Diduga Rugikan Negara Rp 52 Miliyar, Mantan Pejabat PT Posfin Didakwa Korupsi

BANDUNG, reformasitotal.com
Dipimpin oleh Hakim Ketua Asep Sumirat Danaatmaja, Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan (pengelolaan layanan pospay) digelar Pengadilan Negeri Tipikor, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin (28/3/2022).
“Adapun Sidang berlangsung secara marathon, dimana sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Yusuf Hamangku Rahayu selaku Direktur PT Sans Mitra Indonesia dan Frenky Alex Roberto yang merupakan Direktur PT Oxela Wirta Kencana,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, SH, melalui siaran pers nya.
Masih dengannya, selanjutnya sidang kedua atas nama terdakwa Muhammad Tarmizi dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim di mana dalam putusan sela tersebut hakim menolak eksepsi dari terdakwa. Dan terakhir sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Robba Akhyada, Sonny Marten dan Rico Deniza Candra.

Turut hadir dalam persidangan Tim Jaksa Penuntut Umum yakni, Rahman Firdaus, SH, Ardianita Febriniarty Djafar, SH.,MH, Endah Kusumaningrum, SH.,MH, Usa, SH, Dwi Suprihatin, SH.,MH, dan Sukmadi, SH.
Lebih lanjut Dodi menjelaskan, bahwa dugaan penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Direktur PT. POSFIN Sdr Soeharto (alm) dan Manager Keuangan dan Akuntansi PT POSFIN Sdr Rico Deniza Candra bersama dengan para terdakwa lainnya dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp52.612.200.000,- (lima puluh dua milyar enam ratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut;
1. Pembayaran premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari insurance sebesar Rp2.812.800.000,- ;
2. Pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan (proyek Kementan) yang disubkontrakkan ke PT Pos Finansial Indonesia, padahal proyek tersebut ternyata fiktif sebesar Rp19.319.400.000,-;
3. Penggunaan dana PT Pos Financial Indonesia untuk pembelian saham (akuisisi) PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi dengan menggunakan nama orang lain (nomine) atas nama Dian Agustini dan Gugy Gunawan Tribuana sebesar Rp17.000.000.000,-;
4. Penggunaan dana PT Pos Financial Indonesia untuk kepentingan pribadi Soeharto selaku Direktur PT POSFIN sebesar Rp4.280.000.000,-;
5. Pembiayaan/pinjaman back to back pada Bank Mega Syariah (BMS) yang ternyata digunakan untuk menebus sertifikat rumah pribadi Soeharto selaku Direktur PT POSFIN pada Bank Maybank sebesar Rp9.200.000.000,-.
Dalam Persidangan itu, Dodi juga menambahkan, bahwa persidangan tersebut berjalan dengan lancar dengan mematuhi protokol kesehatan dan dilaksanakan secara daring.
Korwil Jabar
DRIVANA







