Kemendagri Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu 2024

JAKARTA,reformasitotal.com

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  mengingatkan pentingnya sinergi untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, melalui keterangan tertulisnya usai menghadiri Rakor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepala Daerah dalam Mewujudkan Netralitas ASN pada Pemilu 2024, Selasa (27/9/2022).

“Bagaimana menghadirkan Pemilu yang jujur, adil, maka pekerjaan Bawaslu tidaklah mudah, khususnya dalam netralitas ASN ini harus dilakukan bersama, Kemendagri itu mendukung Bawaslu memastikan kepala daerah mematuhi aturan itu,” kata Bahtiar.

Bahtiar mengatakan UU ASN menempatkan pembina kepegawaian di daerah adalah kepala daerah, sehingga dalam mewujudkan netralitas ASN diperlukan sinergi dengan kepala daerah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk Kemendagri.

ASN, kata Bahtiar, juga memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tersebut.

Dalam aturan itu,  disebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

“Saya kira itu inovasi bagus dari Bawaslu, ada pakta integritas karena diketahui Bawaslu tidak punya tangan yang cukup karena teman-teman ASN, KPU, masyarakat, semua kontestan juga semuanya diawasi Bawaslu,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan netralitas ASN diharapkan penyelenggaraan pemilu memenuhi asas jujur dan adil, sehingga hasilnya bisa dipercaya dan diterima oleh masyarakat dan dunia.

“Siapa pun boleh membuat kriteria macam-macam soal pemilu, tapi intinya menghadirkan kepercayaan publik, masyarakat percaya, masyarakat dunia internasional percaya, apakah pemilu di Indonesia berlangsung luber jurdil? untuk melangsungkan itu maka seluruh aktor yang berkaitan dengan kepemiluan harus menjaga integritas,” urainya.

Bahtiar menambahkan, pembinaan ASN memang di luar kewenangan penyelenggara pemilu, tapi  menjadi faktor yang mempengaruhi kualitas kontestasi dalam pemilu dan pilkada.**

RED-DODI

Back to top button