Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kepala Desa Tanjungsari, Ketua BPD Kembali Minta Penjelasan Penanganan Hukum Kepada Kejari Kabupaten Bandung

KAB. BANDUNG, reformasitotal.com
Untuk kesekian kalinya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung kembali mengirimkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung dan instansi terkait lainnya.
Kali ini, surat dengan nomor 13/BPD/IV/2022 tertanggal 20 April 2020 yang ditandatangani dan dikirimkan oleh Ketua BPD Desa Tanjungsari, Wanda Wijaya kepada Kejari Kabupaten Bandung meminta penjelasan, dan kepastian tentang proses hukum yang diduga tidak ada kejelasan hampir dua tahun lamanya terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen/tandatangan di APBDes TA. 2020, penyalahgunaan wewenang dan Anggaran yang diduga dilakukan oleh pemerintah Desa dan/atau Hendar Mulyadi selaku Kepala Desa Tanjungsari definitif periode tahun 2019 – 2025.
Selain itu, Wanda Wijaya juga meminta penjelasan tertulis kepada Kejari Kabupaten Bandung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (DD) pada Tahun Anggaran (TA) 2019 – 2020, dan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) TA. 2020.

Dalam isi surat yang diketahui ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat c.q Kasi Pengawasan, tertulis, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung menyatakan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan aspirasi dan permintaan masyarakat Desa Tanjungsari yang disampaikan Kepada BPD Desa Tanjungsari pada kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) RKPDes Desa Tanjungsari TA. 2021 tanggal 3 Juli 2020 untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen/tandatangan, penyalahgunaan wewenang dan Anggaran Dana Desa TA. 2019 – 2020, dan ADPD TA. 2020 yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa dan/atau oleh Sdr. Hendar Mulyadi selaku Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung Periode Tahun 2019 – 2025, maka berkenaan dengan fungsi dan Tugas BPD sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, kemudian BPD Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung menindaklanjuti Aspirasi dan Permintaaan Masyarakat Desa Tanjungsari tersebut dengan membuat dan/atau menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) dugaan pemalsuan dokumen/tandatangan, penyalahgunaan wewenang dan Anggaran Dana Desa TA. 2019 – 2020, dan ADPD TA. 2020 yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa dan/atau oleh Sdr. Hendar Mulyadi selaku Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung Periode Tahun 2019 – 2025 kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung tanggal 24 Agustus 2020 (bukti terlampir);
b. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi ;
(1) Pelapor berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
(2) Penegak Hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan tentang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pertanyaan diajukan.
c. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 11 PP Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait Tata Cara Penyampaian saran dan Pendapat kepada Penegak hukum mengenai penanganan perkara tindak pidana Korupsi;
d. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13, 14, dan 15 PP Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait ;
1. Tata Cara Pemberian Penghargaan.
2. Penghargaan Dalam Rangka Pencegahan.
3. Penghargaan Dalam Rangka Pemberantasan dan Pengungkapan.
e. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 62 ayat (2) Permendagri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD yang berbunyi ;
Pasal 61
(1) Laporan Kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) Tahun Anggaran;
(4) Laporan Kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai Tahun Anggaran.
Pasal 62
(2) Laporan Kinerja BPD yang disampaikan pada forum Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada Masyarakat Desa.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e tersebut diatas, maka BPD Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut ;
1. Bahwa Sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka BPD Desa Tanjungsari melalui surat ini bermaksud MEMINTA PENJELASAN TERTULIS terkait perkembangan dan/atau tindaklanjut terhadap Lapdu dugaan pemalsuan dokumen/tandatangan, penyalahgunaan wewenang dan Anggaran Dana Desa TA. 2019 – 2020, dan ADPD TA. 2020 yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa Tanjungsari dan/atau oleh Sdr. Hendar Mulyadi selaku Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung periode tahun 2019 – 2025, karena hingga saat ini kami belum mengetahui perkembangan kasus tersebut pasca ditetapkannya mantan Pjs. Kepala Desa Tanjungsari yang bernama Sdr. Endang Rukiman S. Pd sebagai tersangka dan/atau terdakwa kasus Tipikor dan telah inkracht/berkekuatan hukum tetap.
Sebagaimana dimaklumi dan diketahui bersama bahwa Sdr. Endang Rukiman S, Pd menjabat sebagai Pjs. Kepala Desa Tanjungsari terhitung bulan Januari 2019 hingga November 2019 sedangkan Lapdu yang disampaikan oleh BPD Desa Tanjungsari adalah dugaan pemalsuan dokumen/tandatangan, penyalahgunaan wewenang dan Anggaran Dana Desa TA. 2019 – 2020, dan ADPD TA. 2020 jadi kami meminta penjelasan terkait dugaan pemalsuan dokumen/tandatangan, penyalahgunaan wewenang dan Anggaran Dana Desa Tahap III TA. 2019, Dana Desa TA. 2020, dan ADPD TA. 2020 yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa Tanjungsari dan/atau oleh Sdr. Hendar Mulyadi selaku Kepala Desa Tanjungsari definitive periode tahun 2019 – 2025.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, maka penjelasan tertulis pihak Kejari Kabupaten Bandung terkait kasus dugaan-dugaan tersebut diatas akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Kinerja BPD Desa Tanjungsari yang akan disampaikan dan/atau dijelaskan oleh BPD Desa Tanjungsari di Forum Musdes Penyampaian LAPORAN KINERJA BPD DESA TANJUNGSARI TA. 2021 kepada Masyarakat dan para Pemangku Kepentingan lainnya.
