Diduga Adanya Pungli Berkedok Bangun Kantin, SMAN 1 Padalarang Diindikasi Tak Mengantongi Legalitas Mendirikan Bangunan Sekolah

BANDUNG BARAT, reformasitotal.com
Aroma Pungutan Liar (Pungli) di wilayah pendidikan berkedok pembangunan sarana prasarana disalah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Jawa Barat kembali terjadi.
Kali ini diduga terjadi di SMAN 1 Padalarang, yang diketahui beralamat di Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berdasarkan data dan informasi yang diterima oleh wartawan reformasitotal.com dari sumber yang dapat dipercaya menyebutkan bahwa siswa SMAN 1 Padalarang diminta iuran oleh pihak Sekolah melalui Komite yang sebelumnya Rp1 Juta persiswa, menjadi Rp500 Ribu persiswa untuk Pembangunan Kantin Sekolah.

Terkait dugaan adanya isu Pungli di SMAN 1 Padalarang, Ketua Komite Sekolah, Husen didampingi oleh Sekretarisnya Sugiyono, mengatakan bahwa pihaknya tidak menentukan orangtua murid harus membayar sekian-sekian.
“Karena saya tahu persis, didalam peraturan tentang Komite Sekolah itu, kita dilarang yang namanya pungutan, dilarang yang namanya iuran. Kan kita sudah beberapa tahun tidak ada pungutan, tidak ada iuran,” ujarnya Selasa (20/9/2022).
Menurutnya yang diperbolehkan itu, berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Pergub No. 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah.
“Yang dibolehkan itu adalah dari orangtua dengan kata-kata menyumbang. Nah itu yang kita ketuk,” katanya.
Terus besarannya seperti apa, sambung Husen menuturkan bahwa memang tidak boleh ada paksaan. Jadi silahkan terserah.
“Ikhlas nya seperti apa, karena memang ini bentuknya juga sumbangan sukarela. Kita pada waktu itu, kalau tidak salah membuat semacam, karena kita ingin tahu, sejauh mana respown para orangtua ini, ya mereka memberikan,” terangnya.
Setelah mendengarkan pemaparan Kepala Sekolah SMAN 1 Padalarang, bukan hanya Ketua Komite pada saat rapat dengan orangtua murid, lanjut Husen mengatakan, bahwa rapat diawali oleh Kepala Sekolah yang memaparkan tentang sekolah ini, program-program, kekurangan-kekurangan dan sebagainya, setelah itu baru pihak Komite.
Dikonfirmasi oleh wartawan, rencana pembangunan aula dan kantin sekolah yang digabung luasnya berapa. Husen menjawab, “13 x 18 meter”.
Artinya, SMAN 1 Padalarang wajib merevisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dikonfirmasi kembali oleh wartawan, apakah pihak sekolah sudah melakukan perevisian atau belum, sebelum melaksanakan pembangunan aula dan kantin sekolah yang digabung tersebut. Husen pun kembali menjawab, “Belum, inikan baru rencana. Pra-rencana ini juga”.
“Kalau orangtuanya sudah setuju, cuma setujunya kami sesuai dengan kemampuan kami, yang saya baca seperti itu kesimpulannya. Kalau memang sudah setuju, baru kita buat rencana. Rapat kemarin itu, rapat pra-rencana,” pungkasnya.
Husen membeberkan, bahwa ada orangtua murid yang menyumbang Rp25 Ribu, bahkan Rp15 Ribu.
“Itu karena memang, uang tidak punya barangkali, tapi ingin menyumbang. Ya kami disini terima saja, bahkan saya lihat dari data yang masuk, dari seribu sekian itu, kan kita didalam Pergub yang baru itu, masyarakat yang dikategorikan miskin, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah, itukan tidak diwajibkan,” tuturnya.
Disinggung oleh wartawan, sumbangan yang telah terkumpul dari awal kira-kira berapa. Husen menjawab, “Sekitar Rp100 Jutaan”.
“Kan masih jauh, kita programnya dari empat program itu Rp1,5 Miliyar. Tapi yang baru masuk, yang saya dengar laporan dari Bendahara Komite baru sekitar Rp100 Jutaan. Tidak apa, ya memang masuknya seperti ini, itupun dalam keadaan disimpan saja dulu, karena mekanisme nya begini, setelah uang itu masuk, nanti kita laporkan kepada sekolah, untuk implementasi nya nanti dengan sekolah,” paparnya.
Kapan kita sudah setuju untuk implementasi, masih dengan Husen mengatakan, kembali ke sekolah untuk dilaksanakan.
“Karena baru pra-rencana, misalkan kita sudah setuju, terus kita bicara juga, kembali lagi dengan sekolah, dan sekolah juga setuju untuk membangun itu, barulah kita buat perencanaan yang lebih matang lagi. Dalam perencanaan-perencanaan yang lebih matang lagi, itu yang gedung eks musholla, eks kantin itu harus ada izin dulu untuk dihapuskan, mekanisme nya seperti itu, kami tahu itu dan akan kami tempuh,” jelasnya.
Kemudian, disela-sela wawancara eksklusif, wartawan meminta izin kepada pihak sekolah, yang diketahui bernama Ani selaku Bendahara Pengelola untuk menyiapkapkan bukti bahwa SMAN 1 Padalarang mengantongi legalitas perizinan mendirikan bangunan sekolah.
Lanjut, menurut Husen terkait perevisian IMB sekolah, bahwa hal itu bisa sambil berjalan.
“Artinya begini, saya katakan tadi, inikan baru pra-rencana, kalau misalkan sudah disetujui, dan anggarannya kira-kira memadai, ya lagi-lagi kalau anggarannya tidak memadai dari misalkan anggaran Rp1,5 Miliyar baru masuk misalkan seratus, kan jauh. Kemungkinan tidak akan bisa dilaksanakan,” imbuhnya.
Jadi kalaupun mau chek and reechek IMB dan sebagainya itu, diakhir wawancara eksklusif Husen menuturkan, saya pikir kalau untuk rencana yang sesuai dengan pengaduan itu, saya kira belum pas.
“Kecuali nanti kalau sudah berjalan, tahap perencanaan matangnya sudah, baru, dan itupun berproses tidak satu atau dua hari. Karena pengalaman saya, kalau penghapusan itu lama, saya waktu membina SMAN 5 Bandung seperti itu, izinnya ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), yang seperti itu, kita lembaga pemerintahan pasti akan kita tempuh, kita tidak akan sembarangan untuk hal ini,” katanya.

