BPKP: Pengawasan Belanja Impor Memastikan Penggunaan PDN yang Maksimal

JAKARTA,reformasitotal.com
Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mengurangi sekaligus mengawasi belanja impor kementerian dan lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah (Pemda) melalui sistem monitoring, terutama oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Monitoring itu sangat penting guna memastikan program aksi afirmasi penggunaan produk dalam negeri (PDN) melalui Bangga Buatan Indonesia (BBI), bisa sukses dan berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang ada.
Kepala Pusat Informasi dan Pengawasan BPKP, Agus Puruhitaarga Purnomo Widodo, mengatakan impor produk jadi akan sangat merugikan keuangan negara, karena nilai barang tersebut jauh lebih tinggi dari bahan mentah yang bisa diperoleh di dalam negeri.
“Nah itu jadi akhirnya tekor ya, jadi kita banyak menghidupi negara lain. Kalau dengan impor itu kan berarti kita menghidupi rakyat negara lain sementara rakyat kita masih memerlukan,” ujar Kepala Pusat Informasi dan Pengawasan BPKP dalam acara Business Matching Tahap III, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada Senin (30/5/2022)
Menurut Agus, pengawasan penggunaan produk dalam negeri sudah dilakukan sejak zaman orde baru untuk meningkatkan ekspor dan mengurangi impor.
Namun program tersebut dinilai tidak terlalu berdampak siginifikan, karena angka impor di K/L, Pemda dan BUMN terus meningkat sehingga BPKP menerapkan aplikasi sistem pengawasan tersebut.
“Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 22, kita coba lakukan anatomi pengawasan dan kita sudah membangun aplikasi sistem pengawasan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (Siswas P3DN),” katanya.
Dia menambahkan, untuk mengurangi impor K/L, Pemda dan BUMN harus dilakukan pengawasan di sektor-sektor yang mencatat angka kenaikan impor, seperti di sektor farmasi yang mencatat kenaikan signifikan.
Dari hasil pengawasan itu, katanya, kemudian ditindaklanjuti dengan melihat tata niaga impornya, apakah sudah memenuhi regulasi atau terjadi kesalahan administrasi pencatatan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Jadi kita tidak mengawasi produk dalam negeri (PDN) hanya dari sisi komitmen dari K/L Pemda, kita juga akan melihat tata niaga impor di beberapa yang tinggi itu ada apa? apa yang salah di situ? kira-kira itu nanti akan menjadi domain dari BPKP atau bukan,” jelasnya.
Lebih lanjut Agus menuturkan, Presiden Joko Widodo telah menugaskan BPKP untuk memonitor dan ikut mengawasi penyerapan ke seluruh K/L, Pemda, dan Badan Layanan Umum (BLU).
Dalam hal itu, BPKP bertugas membuat lanskap pengawasan, mulai dari aspek kebijakan, aspek implementasi kemudian juga aspek mekanisme, di sisi pasar, permintaan dan pasokannya dari masing-masing kementerian lembaga.
“Jadi itu akhirnya jadi tantangan bagi kami, dan kami tidak bisa melakukan pengawasan secara sendiri, itu juga perlu bantuan aktif dari seluruh kementerian lembaga Pemda dan SPI BUMN,” katanya.**
RED – FAUJI