2. Sebagaimana dimaksud dalam huruf d, maka BPD Desa Tanjungsari melalui surat ini bermaksud MEMINTA PENJELASAN TERTULIS terkait Lapdu dugaan pemalsuan dokumen/tandatangan, penyalahgunaan wewenang dan Anggaran Dana Desa TA. 2019, Dana Desa TA. 2020, dan ADPD TA. 2020 Desa Tanjungsari yang disampaikan oleh BPD Desa Tanjungsari kepada Kejari Kabupaten Bandung, apakah BPD Desa Tanjungsari selaku Pelapor dalam kasus tersebut akan mendapatkan penghargaan atas Peran Serta Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ?
3. Sebagaimana dimaksud dalam huruf c, maka BPD Desa Tanjungsari dengan tanpa mengurangi rasa hormat memandang perlu MENYARANKAN bilamana dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam huruf a akan dilanjutkan kembali agar diadakan gelar perkara dan/atau BAP para saksi dilaksanakan di kantor Desa Tanjungsari dan/atau Kantor Kecamatan Cangkuang terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen/tandatangan, penyalahgunaan wewenang dan Anggaran Dana Desa TA. 2019, Dana Desa TA. 2020, dan ADPD TA. 2020 Desa Tanjungsari supaya dugaan kasus – kasus tersebut diatas bisa cepat diselesaikan.
Bilamana dugaan pemalsuan dokumen dan/atau pemalsuan tandatangan, penyalahgunaan wewenang dan Anggaran Dana Desa TA. 2019, Dana Desa TA. 2020, dan ADPD TA. 2020 yang dilakukan oleh pemerintah Desa dan/atau Kepala Desa Tanjungsari Sdr. Hendar Mulyadi menurut Pertimbangan Hukum dan Fakta Hukum tidak memiliki cukup bukti yang kuat dan memadai dalam pandangan dan kesimpulan pihak Kejari Kabupaten Bandung, maka BPD Desa Tanjungsari MENYARANKAN agar pihak Kejari Kabupaten Bandung segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan/Penyelidikan (SP3) dan mengumumkan pula secara terbuka ke Media Massa dan Masyarakat umum, serta mengembalikan seluruh Barang Bukti yang pernah diberikan BPD Desa Tanjungsari sebagai bentuk peran serta dan rasa tanggungjawab serta dukungan BPD Desa Tanjungsari terhadap upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh pihak Kejari Kabupaten Bandung.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan reformasitotal.com, Ketua BPD Desa Tanjungsari, Wanda Wijaya mengatakan bahwa, polemik ini sedikit banyaknya mempengaruhi kinerja Pemerintahan Desa Tanjungsari kemudian secara kuantitatif dan kwalitatif dampaknya berpengaruh besar terhadap presisi tupoksi, performa, dan tingkat kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya terhadap Marwah pemerintahan Desa Tanjungsari.
“Oleh karenanya BPD Desa Tanjungsari pada tanggal 20 April 2022 mengirimkan surat resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang maksudnya adalah meminta penjelasan terkait tindak lanjut kasus dugaan pemalsuan tandatangan/Dokumen APBDes TA. 2020, penyalahgunaan wewenang dan Anggaran Dana Desa TA. 2019 – 2020 serta ADPD TA. 2020 yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa dan/atau Kepala Desa Tanjungsari Sdr. Hendar Mulyadi mengingat sudah hampir 2 tahun berjalan dirasa belum ada kejelasan,” katanya, pada Kamis (2/6/2022).
Adapun tentang penetapan Pjs kepala Desa Tanjungsari Sdr. Endang Rukiman S. Pd sebagai terdakwa, lanjut Wanda menuturkan, dan dinyatakan telah inkracht adalah diluar tematik lapdu BPD Desa Tanjungsari kepada Kejari kabupaten Bandung dan Sdr. Endang Rukiman S.Pd menjabat sebagai Pjs kepala Desa Tanjungsari antara bulan Januari hingga akhir Nopember 2019.
“Dan kalau disoundingkan dengan lapdu BPD Desa Tanjungsari, maka Kejari kabupaten Bandung masih punya Pekerjaan Rumah (PR) terkait penyelidikan dan/atau penyidikan terhadap dugaan pemalsuan tandatangan/dokumen, Anggaran Dana Desa tahap III TA. 2019 dan Dana Desa TA. 2020 serta ADPD TA. 2020 yang dikelola oleh pemerintah Desa Tanjungsari dan/atau oleh Sdr. Hendar Mulyadi sebagai kepala Desa Tanjungsari definitif periode Tahun 2019 – 2025, sekaligus sebagai penanggungjawab tertinggi pengelolaan keuangan Desa Tanjungsari,” pungkasnya.
