Babak Baru Pasar Panorama Lembang Menjadi Sorotan Masyarakat

BANDUNG BARAT-reformasitotal.com Jum’at 01 April 20211
Baru-baru ini, J. Soeriaatmadja angkat bicara mengenai pasar panorama lembang kabupaten bandung barat yang berlokasi di Desa Lembang,” APA ISI PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI / PK 2 PERKARA SENGKETA LAHAN PASAR PANORAMA LEMBANG YANG SUDAH DIPUTUS PADA TANGGAL 20 DESEMBER 2021??? DAN BAGAIMANA MENGETAHUINYA”*
*PASAR PANORAMA LEMBANG*, merupakan Pasar yang terletak di Kawasan Wisata Lembang Kab. Bandung Barat.
Polemik kepemilikan Lahan Pasar Panorama Lembang sampai saat ini masih bergulir. Sampai saat ini masih Belum ada Kejelasan siapa pemilik sebenarnya dari Lahan Pasar Panorama Lembang.
Apakah Pemda Kab. Bandung Barat dengan bukti Kepemilikan sebagai Aset Pemda ???
Apakah Drs. H. Rudi Alamsyah dengan bukti Kepemilikan tanah adat Persil 74 ???
Pada tanggal 24 September 2021 Pemda Kab. Bandung Barat telah mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dengan Pemohon PK 2 Bupati Pemkab Bandung Barat dan termohon Drs H. Rudi Alamsyah.
Berdasarkan informasi yang didaptkan Bahwa Hasil Putusan PK 2 tersebut sudah diputuskan pada tanggal 20 Desember 2021 dengan Amar Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)
*BAGAIMANA MASYARAKAT BISA MENGETAHUI ISI PUTUSAN TERSEBUT ???*
Apabila kita mengacu pada Portal Informasi Perkara Mahkamah Agung RI
link : kepaniteraan.mahkamahagung.go.id
Masyarakat dapat mengakses dengan nomor perkara : 871 PK/PDT/2021. adapun isi dari penelusuran perkara tersebut :
Nomor Perkara : 871 PK/PDT/2021
Jenis Permohonan : PK
Tanggal masuk : 2021-09-24
Asal Pengadilan : Bale Bandung
No. Surat Pengantar : W11.U6/2378/HK.02/06/2021
Jenis Perkara : PDT
Pemohon : BUPATI PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, sebagai Pemohon Pwninjauan Kembali
Termohon/Terdakwa : Drs. H. RUDI ALAMSJAH, sebagai termohon peninjauan kembali
Status Perkara : Putus
Tanggal Putus : 2021-12-20
Amar Putusan : NO
Tanggal kirim ke Pengadilan Pengaju : –
Hakim yang mengadili :
Hakim P1 : Dr. Ibrahim,S.H., M.H.,LL.M
Hakim P2 : Dr.Drs. Muh. Yunus Wahab, S.H.,MH.
Hakim P3 : DR. H. Zahrul Rabain,SH.,MH
Panitera pengganti : Muhammad Firman Akbar, S.H.
Kendati sudah ada Putusan sejak tanggal 20 Desember 2021, sampai dengan saat ini Bulan April 2022 Baik Pemda Kab. Bandung Barat maupun Sdr. Rudi Alamsjah Belum sama sekali belum menyampaikan Isi Hasil dari Putusan tersebut ke khalayak umum. padahal seharusnya Isi Putusan tersebut harus di sampaikan ke Khalayak Umum karena menyangkut kepentingan masyarakat khususnya Bagi Para Pedagang yang Berdagang di Lokasi Pasar Panorama Lembang. selain itu pula apabila perkara dimenangkan oleh Sdr. Rudi Alamsjah Pemda Kab. Bandung Barat harus membayar Ganti Rugi sebesar +- Rp 110.000.000.000,- (110 Milyar). dimana yang Pasti dana tersebut akan dibebankan dalam APBD Pemkab Bandung Barat.
