Cegah Korupsi Pelaku Usaha, KPK Kolaborasi dengan PLN

JAKARTA,reformasitotal.com
Praktik korupsi menghambat jalannya proses bisnis dalam dunia usaha, karena membuat rangkaian proses dalam mengembangkan usaha tidak efektif dan efisien.
Untuk itu, pentingnya melibatkan pelaku usaha atau badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD) dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal itu dikarenakan praktik korupsi di dunia usaha umumnya melibatkan dua pihak, yakni pemberi suap dan penerima suap.
Hal itu diungkapkan, Nurul Ghufron, Pimpinan KPK saat menjadi pembicara dalam acara Bimbingan Teknis Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (2/6/2022).
“Itu seperti it takes two to tango, biasanya dalam hal itu penyelenggara negara sebagai penerima suap dan penyuapnya adalah pelaku usaha,” katanya.
Berdasarkan data penindakan KPK, sejak KPK berdiri hingga Desember 2021 tercatat ada 345 pelaku korupsi dari kalangan swasta yang ditangkap, atau diproses hukum KPK, dari total pelaku korupsi yang mencapai 1.360 orang.
Sementara modus paling banyak ditemukan adalah suap-menyuap, pemberian gratifikasi, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa.
Ia menyebutkan, atas kondisi itu, KPK tidak saja mengedepankan tindakan penegakan hukum, namun juga melakukan upaya pencegahannya. Salah satunya adalah dengan menyebarkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi agar pelaku usaha memahami, jika perbuatan yang dilakukannya termasuk tindak pidana korupsi.
“Supaya setiap individu manusia memahami tentang kejahatan korupsi, penyebab, dan dampaknya sehingga diharapkan tidak akan melakukan korupsi,” pesannya.
Ghufron mengharapkan, kegiatan itu dapat memacu para pelaku dunia usaha dapat memberikan kontribusi nyata mendukung upaya KPK untuk mewujudkan dunia usaha yang berintegritas dan tanpa korupsi.
Wawan Wardiana, Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK menambahkan, PLN adalah BUMN pertama yang aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kolaborasi baik antara KPK dan PLN selama ini menjadi wujud aktif PLN dalam menciptakan Good Corporate Governance (GCG).
“PLN adalah BUMN pertama di dunia usaha yang secara aktif melawan korupsi, melakukan berbagai terobosan dalam pencegahan korupsi bersama KPK,” ujar Wawan.
Wawan berharap, dengan langkah PLN itu bisa mendorong para pelaku dunia usaha, khususnya perusahaan BUMN seperti PLN, untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional dengan tetap mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas. Juga untuk mendorong terbangunnya kesadaran dan perilaku antikorupsi pada ekosistem dunia usaha.
“Kami berharap komitmen direksi dan pegawai dalam rangka meningkatkan integritas dan tata kelola perusahaan yang baik terus berjalan,” ujarnya.
Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PLN menyambut baik kegiatan ini yang dapat merangsang dunia usaha untuk bersih dan bebas dari korupsi. “Kami sangat bangga bisa menjadi BUMN pertama yang terlibat aktif bersama KPK dalam pencegahan korupsi,” tambah Darmawan.
Dalam pandangannya, praktik korupsi justru menghambat jalannya proses bisnis dalam dunia usaha, karena membuat rangkaian proses dalam mengembangkan usaha tidak efektif dan efisien.
Darmawan menjelaskan PLN sendiri berupaya untuk meningkatkan transparasi dalam proses kerja khususnya pelayanan kepada masyarakat. Misalnya, PLN Mobile yang terintegrasi dengan Virtual Command Centre (VCC) dan Pelayanan Teknik (Yantek Mobile). Di mana semua keluhan masyarakat bisa tertangani dengan cepat dan transparan.
“Misalnya, masyarakat mau pasang baru atau tambah daya. Itu sudah bisa dilakukan langsung di dalam PLN Mobile. Rincian biaya, simulasi bahkan sampai ke pembayaran sudah dilakukan secara online dan transparan. Jadi mencegah adanya pungutan liar ataupun gratifikasi kepada pegawai PLN,” ujar Darmawan.
Lanjut Darmawan, di jajaran manajemen seluruh jajaran direksi dan level manajemen sudah melakukan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sejak 2018 sampai sekarang, tingkat kepatuhan LHKPN sudah mencapai 100 persen.
PLN juga melakukan program pengembangan kapasitas bagi pegawai untuk mencegah tindak korupsi di korporasi. Dengan program itu, di PLN sudah ada 30 jajaran manajemen atas mendapat sertifikasi ahli pembangun integritas KPK. Sudah ada 6 orang penyuluh antikorupsi, dan sudah lebih dari 10 ribu pegawai PLN ikut sertifikasi e-learning KPK. Tahun ini harapannya agar seluruh 45 ribu pegawai PLN dapat mengikuti e-learning KPK.
Untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan dengan baik, PLN juga telah menerapkan SNI ISO 37001:2016, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Penerapan itu berpegang teguh kepada pedoman Good Corporate Governance (GCG), board manual dan prinsip 4 No’s (No Bribery, No Kick Back, No Gift, dan No Luxurious Hospitality).
Sebelumnya sepanjang 2021, PLN juga telah berkolaborasi dengan KPK untuk membenahi tata kelola aset. Darmawan merinci, dari 97 ribu persil aset tanah yang berdiri infrastruktur kelistrikan PLN, baru 27 persen yang tersertifikasi pada 2017 silam. Namun, dengan dukungan KPK, saat ini tercatat, sudah 70 persen aset tersertifikasi dan akan terus meningkat hingga 2024 mendatang.**
RED-EDY SUGIANTO







