Wakil Jaksa Agung Rapat Kooordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM Tentang Implementasi Bantuan Hukum, Konsultasi Hukum, dan Pengawalan Hukum, terhadap Percepatan Investasi

JAKARTA,reformasitotal.com

Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta hadir dan memberikan pengarahan pada acara rapat Koordinasi Kementerian Investasi dengan Kejaksaan RI Tentang Implementasi Bantuan Hukum, Konsultasi Hukum dan Pengawalan Hukum Terhadap Percepatan Investasi yang di laksanakan di Sorong Provinsi Papua Barat belum lama ini,

“Kejaksaan harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan disegala aspek serta wajib untuk turut menjaga keutuhan serta kedaulatan bangsa dan negara, menjaga dan menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara, melindungi kepetingan masyarakat, serta berpartisipasi aktif dalam perkembangan hukum antarnegara dan internasional,” kata Wakil Jaksa Agung.

Oleh karena itu, kami telah mengambil langkah-langkah strategis sebagai suatu terobosan yang diperlukan yaitu:

1. Kejaksaan telah menerbitkan 6 (enam) arahan kebijakan strategis yang sebagian diantaranya berkaitan dengan investasi yaitu:

– Agar penanganan perkara korupsi mengedepankan pendekatan keseimbangan antara pencegahan (preventif) dan penindakan (represif), yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional;

– Kami perintahkan penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar mempidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan kembali, selanjutnya kami perintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk turut serta dalam memonitor Peraturan Daerah yang ditengarai dapat menghambat investasi karena rumitnya proses perizinan dan birokrasi.

2. Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan tahun 2019, kami undang Kepala BKPM untuk hadir dalam memberikan pemahaman (insight) kepada jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia mengenai pentingnya investasi bagi kemajuan Bangsa Indonesia.

3. Dalam Rakernas tersebut, Kejaksaan membentuk suatu komisi yang secara khusus membahas mengenai peran Kejaksaan yang berhubungan dengan investasi. Adapun keputusan dalam Rakernas tahun 2019 tersebut, yaitu:

– Jajaran Kejaksaan akan menindak tegas para pelaku pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan investasi;

– Kejaksaan akan mengoptimalkan peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara yang akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion/legal assistance), dan tindakan hukum lainnya kepada pemerintah terkait investasi.

– Kejaksaan juga membuka hotline dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap Kejaksaan Tinggi yang akan menerima laporan hambatan proses investasi.

4. Tidak berhenti sampai disitu, Kejaksaan juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan BKPM pada tanggal 19 Desember 2019 yang pada pokoknya mengatur dukungan Kejaksaan kepada BKPM untuk menciptakan iklim kemudahan investasi di Indonesia, diantaranya melalui upaya:

– Pengamanan pembangunan strategis di bidang Kebijakan Investasi dan/atau Penanaman Modal, melalui berbagai kegiatan yang bersifat preventif dan persuasif.

– Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan

– Fasilitasi penyelesaian permasalahan hukum dalam proses perizinan berusaha yang dihadapi oleh penanam modal.

5. Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019, Kejaksaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Investasi melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 20 Tahun 2020 diperpanjang dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2022. Dipimpin oleh Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Satgas ini memiliki tugas sebagai berikut:

– Melakukan pemetaan dan analisis masalah yang terkait bidang kemudahan berusaha dan investasi meliputi aspek peraturan perundang-undangan, perizinan, potensi konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, kesadaran hukum masyarakat, penerimaan negara, ketenagakerjaan, serta pemanfaatan lahan dan sumber daya alam;

– Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian / Lembaga / Instansi / BUMN / Pemerintah Daerah / Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam rangka penguatan sistim pengendalian internal, kepastian hukum berusaha dan berinvestasi serta pencegahan pungutan liar;

– Melakukan penanganan pertama (first responder) atas informasi tentang adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dan / atau penyimpangan oleh oknum para pihak dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang dapat mengganggu kenyamanan pelaku pembangunan dan/atau investasi.

6. Dalam upaya mendukung Pemberantasan Mafia Tanah sebagai salah satu agenda Pemerintah yang utama dan krusial untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan berkemanfaatan, peningkatan investasi dan pengembangan perekonomian, sosial, dan budaya masyarakat, Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah, yang berisikan langkah-langkah Kejaksaan pada pokoknya terdiri dari:

a. Pemberantasan Mafia Tanah harus dilakukan secara optimal, baik preventif maupun represif, melalui pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum, dan bermanfaat;

b. Pemberantasan Mafia Tanah dilakukan oleh Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Bidang Pidana Militer;

c. Untuk optimalisasi Pemberantasan Mafia Tanah, agar dibentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah pada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri dan dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen;

Dalam rangka memastikan bahwa upaya, inovasi dan kebijakan yang telah digariskan oleh Jaksa Agung terlaksana secara konsisten dan berkesinambungan, maka Jaksa Agung telah memerintahkan kepada segenap jajaran, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan kebijakan yang dimaksud sebagai bahan evaluasi pimpinan.