Terkait hal tersebut Media Online ……. telah menghimpun isu-isu atau Informasi yang dari Beberapa sumber terkait isi putusan tersebut diantaranya :*
*1. Amar Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)*
NO merupakan putusan perkara perdata yang apabila diartikan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil
*2. Dasar hukum putusan NO / tidak dapat diterima*
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1979 tanggal 07 April 1979 yang menyatakan bahwa *terhadap Objek Gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima*
*3. Putusan Perkara NO tidak dapat di Eksekusi*
Putusan NO merupakan putusan yang tidak dapat di Eksekusi karena Pokok Perkara tidak dapat diperiksa karena cacat Formil, sehingga tidak ada yang dapat di Eksekusi
*4. Dengan adanya NO membuat tidak jelas kepemilikan dari Pasar Panorama Lembang*
Dalam setiap putusan yang berkekuatan hukum tetap / Inkrah maka putusan tersebut antara gugatan Dikabulkan atau gugatan dikabulkan sebagian atau gugatan ditolak. sehingga dengan adanya putusan NO yang tidak dapat di Eksekusi, maka tanah Pasar Panorama Lembang menjadi status Quo. pemilikannya masih tidak jelas bukan Pemkab Bandung Barat maupun Sdr. Rudi Alamsjah
*5. Dimungkinkan berdasarkan isu dan informasi yang beredar Alasan Hakim MA memberi Amar Putusan NO*
berdasarkan isu dan informasi yang beredar alasan Hakim MA memberi Amar Putusan NO karena baik Pemkab Bandung Barat maupun Sdr. Rudi Alamsjah memiliki kelemahan dalam penguasaan dan bukti kepemilikan Pasar Panorama Lembang. diantaranya :
a. Pemkab. Bandung Barat menguasai Pasar Panorama Lembang hanya berdasarkan SK pelimpahan Aset dari Pemkab Bandung pada tahun 2008 s/d 2010. dimana SK pelimpahan Aset bukan Bukti Kepemilikan
b. Sdr. Rudi Alamsjah mengaku memiliki Lahan Pasar Panorama Lembang berdasarkan Buku Leter C persil 74 dan Surat Keterangan Kepala Desa Lembang yang pada kenyatannya lokasi tanah Persil 74 tidak terletak di Pasar Panorama Lembang akan tetapi terletak di seberang Jl. Kiwi dan Jalan Adiwarta Lembang. dan selama ini Sdr. Rudi Alamsjah tidak pernah mengelola ataupun menguasai lahan Pasar Panorama Lembang
c. Kepala Desa Lembang menerangkan bahwa Pasar Panorama Lembang tidak terletak di Persil 74 akan tetapi Pasar Panorama Lembang terletak di RVE 673
d. BPN Kab. Bandung Barat menjelaskan bahwa Pasar Panorama Lembang terletak di Eks / Bekas RVE 673
*6. Pemilik dari Lahan Pasar Panorama Lembang*
Apabila melihat Putusan tersebut maka sampai saat ini Belum ada kejelasan siapa pemilik sebenarnya dari Lahan Pasar Panorama Lembang, yang Pasti Pasar Panorama Lembang terletak di RVE 673 dan bukan di atas persil 74
*MASYARAKAT DIRUGIKAN*
Dengan tidak adanya kejelasan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi Masyarakat khususnya bagi Para Pedagang Pasar dan PT. Bangunbina Persada selaku Pengelola Pasar. Kerugian yang paling dirasa oleh PT. Bangunbina Persada yaitu ketidak tenangan dalam mengelola Pasar sehingga tidak dapat Optimal dalam menyediakan Fasilitas bagi pedagang Pasar dan Masyarakat. selain itu Pula Managemen PT. Bangunbina Persada harus menyiapkan Kuasa Hukum/ Pengacara untuk menanggapi gugatan-gugatan di Pengadilan. yang Seharusnya Hal twrsebut tanggungjawab dari Pemkab Bandung Barat
*SAMPAI SAAT INI BELUM ADA PIHAK YANG BERANI MENGUMUMKAN ISI DARI PUTUSAN PERKARA PERDATA NOMOR 871 PK/PDT/2021 (PK2) BAIK MAHKAMAH AGUNG, PEMKAB. BANDUNG BARAT ATAUPUN SDR. RUDI ALAMSJAH*
Dengan tidak diumumkannya Putusan tersebut ke Khalayak Umum hal tersebut akan menimbulkan kecurigaan apakah ada *”main mata”* antara Pekab Bandung Barat dengan Sdr. Rudi Alamsjah ataupun dengan Mahkamah Agung???? bahkan sebelumnya beredar isu akan adanya bagi-bagi *GONIMAH* Apabila perkara dimenangkan oleh Sdr. Rudi Alamsjah dan Pekab Bandung Barat membayar gugatan Rp 110 Milyar.
Sampai dengan saat ini Mahkamah Agung belum meng Upload dokumen Putusan Perkara 871 PK/PDT/2021 di situs Direktori Putusan Mahkamah Agung
yang dapat diakses pada :
link : putusan3.mahkamahagung.go.id
Mengapa sampai saat ini Mahkamah Agung belum meng Upload hasil Putusan dan sampai saat ini belum ada pihak yang berani mengumumkan isi Putusan tersebut ????
RED







