Bantu Warga Terdampak Akibat Proyek KCIC, Aliansi KPMP SUNDAWANI KOTI MAHATIDANA KBB Audensi Bersama Pemkab Bandung Barat

BANDUNG BARAT-reformasitotal.com
Bertempat di ruang rapat Sekertariat Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Pelaksana Tugas Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan akhirnya tampil dan menerima Aliansi Komando Pejuang Merah Putih Sundawani Koti Mahatidana KBB beserta perwakilan masyarakat Perumahan Lembah Teratai, tepatnya di Blok B, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, KBB yang terdampak akibat Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) oleh PT. KCIC kurang lebih dua tahun, pada Rabu (18/5/2022).
Selain Hengky, turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Padalarang Kompol Darmawan Hasan.S.Sos, Kepala Unit 2 Intel Polres Cimahi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) KBB Ir. H.M Soeryaman Effendy, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) KBB, Djarot Prasetyo, Camat Ngamprah Agnes Virganty, Ketua LSM KPMP Marcab KBB H. Deni ST, Ars dan Sekjen DPD Paguyuban Sundawani KBB Rivan yang mewakili Ketua DPD Paguyuban Sundawani KBB Bah Aceng yang tidak bisa hadir dalam audensi itu.

Dalam sambutannya, Hengky menyampaikan ikut prihatin apa yang di keluhkan masyarakat Perumahan Lembah Teratai yang terdampak akibat Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).
Selain itu, Henky juga mengungkapkan bahwa, pihaknya akan secepatnya bersurat kepihak terkait untuk menyampaikan keluhan atas warga tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Ketua Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) H. Deni ST, Ars mengutarakan secara gamblang hasil Audensi dengan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
“Alhamdulilah kami dari Aliansi yang membela masyarakat Perum Lembah Teratai di Blok B RT 02 RW 12, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah yang terdampak Proyek KCIC merasa senang dan menyejukkan hati kami atas pernyataan Plt. Bupati Bandung Barat secepatnya akan membentuk tim khusus untuk menangani permasalahan proyek yang ditimbulkan oleh KCIC, yang mana kita tadi mendengarnya semua langsung memerintahkan Kepala Dinas Perkim untuk menjadi Ketua Tim Pembetukan Investigasi Khusus untuk menangani kasus di Perum Lembah Teratai,” ujarnya.
Lebih lanjut, H. Deni mengatakan, bahwa pihaknya masih belum puas dalam audensi itu, sekalipun dihadiri oleh Plt Bupati Bandung Barat langsung.
“Karena aktor intelektual dari permasalahan ini adalah Kepala Desa Gadobangkong dan BPN, juga pihak dari KCIC tidak ikut hadir dalam Audensi kali ini. Tapi sedikitnya ada harapan atas statement Plt Bupati semoga statement itu tidak bohong lagi,” tuturnya.
H. Deni berharap, semoga apa yang di ucapkan Plt Bupati Bandung Barat bukan janji manis, tapi aplikasi nyata tentang bagaimana membela masyarakat yang terdampak Proyek Pembangunan KCIC.
“Langkah selanjutnya kami menunggu sesuai janji tim khusus yang di pegang oleh Kepala Dinas Perkim, sejauh mana kinerjanya karena kami tadi sudah mengeluarkan statement, bahwa kami siap dibelakang beliau untuk melaksanakan relokasi atau ganti rugi kepada masyarakat terdampak. Sebaliknya bilamana ini tidak terjadi kami akan melakukan demo untuk menyuarakan ketidakadilan ini,” bebernya.

