LAKI KBB Desak DPW PKS Jabar Segera Copot Mahdi dari Ketua DPRD

Bandung Barat. Tabloid Reformasi. Com
Pengaduan yang diajukan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) KBB melalui Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bandung Barat pada 12 Agustus 2026 terkait dugaan pelanggaran etik Ketua DPRD, Mahdi, hingga kini belum kunjung disidangkan. Keterlambatan ini diduga dipicu sikap yang mengarah pada ewuh pakewuh.
Desakan agar Mahdi mundur dari kursi pimpinan dewan kian menguat dari berbagai elemen masyarakat. LAKI KBB memperingatkan, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, akan berdampak buruk dan sangat merugikan kinerja pelayanan terhadap masyarakat.
Ketua LAKI KBB, Gunawan Rasyid atau yang akrab disapa Guras, menyampaikan kekecewaannya saat dikonfirmasi media.
“Badan Kehormatan kelihatannya tidak punya nyali untuk melakukan persidangan. Tentu hal ini akan terus kami desak,” tegas Guras.
LAKI KBB juga telah menyalurkan pengaduan tersebut secara resmi kepada Ketua DPW PKS Jawa Barat, lengkap dengan kronologis dan fakta hukum yang dimiliki. Pengaduan itu diterima langsung oleh H. Iwan Suryawan.
“Informasi terakhir yang kami terima, pengaduan ini sedang berproses melalui Dewan Syariah Wilayah. Dan Mahdi telah diminta keterangan terkait hal tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, LAKI KBB menilai Mahdi diduga telah melanggar Sumpah dan Janji, serta melanggar Peraturan DPRD KBB No. 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Dewan Syariah DPW PKS Jawa Barat segera memberhentikan Mahdi dari jabatannya.
“Kami mendorong Dewan Syariah DPW PKS Jawa Barat segera memberhentikan H.M. Mahdi. Agar polemik ini tidak berlarut-larut,” ujar Guras.
Pihaknya juga menegaskan kesiapan untuk menghadirkan bukti dan saksi.
“Kami desak Badan Kehormatan segera menyidangkan perkara ini. Kami sudah siap memberikan keterangan, menyampaikan bukti, serta menghadirkan saksi — baik di hadapan Badan Kehormatan maupun di Dewan Syariah DPW PKS Jawa Barat,” pungkas Guras.







