Ditetapkannya Jaka Susila Sebagai Ahli Waris, Polemik Kepemilikan Aset Keluarga Romly Sundara Bratakusuma Memasuki Babak Baru

BANDUNG, reformasitotal.com
Konflik keluarga pemilik lahan Kebun Binatang Bandung, Almarhum Drs. Raden Romly Sundara Bratakusuma Bin Raden Ema Bratakusuma kini memasuki babak baru.
Sebelumnya, ketiga anak Romly dari dua istrinya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Bandung lantaran tidak masuk dalam daftar ahli waris atas objek yang kini berdiri di Jalan Tamansari, Kota Bandung, dan sejumlah aset lainnya.

Kuasa hukum dari ahli waris Jaka Susila, Suhendar SH,MH menjelaskan bahwa sebelumnya melalui penetapan Pengadilan Agama Bandung nomor 0150 Tahun 2018 ahli waris dari alm. Raden Romly Sundara Bratakusuma ada tiga yakni, Sri binti Didi, Raden Bisma Bratakusuma dan Gantira Bratakusuma.
“Itu kurang memasukkan ahli waris lain, sekarang dengan gugatan kita yang di Pengadilan Tinggi Agama Bandung setelah proses banding ini, menambah satu ahli waris lagi yakni atasnama Jaka Susila. Jadi, ahli waris sekarang dari Pak Romly adalah Sri Binti Didi, Jaka Susila, Raden Bisma Bratakusuma dan Gantira Bratakusuma, jadi sekarang sudah sampai Pengadilan Tinggi Agama Bandung nomor 50, jadi nambah satu ahli waris lagi yaitu Jaka Susila,” ujarnya, pada Selasa (31/5/2022).
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penyelesaian permasalahan terkait aset kebun binatang bandung agar segera diselesaikan. Hal ini diutarakan pada saat rapat koordinasi (rakor) penyelesaian permasalahan aset dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandung dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara daring.
Suhendar pun memberikan tanggapan bahwa pihaknya belum bisa menilai apapun terkait permasalahan kebun binatang bandung lebih luas.
“Sebenarnya kita untuk tanah itu ya, kita sendiri belum memahami betul, belum mengetahui betul posisi duduk masalahannya, karena sampai saat ini, dari Pak Jaka kan tidak memiliki, tidak mengetahui surat-surat tanah kebun binatang. Jadi persoalan itu memang kami belum bisa menilai apapun kalau soal itu,” katanya.
Terkait tanah kebun binatang, lebih lanjut Suhendar menuturkan, didalam penetapan Pengadilan Agama Bandung, dalam permohonan Sri Binti Didi, diketahui bahwa kebun binatang itu bagian dari ahli waris.
“Dalam permohonannya Sri Binti Didi Cs itu memang memasukkan bahwa kebun binatang itu bagian dari waris langsung. Nah.. untuk surat buktinya memang kita belum tau,” imbuhnya.
Suhendar berharap keluarga Almarhum Pak Romly bisa berkumpul, bisa membicarakan masalah warisan itu secara kekeluargaan.
“Mudah-mudahan kita bisa mendudukkan masalah ini dengan penuh rasa kekeluargaan gitu saja. Karena kalau ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan otomatis kita menggunakan upaya hukum lagi, karena kita sekarang sudah mempunyai dasar, Pak Jaka itu sudah mempunyai dasarnya, itu penetapan keputusan nomor 50 Pengadilan Tinggi Agama Bandung,” jelasnya.
Korwil Jabar
DRIVANA







