Ditengah Polemik Warisan, Kades di Ngamprah Diduga Mengeluarkan Surat Keterangan Kematian Palsu

KAB. BANDUNG BARAT, reformasitotal.com

Seorang Kepala Desa (Kades) berinisial TM di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga mengeluarkan Surat Keterangan Kematian yang diindikasi Palsu alias tidak sesuai dengan tahun Kematian yang sebenarnya.

Hal itu diketahui oleh wartawan pada saat melakukan penelusuran investigasi dilapangan terkait Polemik Warisan (Alm) Marhasan Juhri.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, salah seorang ahli waris (cucu) menerangkan bahwa Surat Keterangan Kematian (alm) Juan Bin Marhasan Juhri yang dikeluarkan pada tanggal 19 Januari 2022, yang ditandatangani dan di stempel langsung oleh Kades Bojongkoneng itu adalah Kakeknya.

“Juan itu Kakek saya, Marhasan itu orangtua kandung kakek saya. Seharusnya dalam surat keterangan kematian ini meninggal pada tahun 1990 bukan tahun 2003,” katanya, pada Selasa (27/9/2022).

Sang cucu mengaku, selama ini tidak ada yang datang menemui dan menanyakan kepada keluarganya secara langsung kapan (alm) Juan Bin Marhasan Juhri meninggal dunia.

Surat Kematian (alm) Juan Bin Marhasan Juhri dengan nomor : 474.3/12/l/DS/2022 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Bojongkoneng itu diduga kuat dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku alias ditembak oleh seorang oknum yang mengurus Surat Keterangan Kematian tersebut yang diketahui berinisial DK, warga Cisarua, KBB.

Berdasarkan penelusuran dan Investigasi wartawan reformasitotal.com, DK dalam mengurus Surat Keterangan Kematian (alm) Juan Bin Marhasan Juhri diduga kuat tidak memakai surat pengantar dari RT/ RW, KTP dan KK (alm) dan surat kuasa dari anak kandung/ keturunan langsung.

Belum diketahui oleh wartawan keberadaan DK dimana, tujuan dan atas dasar apa DK mengurus Surat Keterangan Kematian (alm) Juan Bin Marhasan Juhri.

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu (28/9/2022), Kades Bojongkoneng, TM menolak dikonfirmasi secara resmi. Hingga berita ini ditayangkan, TM belum memberikan penjelasan resmi kepada wartawan atas perbuatannya tersebut.**(RED – Korwil Jabar).

RED-AMRY

Back to top button