membuka data publik terkait jadwal, lokasi, dan rincian biaya setiap kegiatan yang dilaksanakan di luar gedung kantor. Langkah ini penting agar semboyan efisiensi tidak hanya menjadi janji semata, namun tumbuh menjadi budaya kerja yang nyata, jujur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan keuangan Kabupaten Bandung Barat.***
