MA Sosialisasikan Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu

JAKARTA,reformasitotal.com

Guna mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan sosialisasi sistem e-Berpadu.

Sistem itu, dibangun oleh MA bukan dimaksudkan untuk menggantikan sistem yang telah berjalan.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, dalam acara Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Hotel Millennium.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Aparat Penegak Hukum (APH) lain seperti dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

APH lain pada intinya memberikan apresiasi kepada MA yang telah melakukan inisiasi percepatan implementasi SPPT-TI.

“Sistem e-Berpadu merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang diharapkan menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada badan peradilan yang berada di bawah MA dengan APH lain. Sistem itu diharapkan mempercepat terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ungkap Sobandi, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Selasa (7/6/2022).

Sistem e-Berpadu merupakan “embrio” perwujudan sistem peradilan pidana elektronik (e-Court Pidana), sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

“Sistem itu, dibangun untuk menyelenggarakan administrasi perkara pidana, perkara jinayat, dan perkara pidana militer secara terpadu berbasis elektronik,” ungkap Sobandi.

e-Berpadu Versi 1 memberikan sejumlah layanan administrasi perkara pidana secara elektronik meliputi pelimpahan berkas perkara, permohonan izin/persetujuan penyitaan, permohonan izin/persetujuan penggeledahan, perpanjangan penahanan, permohonan izin besuk, permohonan izin pinjam pakai barang bukti, dan penetapan diversi.

“Kegiatan sosialisasi itu berlangsung selama satu hari dan diikuti oleh 65 orang peserta dari berbagai unsur, dari internal Biro Hukum dan Humas MA, Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha, dan APH lain. Saya berharap peserta sosialisasi mengikuti kegiatan ini dengan maksimal, sehingga MA memperoleh masukan untuk penyempurnaan sistem e-Berpadu itu,” pungkas Sobandi.**

RED – ROMI SUJANA

Back to top button