Ditempat yang sama, hal senada juga dikatakan oleh Wakil Kepala Sekolah Hubungan Masyarakat (Wakasek Humas) SMAN 1 Padalarang, Elis Tina Wati.
“Kalau bicara Pungli, tadi sudah disampaikan, kita tidak mengatakan itu Pungli. Karena memang sesuai dengan mekanisme waktu di surat pernyataan juga kita mengatakan sumbangan sukarela, dan tidak ada standar, seperti yang tadi disampaikan, mungkin sama itu pernyataannya,” ujarnya.
Disinggung oleh wartawan, apakah pihak sekolah sendiri mengetahui besarnya sumbangan yang sudah terkumpul. Elis menjawab, “Mengetahui”.
“Sampai sekarang kurang lebihnya, tadi sudah disampaikan, Rp100 Juta, karena untuk penyampaian, kadang orangtua misalkan transfer ke wali kelas, nanti dari wali kelas disampaikan ke Bendahara Komite. Jadi, Bendahara Komite selalu menyampaikan,” terangnya.
Terkait rencana untuk melaksanakan penambahan bangunan sekolah, lebih lanjut Elis menjelaskan, bahwa pihak sekolah belum melakukan persiapan perevisian IMB sekolah.
“Setelah apa yang disampaikan tadi dari Komite, misalkan sepakat dari orangtua, mungkin nanti akan ditempuh, yang rencana memang untuk penghapusan. Itu yang akan ditempuh, penghapusan aset terlebih dahulu,” paparnya.
Diakhir wawancara eksklusif dengan Wakasek Humas SMAN 1 Padalarang, Elis Tina Wati, wartawan mengkonfirmasi kembali, apakah aturannya diperbolehkan, uang hasil dari sumbangan orangtua murid yang sudah terkumpul, namun, belum terlaksana penambahan bangunan tersebut. Elis pun menjawab, “Kalau itu masih disimpan”.
“Memang, karena nanti kan pra-rencana. Kemudian, nanti kita ada rapat lagi Komite dengan orangtuanya. Sepengetahuan sekolah tentunya,” tutupnya.
Usai wawancara eksklusif dengan Ketua Komite dan Wakasek Humas SMAN 1 Padalarang, wartawan menanyakan kembali kepada Ani selaku Bendahara Pengelola SMAN 1 Padalarang terkait legalitas perizinan mendirikan bangunan sekolah. Ani pun meminta wartawan menunggu, dikarenakan petugas aset sedang disuruh membeli makanan untuk tamu kunjungan.
Hampir satu jam, wartawan reformasitotal.com menunggu, kemudian wartawan berinisiatif mengkonfirmasi kembali Wakasek Humas SMAN 1 Padalarang, Elis Tina Wati agar menunjukkan bukti legalitas perizinan mendirikan bangunan sekolah.
Namun Elis mengatakan, bahwa bukan kewenangannya untuk menunjukkan IMB SMAN 1 Padalarang.
“Saya tidak punya kewenangan ya, karena bagian aset, Kepala Sekolah nya juga sedang tidak ada. Mungkin nanti akan disampaikan ke Kepala Sekolah,” katanya.
Saat wartawan menanyakan keberadaan Ani, Elis pun menuturkan bahwa Ani sedang ada tamu.
Setelah itu, tiba-tiba ada seorang guru yang datang menghampiri wartawan dengan mengatakan bahwa sedang ada pemeriksaan keuangan, sehingga Ani tidak bisa keluar.
Beberapa menit kemudian, Ani pun keluar dan menemui wartawan kembali, dengan mengatakan bahwa ia lupa, dikarenakan ada tamu alumni.
Selanjutnya, Ani pun kembali masuk keruangan guru untuk mengambil IMB sekolah untuk ditunjukkan kepada wartawan. Anehnya, bukannya Ani yang kembali keluar memperlihatkan data terkait legalitas perizinan mendirikan bangunan sekolah, melainkan orang yang berbeda.
Mirisnya lagi, bukannya IMB sekolah yang diperlihatkan kepada wartawan, tetapi data lain yang ditunjukkan kepada wartawan.
Perlu diketahui, dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pada Pasal 1 ayat (1) menyebutkan:
“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”.
Selain itu, tentang Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers, pada Pasal 4 juga menyebutkan:
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dan perlu diingat, dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999, pada Pasal 18 ayat (1) menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Korwil Jabar
DRIVANA







