Wali Murid Merasa Keberatan Dipungut Rp2,9 Juta Oleh Oknum Guru Melalui Komite Saat Mengambil Raport Untuk Pindah Sekolah, Begini Klarifikasi Pihak Humas SMA Negeri 18 Garut

KAB. GARUT, reformasitotal.com

Pihak SMA Negeri 18 Garut merasa keberatan terkait pemberitaan yang telah dimuat dan tayang di redaksi reformasitotal.com dengan judul, “Hendak Mengambil Raport Untuk Pindah Sekolah, Wali Murid Merasa Keberatan Dipungut Rp2,9 Juta Oleh Oknum Guru SMA Negeri 18 Garut Melalui Komite”, pada Kamis (14/7/2022).

Humas SMA Negeri 18 Garut, Idwan menyampaikan klarifikasinya terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam pelaksanaan pengambilan raport murid yang hendak pindah sekolah.

Assalamualaikum Wr Wb Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas atensi dari pihak Redaksi Reformasi Total yang berkenan Memuat hak jawab dari sekolah Kami.

Selaku Humas dari SMAN 18 Garut saya Idwan dalam hal ini, selaku Humas dari Sekolah kami menyampaikan keberatan keredaksi Reformasi Total terkait pemberitaan yang telah dimuat dan tayang.

Ini Hak Jawab dari Pihak sekolah SMAN 18 terkait pemberitaan di Media Online Reformasi Total.

Dengan adanya pemberitaan tersebut kami merasa keberatan di karenakan tidak seimbang dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepihak pihak yang di beritakan dalam konten isi berita tersebut.

Berita yang di tayangkan sepihak tanpa konfirmasi kepihak sekolah terlebih dahulu atau yang menjadi Objek Pemberitaan tersebut.

1. Baik konfirmasi ke Pihak Komite Sekolah yang di ketuai oleh Encang Setiawan

2. Konfirmasi Ke Bagian kesiswaan saudara Dikdik Purmawan

3. Konfirmasi ke Eli Setia Permana selaku Kepala Sekolah SMAN 18 Garut.

4.konfirmasi ke Idwan Selaku Humas di SMAN 18 Garut.

Pihak sekolah sangat terbuka dan bermitra dengan rekan-rekan Media.

Perlu kami Jelaskan kebijakan pihak sekolah yang berlaku selama ini

1. Tidak ada kebijakan dalam penahanan Ijasah atau rapot siswa.

2. Tidak ada Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan perpindahan anak Ke Sekolah Lain.

3. Tidak ada Penahanan Program PIP.

Semua yang muncul di pemberitaan hanya kesalah pahaman belaka yang perlu di musyawarahkan di sekolah.

Kami sampaikan terima kasih kepada redaksi Total Reformasi yang berkenan membuat hak jawab.

Namun, faktanya berdasarkan pengakuan orangtua murid bernama Sanny sangat berbeda jauh dari klarifikasi (pers rilis) yang diberikan oleh pihak Humas SMA Negeri 18 Garut, Idwan melalui pesan aplikasi WhatsApp ke redaksi reformasitotal.com.

1. Pada hari selasa, 12 Juli 2022, Sanny menyampaikan dalam wawancara eksklusif, bahwa Bagian Kesiswaan SMA Negeri 18 Garut, Dikdik Purmawan tidak memberikan langsung raport siswa atasnama DF malah mengarahkan Sanny orangtua siswa ke Komite.

2. Pada hari Kamis 30 Juni 2022, dalam pesan aplikasi WhatsApp antara Sanny dengan pihak komite bernama Hendra. Pihak komite meminta uang sejumlah Rp2,9 Juta untuk administrasi keuangan.

“Bu, jangan minta rinciannya, itu yang penting, kelas satu harus dibayar Rp2 Juta, kelas dua Rp900 ribu,” kata Hendra kepada Sanny saat berkomunikasi melalui telepon selulernya.

3. Sanny mengatakan kepada wartawan reformasitotal.com, dari tahun 2021 sampai dengan DF hendak pindah sekolah tahun 2022 tidak pernah diberitahu oleh pihak sekolah maupun komite bahwa DF mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Bahkan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari bantuan pemerintah tersebut. Padahal berdasarkan data NISN, siswa tersebut menerima bantuan PIP.

Korwil Jabar
DRIVANA

Back to top button