Jaksa Agung Instruksikan Penggunaan Produk Lokal Harus Lebih Banyak Digunakan Pemerintah atau BUMN Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

JAKARTA, Reformasitotal.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan perintah Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam rangka mengamankan produk dalam negeri.
Hal ini seiring dengan seruan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengkritisi banyaknya produk dari luar negeri yang diimpor ke Indonesia.
Terkait hal tersebut, kata Ketut, Jaksa Agung akan melakukan kegiatan intelijen yustisial guna mengamankan produk dalam negeri.
Dirinya juga mengatakan kalau kegiatan tersebut bukan penindakan akan tetapi pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket).
Itu dilakukan guna memformulasikan kebijakan yang memihak masyarakat dalam rangka perbaikan tata kelola.
“Regulasi dan formulasi impor di masa yang akan datang untuk lebih tepat dalam rangka melindungi komoditas produksi dalam negeri,” kata Ketut Sumedana melalui siaran persnya, pada Minggu (27/3/2022).
Lebih lanjut, dalam pernyataannya, Jaksa Agung mengungkapkan kalau Pemerintah Indonesia tidak anti dengan barang impor mengingat Indonesia belum merupakan Negara Industri Maju seperti China, Amerika dan Korea.
Karenanya kata Ketut, tentu masih banyak barang-barang yang dibutuhkan tidak bisa diproduksi dalam Negeri.
“Sehingga masih dibutuhkan impor barang dan importir baik yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentu akan dilindungi,” kata dia.
Kendati demikian, Kejagung mendapati fakta di mana masih banyak importir di lapangan yang menyalahgunakan ijin impor sebagaimana kasus yang sudah ditangani Kejaksaan.
Adapun beberapa kasus yang dimaksud seperti impor tekstil, besi & baja serta produk turunannya dan barang-barang lain yang masih dalam pemantauan.
Atas dasar itu, tindakan intelijen yustisial ini diharapkan dapat membawa dampak positif untuk menekan adanya importir nakal yang tidak saja merugikan negara karena menghindari bea masuk tapi juga merugikan perekonomian negara karena permainan harga komoditas tertentu.
“Lebih jauh lagi bagaimana penggunaan produk dalam negeri terus digalakkan untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat/daerah, BUMN/BUMD sehingga efek dominonya adalah produksi dalam negeri seperti UKM dan rumah tangga terakomodir,” beber Ketut.
Sehingga ke depan diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menggairahkan perekonomian masyarakat pasca Pandemi Covid-19.
Selain itu, Ketut juga menyampaikan, bahwa masyarakat mengapresiasi atas langkah cepat Kejaksaan RI dalam merespon kebijakan Presiden.
“Kegiatan intelijen yustisial ini merupakan respon cepat Kejaksaan RI terhadap masukan dan tanggapan masyarakat diantaranya agar Kejaksaan RI menggandeng instansi lain untuk melakukan penindakan jika ada kecurangan dalam penyelenggaraan impor di Indonesia. Dan harapan masyarakat agar Kejaksaan RI juga membuka hotline pengaduan atau laporan untuk peredaran barang impor dalam negeri yang menggunakan label atau merk dalam negeri,” tutupnya.***Kapuspenkum Kejagung RI.
DRIVANA







