GNPK RI Jawa Barat Siap Mengawal Tahapan Proses Persidangan Kasus Korupsi Kota Banjar Atas Terdakwa ” Herman Sutrisno “

Oleh NS HADIWINATA, Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Jawa Barat ( GNPKRI- Jawa Barat)

Sebagaimana kita ketahui bahwa pada tanggal 20 Mei 2022, KPK telah melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan atas nama terdakwa Herman Sutrisno dalam perkara dugaan Tipikor pada Proyek Infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2012 – 2017 kepada Pengadilan Tipikor PN Bandung.

Terdakwa Herman Sutrisno adalah mantan Walikota Banjar 2 ( dua ) periode yang kini dilanjutkan oleh Sang Istri yang hampir berakhir 2 (dua) periode juga.

Terdakwa HS diduga dengan dakwaan, dijerat UU Tipikor Pasal 12 huruf a, b, Pasal 11 dan Pasal 12B.

Apabila nanti Tim Jaksa KPK sudah menerima penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang, maka kami GNPK RI JABAR akan menugaskan Satgasus Tipikor untuk melakukan pengawalan, pengawasan dalam tahapan proses persidangan sampai pada ketetapan hukumnya.

Kasus korupsi Kota Banjar masih banyak yang harus segera dituntaskan, jadi saya anggap ini belum selesai sampai disini.

Kami GNPK RI JABAR akan segera lakukan kordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Banjar agar kasus korupsi lainnya dituntaskan.

Aktor aktor lainnya yang diduga terlibat, agar bersiap siap saja untuk tidak bisa tidur nyenyak.

Pokoknya Kota Banjar harus bersih dari Korupsi sesuai pernyataan Ketua Forum Peduli Banjar  Ir. Endang Koswara yang begitu pro aktif mengkritisi kebijakan Pemkot Banjar.

Salam Antikorupsi !!!

Back to top button