Cegah Investasi Bodong, OJK Lakukan Morotarium Izin Fintech

JAKARTA,reformasitotal.com
Otoritas Jasa keuangan (OJK) memutuskan untuk melakukan moratorium terhadap izin perusahaan jasa teknologi keuangan (fintech) baru. OJK tidak ingin semakin banyak masyarakat menjadi korban investasi bodong.
OJK mencatat, kerugian investasi ilegal sejak 2018 mencapai Rp16,7 triliun, dengan rincian pada 2018 sekitar Rp1,4 triliun, 2019 Rp4 triliun, 2020 mencapai Rp5,9 triliun dan 2021 ada Rp2,5 triliun. Sedangkan tahun ini sampai Mei mencapai Rp2,90 triliun.
Wakil Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Wiwit Puspitasari, mengatakan OJK mencatat ada 102 fintech yang mendapat izin sampai 2022. “Di luar yang terdaftar dipastikan ilegal,” tegas Wiwik saat melakukan Sosialisasi Waspada Investasi di Yogyakarta pada Rabu (27/7/2022).
Wiwik menjelaskan, moratorium terhadap perusahaan fintech dilakukan menyusul maraknya investasi bodong yang mengakibatkan kerugian hingga puluhan triliun. Kerugian akibat investasi bodong itu cukup besar.
Sedangkan pengembalian dari praktek investasi bodong kepada masyarakat sangat sulit. Jika kembali nilainya sangat kecil. Bahkan beberapa putusan pengadilan berkaitan dengan investasi bodong ini banyak yang dikuasai negara.
“Contohnya saja di koperasi Pandawa beberapa waktu lalu, terus first travel. Itu asetnya dikuasai negara. Wong dari aset yang tersisa ketika dibagi ke konsumen atau nasabah nilainya kecil,” kata Wiwik
Meski ilegal, masyarakat kerap berhubungan dengan kelompok ini. Karena kesulitan mengakses produk perbankan, mereka lari ke penyedia jasa keuangan lainnya. Fintech merupakan perusahaan pembiayaan alternatif yang ditawarkan kepada masyarakat. Di mana masyarakat bisa mendapatkannya dengan lebih cepat dan syarat yang lebih sederhana walaupun terkadang suku bunga lebih tinggi. “Selain pinjol juga perusahaan investasi lainnya juga harus diwaspadai,” ujarnya.
Menurutnya, ada 3 modus yang dipakai untuk merekrut investasi dari masyarakat, yakni bennery Option (Binomo), robot trading dan terakhir crypto currency. Ketiganya menawarkan keuntungan yang jauh lebih tinggi dibanding dengan investasi lainnya seperti deposito ataupun menabung biasa.
“Pahami satu satu, jangan sampai terjebak di dalamnya. Soalnya kalau sudah terjebak maka sulit uangnya untuk kembali,” ujarnya.**
RED – ROMI SUJANA







