BNPT-Organisasi Masyarakat Sipil Kolaborasi Dorong Implementasi RAN-PE ke Daerah

JAKARTA,reformasitotal.com

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggandeng Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) berkolaborasi untuk mendorong Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN-PE) hingga ke daerah.

Sekretaris Utama (Sestama) BNPT, Dedi Sambowo, mengatakan upaya itu akan diwujudkan melalui pembentukan kelompok kerja (pokja) tematis RAN-PE yang segera dibentuk dalam waktu dekat.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Organisasi Masyarakat Sipil yang terus berkomitmen mendukung pemerintah dalam pelaksanaan RAN-PE” ujar Sestama BNPT dalam keterangannya di laman resmi bnpt.go.id terkait Rapat Penyerahan Berita Acara Hasil Konsolidasi Organisasi Masyarakat Sipil Dalam Rangka Penyiapan Pembentukan Pokja Tematis RAN-PE di Jakarta pada Sabtu (9/7/2022).

Dedi menjelaskan, RAN-PE merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme yang mengarah kepada terorisme.

RAN-PE yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tersebut dinilai telah mendapatkan tanggapan baik dari organisasi masyarakat.

“Itu dibuktikan dengan penyerahan berita acara hasil konsolidasi guna mempersiapkan kelompok kerja tematis RAN PE Tahun 2022,” imbuhnya.

Menurut Dedi, pembentukan pojka tematis merupakan amanat Peraturan BNPT Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan RAN-PE Tahu 2020-2024.

Pokja itu terdiri dari unsur masyarakat sipil yang ikut melaksanakan pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme yang mengarah pada terorisme dibawah koordinasi sekretariat bersama RAN-PE.

“Tujuan pokja tematis ini untuk menciptakan mekanisme pola keterlibatan masyarakat sipil dalam kerja koordinasi dengan pemerintah yang dalam hal ini dibawah koordinasi sekber,” tuturnya.

Direktur Eksekutif Aman Indonesia, Dwi Rubi Kholifah menambahkan, organisasi masyarakat sipil terus mendorong agar terdapat mekanisme formal civil society dalam keterlibatan mencegah aksi ekstrimisme.

Dia mengapresiasi peran dari Working Group on Women and Preventing/ Countering Violent Extremism (WGWC), aliansi yang saat ini terus mendampingi dalam menyusun rencana aksi daerah terkait RAN-PE.

“Saat ini bersama working group dan teman-teman partner di daerah telah berhasil mendorong Sulawesi Tengah mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait dengan rencana aksi dari RAN PE” ujarnya.

Saat ini, katanya, terdapat beberapa daerah yang telah mengeluarkan peraturan dalam mendukung terlaksananya RAN-PE, seperti Provinsi Nagroe Aceh Darussalam (NAD), Sulawesi Tengah dan akan disusul oleh beberapa daerah lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

“Nantinya diharapkan peraturan daerah ini akan mengakomodir kepentingan nasional yang dijalankan daerah,” tandasnya.**

RED – EDY SUGIANTO

Back to top button