Penyidik Kejaksaan Mengamankan Oknum BPK Perwakilan Jawa Barat dalam Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Melakukan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kab. Bekasi Tahun 2021

BANDUNG, reformasitotal.com
Dua orang oknum Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat inisial AMR dan F diamankan Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang didukung oleh Tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Berdasarkan Siaran Pers, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, SH Nomor: PR-012/L/L.2/03/2022, dua orang oknum BPK Perwakilan Jawa Barat yang diamankan diketahui berinisial AMR dan F di kantor BKAD Kab. Bekasi.

Dalam keterangan tertulisnya, Dodi mengatakan, sebelumnya telah dilakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kedua orang oknum BPK Perwakilan Jawa Barat tersebut dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan Kab. Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kab. Bekasi.
“Penyidik Kejaksaan telah melakukan penggeledahan terhadap kamar tempat menginap oknum BPK tersebut selama melakukan audit di Kab. Bekasi. Selama melakukan audit di Kab. Bekasi, para auditor BPK tersebut menepati 4 unit kamar di apartemen Oakwood Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi,” ujarnya, pada Rabu (30/3/2022).

Lebih lanjut Dodi mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu dalam tas ransel sebanyak Rp 350 juta di salah satu kamar yang dihuni oleh auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan insial F.
“Penggeledahan itu disaksikan oleh pihak manajemen apartemen Oakwood,” pungkasnya.
Dan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1195/M.2.31/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret, Dodi menambahkan, saat ini ada dua orang auditor BPK yang diamankan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi didukung oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas permasalahan tersebut.
Korwil Jabar
DRIVANA