Diterangkan oleh Wanda, permintaan BPD Desa Tanjungsari mewakili masyarakat Desa Tanjungsari selaku pengusul lapdu sangat sederhana.
“Minimal berikan penjelasan tertulis kepada BPD Desa Tanjungsari untuk selanjutnya akan disampaikan kembali kepada masyarakat Desa Tanjungsari. Apakah kasus ini menurut Kejari Kabupaten Bandung berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta hukum kasus ini dirasa tidak memiliki bukti yang cukup kuat dan memadai, sehingga kasus ini dirasa harus dihentikan, yah silahkan hentikan dan segera terbitkan SP3 dan publikasikan ke media dan masyarakat luas dan setelah itu baik BPD Desa Tanjungsari ataupun Kejari Kabupaten Bandung memiliki kewajiban kolektif untuk merehabilitasi nama baik Sdr. Hendar Mulyadi selaku kepala Desa Tanjungsari atas dugaan-dugaan yang selama ini di dituduhkan kepadanya namun ternyata tidak terbukti,” jelasnya.
Akan tetapi, sambung Wanda, bila memang kasus ini setelah melalui proses penyelidikan yang cermat, selektif, terarah dan terukur dirasa patut untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan, silahkan tingkatkan ke proses penyidikan dan selesaikan sesuai ketentuan-ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Apa yang kami sampaikan dalam isi surat terkait permintaan penghargaan sebenarnya hanya merupakan satire/sindiran saja bahwa selama ini BPD Desa Tanjungsari, selain selalu berusaha menjalankan tupoksinya secara maksimal, namun disisi lain telah berupaya berpartisipasi juga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di amanatkan oleh Undang-undang, dan hirarki turunannya,” imbuhnya.
Wanda menambahkan, selama ini BPD Desa Tanjungsari merasa sangat kooperatif terhadap pihak Kejari Kabupaten Bandung mulai dari pengajuan lapdu di bulan Agustus 2020 hingga penyerahan semua dokumen barang bukti dan pendukung lainnya yang diminta dan diperlukan oleh para penyidik Kejari Kabupaten Bandung.
“Yang kalau dihitung diperkirakan BPD Desa Tanjungsari telah menyerahkan kurang lebih 1.000 lembar barang bukti dan pendukungnya lainnya yang terbagi kepada kurang lebih 7-12 bundel. Penghargaan yang BPD Desa Tanjungsari maksudkan adalah permintaan apresiasi terhadap semua kinerja BPD Desa Tanjungsari selama ini dalam membantu Pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan cara minimal pihak Kejari kabupaten Bandung memberikan penjelasan tertulis sesuai yang diminta dalam isi surat tanggal 20 April 2022 tersebut,” ucapnya.
Menurut Wanda, tidak mudah bagi BPD Desa Tanjungsari dalam mengambil tanggungjawab dan resiko besar untuk sampai diposisi seperti sekarang ini. Namun dirinya yakin bahwa Kejari Kabupaten Bandung mewakili institusi hukum Negara Kesatuan Republika Indonesia masih tetap profesional dan proporsional dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan berketuhanan sehingga perjuangannya selama ini pada akhirnya akan membuahkan hasil yang sepadan dan sesuai dengan harapan.
Disinggung oleh wartawan reformasitotal.com tentang apa yang akan dilakukan oleh pihak BPD Desa Tanjungsari bilamana dalam kurun waktu 30 hari kerja sesuai yang disyaratkan oleh Pasal 10 ayat (2) PP RI nomor 43 Tahun 2018, namun ternyata pihak Kejari Kabupaten Bandung tidak memberikan jawaban atau penjelasan tertulis sesuai yang diminta oleh BPD Desa Tanjungsari.
“Berdo’a saja, mudah-mudahan BPD Desa Tanjungsari tidak melakukan upaya hukum lainnya semisal membuat lapdu ke Komisi Informasi Publik (KIP) atau melakukan upaya NO VIRAL NO JUSTICE untuk menarik simpati dan empati masyarakat luas dan instansi terkait lainnya, seperti yang pernah dilakukan oleh Ibu Nurhayati bendahara Desa Citemu Cirebon dan para pencari keadilan lainnya,” jawab Wanda sambil tersenyum simpul.
Terakhir dikatakan oleh Wanda, BPD Desa Tanjungsari masih percaya terhadap kinerja dan profesionalisme seluruh jajaran Kejari Kabupaten Bandung karena kalau BPD Desa Tanjungsari tidak percaya, lalu siapa lagi yang mau percaya.
“Jadi mari kita tunggu 30 hari kerja itu !!! ” tutur Wanda Wijaya dengan penuh harap.
Sebelumnya, pada Selasa (31/5/2022), wartawan reformasitotal.com, berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Tanjungsari, Hendar Mulyadi melalui pesan aplikasi WhatsApp untuk melakukan wawancara eksklusif. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Hingga berita ini ditayangkan, Hendar Mulyadi belum merespon pesan dari wartawan.*(DRIVANA).
RED – Korwil Jabar