Sementara, salah satu warga terdampak bernama Ayu menyampaikan keluh kesahnya hingga menangis didepan Forum audensi bersama Plt Bupati Bandung Barat.
“Rumah kami Sudah tidak layak pak untuk di tempati, kalau hujan, kami kebanjiran. Dan waktu pengerjaan proyek KCIC itupun 24 jam mereka aktif disaat pengerjaanya pun di halaman rumah kami. Mereka seenaknya begitu saja tanpa permisi,” katanya.
Selain itu, Ayu juga menjelaskan situasi dan keadaan rumahnya hingga sampai saat ini.
“Kami merasa kebisingan, rumah kami berdebu, retak-retak dan diatas rumah kami itu jembatan KCIC terus siapa yang mau bertanggungjawab bilamana ada faktor alam. Kita semua tidak tau bilamana jembatan itu roboh kena ke rumah kami, siapa yang peduli dengan nyawa kami,” pungkasnya.
Dalam audensi itu, Ayu berharap kepada Pemkab Bandung Barat terutama kepada Plt. Bupati Bandung Barat agar permohonannya tercapai.
“Tolong dengarkan suara hati kami semua, kami ingin di relokasi, seperti rumah-rumah yang lain nya yang sudah dibebaskan sebelumnya,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Sekjen DPD Paguyuban Sundawani KBB Rivan menjelaskan bahwa kasus ini sudah lama bergulir, dan tidak ada titik terang. Bahkan pihaknya juga sudah sering bertemu dengan pihak terkait, namun hasilnya hanya mendapat janji-janji manis.
Dalam kesempatan itu, Rivan juga melontarkan beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada Pemkab Bandung Barat terutama kepada Plt. Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, kenapa Pemerintah Desa Gadobangkong tidak ada yang hadir sama sekali.
“Kenapa Kades Gadobangkong atau perwakilannya tidak hadir, karena Pemerintah Desa ini yang lebih banyak mengetahui ditingkat wilayah. Seharusnya diberikan penjelasan kenapa tidak hadir,” katanya.
“Yang kedua, pada saat terdampaknya warga, dimana Pemerintah Desa, dan Pemerintah Kecamatan Ngamprah, apakah ada peninjauan langsung, memperhatikan warga nya minimal memberikan bantuan. Yang ketiga, kami ingin mengetahui pemberian izin untuk Proyek KCIC yang dulunya sempat ditolak oleh Bupati non aktif Aa Umbara, sampai-sampai terlaksanalah proyek tersebut, dan kami ingin tau seperti apa pengkajiannya,” paparnya.
Selanjutnya, Rivan memberikan pertanyaan kembali kepada pihak Pemkab Bandung Barat. Karena adanya Proyek KCIC itu, dua orang warga lembah teratai di blok B sampai terkena serangan jantung, dan satu orang lagi terkena stroke.
“Siapa yang bertanggungjawab atas pengobatan dua orang warga ini, sehingga sampai sekarang mereka berobat memakai uang pribadinya sendiri. Sedangkan mereka masih terdampak dengan ekonominya juga,” tandasnya.
Dari pertanyaan tersebut, berdasarkan pantauan wartawan reformasitotal.com, Plt. Bupati Bandung Barat langsung merespon dan meminta data kedua orang yang sedang sakit tersebut.
Yang kelima, lebih lanjut Rivan menuturkan, bahwa warga yang bernama Ayu bukan hanya keluarganya saja yang terdampak, tetapi juga terdampak usahanya akibat Proyek Pembangunan KCIC.
“Hal ini siapa yang bertanggungjawab, sampai-sampai karyawan nya semua pergi. Dan berantakan sekali, hingga dapur berpindah tempat diruang tamu. Lebih parahnya lagi, drainase yang dibuat KCIC itu tidak bisa menampung aliran air sampai menjebol dinding rumah Bu Ayu,” pungkasnya.
Terakhir, disampaikan kembali oleh Rivan terkait uang kompensasi yang diberikan dari PT. KCIC untuk warga terdampak melalui Ketua RW 12 sebesar Rp90 juta. Namun uang tersebut sempat ditahan kurang lebih satu tahun, dan tidak diberikan kepada warganya.
Red – Korwil Jabar (Chevi H)