Salah satu kunci dalam mendatangkan investasi adalah kepastian hukum dan jaminan bahwa proses melaksanakan bisnis tersebut dilakukan secara benar (prudent), berdaya saing, professional, fair, dan transparan serta tidak melanggar hukum. Dalam bidang pencegahan Intelijen Kejaksaan melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Investasi telah melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya:

1. Sejak 31 Januari 2020 – 08 Juni 2020, berdasarkan hasil koordinasi Tim Satuan Tugas Pengamanan Investasi dengan Deputi bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM serta laporan pengaduan masyarakat terkait kendala investasi baik di pusat dan di daerah, Satuan Tugas Pengamanan Investasi telah memfasilitasi 6 perusahaan yang mengalami hambatan investasi dengan total nilai investasi sebesar Rp 26.309.825.850.000 ,- (Dua puluh enam trilyun tiga ratus sembilan milyar delapan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);

2. Sejak 01 Januari 2021 – 31 Desember 2021, karena terkendala Pandemi COVID-19 Satuan Tugas Pengamanan Investasi bersama-sama dengan Satgas Waspada Investasi BKPM memfasilitasi 1 (satu) permasalahan PT Putra Harapan Utama Sakti di Kota Batam yang pada pokoknya belum terselesaikannya terkait penerbitan Dokumen Alokasi Lahan PT PHUS di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam. PT PHUS pada tanggal 4 September 2019 telah membayarkan tagihan faktur WTO senilai Rp 5.241.223.420 (lima milyar dua ratus empat puluh satu juta dua ratus dua puluh tiga ribu empat ratus dua puluh rupiah) untuk lokasi industri/jasa tempat penampungan kendaraan, container dan lainnya lahan seluas 20.000 m2 yang beralokasi di Batu Ampar, Kota Batam, serta memfasilitasi hambatan pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh PT Pelaihari City Mall yang berlokasi di Banjarmasin;

3. Sejak 18 April 2022 sampai dengan 21 Mei 2022, Satuan Tugas Pengamanan Investasi bersama-sama dengan Satuan Tugas Mafia Tanah Kejaksaan RI, telah menyelesaikan 1 permasalahan investasi sebagai tindak lanjut Keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi Republik Indonesia Nomor 155 Tahun 2021 Tanggal 05 Oktober 2021 terkait sengketa batas seluas 2×38 m2 antara PT Sultan Raja Baginda (pemilik telah mendirikan bangunan perhotelan dengan luas bangunan 25.000 m2) dengan PT Titisan Pusaka Sakti (pemilik lahan kosong yang berada ditengah bangunan perhotelan) yang obyeknya terletak di Pantai Double Six, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan total nilai investasi senilai Rp 500.000.000.000 (lima ratus milyar).

Kemudian melalui Tim Pemberantasn Mafia Tanah, dimana sejak dibuka Hotline Pengaduan, hingga tanggal 29 Juli 2022 telah diterima 563 (lima ratus enam puluh tiga) laporan pengaduan (lapdu), dari 563 lapdu telah diteruskan penanganannya ke masing – masing Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia dan terdapat 228 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 26 Kejaksaan Tinggi, sementara sisanya sebanyak 335 lapdu masih menunggu data dukung.

Selain melakukan pencegahan, Kejaksaan juga tetap melakukan penindakan terhadap kasus-kasus yang berdampak kepada kegiatan ekonomi dan investasi yang utamanya tidak akan menganggu iklim berusaha dan berinvestasi di Indonesia. Hal ini kami buktikan salah satunya dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam Kasus Jiwasraya yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih dari Rp. 17 triliun.

Dengan demikian, Kejaksaan tentunya dalam melakukan tupoksinya yang berhubungan dengan investasi telah mempertimbangkan berbagai aspek dan dilakukan secara professional, proporsional dan terukur, dalam hal diketahui terdapat indikasi adanya perbuatan pidana seperti misalnya terjadi pungutan liar, tentunya Kejaksaan melalui bidang Pidsus akan menindak tegas para pelaku yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat investasi di indonesia.

Selain itu Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia siap untuk memberikan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion/legal assistance), dan tindakan hukum lainnya apabila nantinya ditemukan suatu permasalahan dalam melakukan investasi baik di pusat, daerah, seperti yang saat ini sedang dialami oleh BKPM berkaitan dengan pencabutan izin usaha tambang sehingga mendapat banyak gugatan hukum atas kebijakan tersebut.**

RED- EDY SUGIANTO

Back to top button