Diduga Lakukan Pungli Pada Program PTSL, Kejari Kota Cimahi Berhasil OTT Oknum Pegawai BPN

CIMAHI, reformasitotal.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang Oknum Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi, sekitar pukul 17.30 WIB di Kantor BPN Kota Cimahi, tepatnya di Jalan Encep Kartawiria No. 21A, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, pada Jum’at (1/7/2022).
Oknum pegawai BPN Kota Cimahi itu ditangkap setelah diketahui dan terbukti melakukan pungutan liar kepada masyarakat untuk penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam konferensi pers yang digelar, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Cimahi, Dhevid Setiawan, SH, MH mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-02/M.2.34/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022, pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022 pukul 17.30 sore, telah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seseorang oknum berinisial IY.
“Berawal dari pengaduan masyarakat yang bermohon untuk penerbitan PTSL tahun 2021 terdapat pungutan uang yang jumlahnya bervariatif dimulai dari Rp200 ribu sampai dengan Rp3 juta per sertifikat,” ungkapnya, pada Selasa (5/7/2022).
Kemudian uang tersebut diberikan oleh warga/ pemohon kemudian dikumpulkan kepada Ketua RW masing-masing warga. Setelah itu Ketua RW menyerahkan kepada Tenaga Harian Lepas (THL) Kantor BPN Kota Cimahi.
“Sebagai saksi-saksinya adalah Agam Anugrah Akbar dan Aufar, bahwa hampir seluruh RW di Kota Cimahi menyetorkan uang hasil pungutan tersebut kepada THL Kantor BPN Kota Cimahi,” ujarnya.
Sedangkan, lanjut Dhevid menerangkan, saksi Aufar selaku THL Kantor BPN Kota Cimahi mendatangi IY selaku Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak untuk menyerahkan uang setoran sebesar Rp10 juta yang dititipkan melalui saksi Aufar selaku THL Kantor BPN Kota Cimahi yang didapat dari pungutan warga/pemohon Pasir Kaliki yang ingin menerbitkan PTSL tahun 2021.
Setelah sdr. IY mengambil uang setoran tersebut dari saksi Aufar, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sdr. IY. Kemudian IY beserta uang setoran sebesar Rp10 juta diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi dan Ruang Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Kota Cimahi telah dilakukan penyegelan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi,” ucapnya.
Pada saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Dhevid menambahkan, Tim Penyidik Kota Cimahi mengamankan sejumlah uang Rp10 juta yang merupakan pungutan dari warga/pemohon Kelurahan Pasir Kaliki yang menerbitkan PTSL tahun 2021, dan 3 (tiga) buah amplop putih yang berisikan uang sejumlah Rp15,4 juta sehingga uang yang disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi sejumlah Rp25,4 juta. Dan disita dari saksi Agam (selaku THL) Rp10 juta dan uang ini akan diserahkan pada hari senin kepada IY.
“Sehingga total uang yang disita sebanyak Rp35,4 juta, lalu setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada para saksi THL Kantor BPN Kota Cimahi sebanyak 8 saksi ditemukan fakta bahwa para saksi THL diperintahkan oleh tersangka untuk meminta dan mengumpulan seluruh uang hasil penerbitan PTSL dan untuk disetorkan kepada IY,” bebernya.
Jadi total uang yang sudah diserahkan oleh THL Kantor BPN Kota Cimahi terkait pembuatan sertifikat PTSL kepada pelaku sdr. IY sejumlah Rp128,5 juta.
Dhevid menyampaikan, saat ini Kejari Kota Cimahi masih melakukan pendalaman untuk dilakukan pengembangan atas kasus tersebut.
“Atas kasus itu pelaku disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Tipikor. Terhadap pelaku, saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Kota Cimahi selama 20 hari,” tutupnya.
Korwil Jabar
DRIVANA







