Brutal! Diduga Debt Collector Dari PT. Cimahi Dwi Perkasa Abadi Rampas Motor Nasabah Kredit Plus Finance Secara Paksa Dan Kasar

KBB, reformasitotal.com
Tindakan kekerasan saat proses penagihan dan penarikan kendaraan bermotor yang menunggak angsuran oleh debt collector di Jawa Barat masih kerap terjadi.
Pada beberapa kasus, perampasan yang dilakukan, bahkan tidak jarang dilakukan di tengah jalan, sampai akhirnya menjadi perhatian elemen masyarakat, sehingga berujung keributan.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tepatnya di Jalan Raya Gadobangkong, sejumlah oknum debt collector atau sering disebut mata elang dari perusahan PT. Cimahi Dwi Perkasa Abadi diduga kuat melakukan perampasan jenis kendaraan roda dua milik nasabah merk Satria FU tahun 2011 dengan nomor polisi D5830SX ditengah jalan karena menunggak cicilan. Selain itu, dalam peristiwa tersebut diidentifikasi diwarnai dengan pemukulan.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh wartawan, kendaraan tersebut milik Rendi sedang dipinjam oleh saudaranya Salman yang tidak diketahui olehnya bahwa kendaraan tersebut telah menunggak pembayaran sejumlah tiga kali angsuran. Naas nya, pada saat Salman mengendarai motor itu, tiba-tiba dihentikan oleh dua debt collector kemudian menanyakan STNK motor tersebut, lalu digiring ke kantor perusahaan mata elang yang bekerjasama dengan Kredit Plus Finance.
“Saya kan lagi dipinggir, tiba-tiba ada yang menghadang di depan, terus dia nanyain STNK nomor motor ini, lalu saya di tarik ke kantor. Dipaksa, malah kuncinya diambil sama dia,” ungkap Salman didampingi saudaranya Rendy, pada Rabu (23/3/2022) malam didepan ruang SPKT Polres Cimahi.
Salman mengaku merasa kaget, setelah kunci kendaraan tersebut diambil secara paksa, kemudian dirampas dan dibawa motor tersebut oleh debt collector kekantornya.
Dikonfirmasi oleh wartawan, apakah debt collector tersebut memperlihatkan surat tugas penarikan, Salman menjawab ‘tidak’.
Lebih lanjut, wartawan kembali mengkonfirmasi Salman, apakah ada tindak kekerasan dalam pengambilan motor tersebut. Salman mengakui ada, tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector terhadap Salman dalam mengambil kunci kendaraan roda dua tersebut didalam saku celana yang ia kenakan.
“Ada, soalnya kunci saya ditarik dari dalam saku saya dipaksa, ditarik. Pas saya lagi tandatangan, guguplah, kaget gitu, terus diambil, terus dibawa kabur motornya,” beber Salman.
Dari insiden penarikan motor tersebut, lalu Salman menghubungi saudaranya yakni Rendy si pemilik motor, bahwa motornya diambil oleh debt collector. Merasa tidak sanggup menghadapi debt collector tersebut, kemudian Rendy berinisiatif meminta pertolongan kepada orangtuanya bernama Ahmad Ramdhan yang merupakan seorang Ketua Organisasi Kemasyarakatan, Paguyuban Sundawani DPC Ngamprah dua.
Selanjutnya, Ahmad mendatangi kantor PT. Cimahi Dwi Perkasa Abadi bersama sekretaris dan tujuh anggotanya untuk memediasi permasalahan pengambilan secara paksa kendaraan roda dua milik anaknya kepada pihak kantor PT. Cimahi Dwi Perkasa Abadi. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, pihak kantor tersebut mengatakan bahwa kantor sudah tutup.
Dari hasil mediasi, pada akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalah itu dihari esok. Setelah bubar pertemuan, tiba-tiba debt collector dari perusahaan PT. Cimahi Dwi Perkasa Abadi datang mengenakan motor berboncengan sebanyak enam orang, yang diduga dalam pengaruh alkohol.
“Tadi itu sebenarnya sudah kontek-kontekan dengan leasingnya, sesudah itu, ternyata datang dari pihak leasingnya. Tiga motor, dua orang – dua orang, enam orang, bawa besi ada lah satu setengah meter besi nya itu, dari kita juga kan ada yang kepukul tuh, ada yang ketendang gitu, tapi kita tidak membalas, karena tidak ada instruksi dari ketua,” papar Rendy didepan ruang SPKT Polres Cimahi.
Dari insiden pemukulan itu, akibatnya satu orang dari pihak Paguyuban Sundawani DPC Ngamprah dua mengalami luka akibat pukulan tangan yang dilakukan oleh debt collector PT. Cimahi Dwi Perkasa Abadi yang diindikasi dalam pengaruh alkohol.

Dan atas terjadinya peristiwa itu, pihak Paguyuban Sundawani DPC Ngamprah dua melaporkan kepada pihak Kepolisian Resort Kota Cimahi.
Terpisah, dikonfirmasi wartawan Reformasitotal.com, di Rumah Sakit Mitra Kasih, Kota Cimahi, Asep Herdyawan korban atas pemukulan itu, mengatakan bahwa dirinya mengaku telah dipukul oleh pihak debt collector PT. Cimahi Dwi Perkasa Abadi dibagian telinga sebelah kanan.

Asep menjelaskan, tujuan dirinya datang kelokasi untuk membubarkan rekan-rekannya agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan. Setelah melakukan pembubaran, bukannya kondusif, malah rekan-rekan dari pihak perusahaan mata elang tiba-tiba memukul pada bagian telinga sebelah kanan.
Selain melakukan pemukulan, Asep juga menambahkan, salahsatu pihak debt collector melakukan pengancaman dengan perkataan, ‘kamu ingin mati’ sambil mengacungkan besi kepadanya.
Selanjutnya, wartawan berupaya mendatangi kantor PT. Cimahi Dwi Perkasa Abadi di Jalan Amir Machmud, Padasuka, Kota Cimahi, untuk melakukan konfirmasi atas adanya dugaan Tindak Kekerasan yang dilakukan oleh debt collector nya. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, hingga berita ini ditayangkan, wartawan belum berhasil menemui pimpinan perusahaan tersebut dan juga belum berhasil mengkonfirmasi LT yang diduga pimpinan debt collector diperusahaan itu sekaligus otak dari Tindak Kekerasan yang dilakukan oleh debt collector nya terhadap anggota Paguyuban Sundawani DPC Ngamprah dua.
Perlu diketahui, Penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector, bisa dikenai Pasal 368 Ayat (1) yang menyatakan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Selain itu, debt collector yang secara paksa mengambil barang kreditan dengan menggunakan kekerasan juga bisa dijatuhi Pasal 365 KUHP berbunyi:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”
Korwil Jabar
DRIVANA







