Pemusnahan Barang Ilegal Bentuk Perlindungan bagi Masyarakat

JAKARTA,reformasitotal.com

Kegiatan pemusnahan terhadap barang-barang ilegal yang berhasil diringkus oleh Bea Cukai merupakan salah satu bentuk perlindungan dan tanggung jawab pelaksanaan tugas kepada masyarakat.

Salah satu cara untuk memastikan barang-barang ilegal tidak disalahgunakan adalah dengan memusnahkannya.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (2/6/2022) mengungkapkan bahwa barang-barang ilegal yang sering dimusnahkan oleh Bea Cukai antara lain narkotika, rokok dan miras ilegal, serta barang-barang lartas lainnya.

Pemusnahan narkotika jenis sabu dilakukan oleh Bea Cukai Parepare yang bekerja sama dengan Kepolisian Resort Kota Parepare. Kegiatan serupa juga dilakansakan oleh Bea Cukai Tegal. BNN Jawa Tengah melaksanakan konferensi pers pemusnahan narkotika hasil penindakan di wilayah Jawa Tengah dengan barang bukti berupa sabu 100 gram, ganja 57.000 gram, dan 2 pot pil psikotropika hexymer yang disita di wilayah Semarang, Magelang, Banyumas dan Tegal.

Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur bersama perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN). Barang bukti berupa barang kena cukai (BKC).

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh BC Kalbagtim selama periode 2021 dan 2022. Modus pelanggaran yang didapati adalah rokok dilekati pita cukai tidak sesuai dengan ketentuan.

Menjalankan usaha legal adalah hal yang mudah serta menjadi bukti kecintaan terhadap negara. Diharapkan penindakan-penindakan tersebut akan dapat menyadarkan masyarakat untuk mendukung Bea Cukai dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. Bagi masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal dapat melaporkannya ke Kantor Bea Cukai terdekat, menghubungi Bravo Bea Cukai 1500 225 atau melaluilinktr.ee/bravobeacukai.**

RED – FAUJI

Back to top button