Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Tiga Orang Swasta Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Minyak Goreng

JAKARTA, reformasitotal.com
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya di tengah kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.
Jaksa Agung RI St Burhanuddin menegaskan Kejaksaan Agung tidak akan ragu untuk memproses hukum siapa pun pihak yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng, termasuk atasan Dirjen sekalipun, yakni menteri.
“Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu (proses hukum),” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Selasa, (19/4/2022).
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdaglu Kemendag diduga telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.
Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, salah satunya karena ketiga perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang telah mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).
“Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” tuturnya.
Selanjutnya, Burhanuddin menjelaskan masing-masing peran dari empat tersangka tersebut.
Pertama, Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka, menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, tersangka MPT melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin persetujuan ekspor PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.
“Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO),” katanya.
Kemudian tersangka ketiga yakni SM, berkomunikasi secara intens dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).
“Mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri,” paparnya.
Keempat, tersangka PTS berkomunikasi secara intens dengan Indrasari Wisnu Wardhana terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas, dengan mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri.

Setelah ditetapkan tersangka, keempat tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.
IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.
Sedangkan, untuk tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, yang juga terhitung mulai tanggal 19 April 2022 s/d 8 Mei 2022.
“Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas. Dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
DRIVANA







