Diduga Banyak Kejanggalan, Pasca Pergantian Kepala Terminal Menimbulkan Polemik di Terminal Parongpong

KAB. BANDUNG BARAT, reformasitotal.com
Pembayaran sewa kios di Terminal Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) jadi perbincangan hangat sejumlah pedagang. Lantaran, pembayaran yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) KBB sebesar Rp2 Juta per kios dinilai ada indikasi Pungli.
Penetapan pembayaran sewa kios yang menjadi polemik tersebut, diketahui sejak keluarnya Surat Himbauan Kewajiban Pembayaran Retribusi/ Sewa Fasilitas Penunjang Terminal Parongpong dengan nomor surat 551.22/082/Term.Prp/2022 yang bersifat penting, dan ditandatangani sekaligus di stempel langsung oleh seorang Kepala atau Koordinator Pengelolaan Terminal Parongpong, tertulis nama Danie Ramadhani, A.Md, yang diketahui seorang Tenaga Kerja Kontrak Dishub KBB, pada 11 Juli 2022.
Selain itu, pesan di Group aplikasi WhatsApp yang ditujukan kepada para pedagang Terminal Parongpong, yang bertulisan, “Sebagai catatan apabila sudah tidak berminat untuk menggunakan fasilitas penunjang terminal agar secara sukarela segera mengosongkan lahan dan menyerahkan kunci kepada Kantor Pengelolaan Terminal Parongpong”, juga dinilai menjadi pemicu timbulnya polemik.
Salah satu pedagang yang identitasnya tidak ingin diketahui mengatakan, bahwa ditetapkannya harus membayar sewa kios sebesar Rp2 Juta pertahun, dirinya sebagai pedagang di Terminal Parongpong menyatakan sikap menolak.
“Saya jujur pribadi, bukan keberatan lagi, tapi menolak. Saya merasa tertekan terkait ekonomi yang masih terpuruk seperti ini,” ucapnya, Rabu (5/10/2022).
Dengan ditetapkannya harus membayar sewa kios, lanjut sumber reformasitotal.com menuturkan, ada yang ingin memberikan, ada yang tertekan toh memberikan, dan ada juga tidak memberikan.
“Jadi intinya, para pedagang disini tidak semua memberikan. Terkait masalah ini benar atau tidak dana ini dimasukkan ke Kas Daerah ataupun tidak, yang jelas saya tidak tau,” pungkasnya.
Ia menegaskan, dirinya keberatan kalaupun harus memberikan retribusi tahunan sebesar Rp2 Juta.

Terpisah, saat dikonfirmasi oleh wartawan, pedagang bakso, Joko Mulyono membenarkan bahwa dirinya diminta oleh Kepala atau Koordinator Pengelolaan Terminal Parongpong, Danie Ramadhani untuk membayar sewa pertahunnya sebesar Rp2 Juta perkios.
“Iya, satu kotak Rp2 Juta pertahun, sedangkan inikan tiga kotak, berarti Rp6 Juta,” katanya.
Joko mengaku diminta membayar sewa kios sudah tiga tahun yang lalu sejak kepemimpinan Yana Suryana selaku Kepala Terminal Parongpong.
Lanjut Joko mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui apakah benar atau tidak uang sewa yang diminta tersebut masuk ke Kas Daerah atau tidak.
Dan Joko pun kembali mangakui bahwa dirinya pernah membeli lahan di Terminal Parongpong tempat jualannya hampir Rp100 Juta.
“Sudah 20 tahun yang lalu, satu petak beli, satu petak beli, totalnya ini dulu hampir Rp100 Juta, tapi cuma tempat saja. Ini bangun sendiri, dulu dari bambu, saya disini sudah 25 tahun yang lalu,” katanya.
Joko juga membeberkan, Danie Ramadhani pernah mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang sarjana dihadapannya.
“Saya PNS, makanya ada NIP juga dipakai, dan dia sarjana, saya juga sarjana kalau boleh tau, saya sarjana ekonomi,” tuturnya dengan nada keras.
Masih dengan Joko, Danie Ramadhani meminta kepada para pedagang di Terminal Parongpong untuk membayar sewa kios mengatasnamakan Pemkab Bandung Barat.
“Kita baru membayar Rp2 Juta sebulan yang lalu ke Danie, tanggal 15 ini, saya harus bayar lagi, berarti yang kurang Rp4 juta,” paparnya.

Selain itu, Tuti, pedagang nasi sejak tahun 2009 juga membenarkan bahwa dirinya juga mendapatkan surat edaran harus membayar sewa kios pertahun sebesar Rp2 Juta.
“Ini ada surat edarannya dari Dishub KBB, yang mengantarkan Pak Danie nya sendiri, tapi kita belum membayar, sebagian mungkin sudah ada pembayaran,” katanya.
Tuti mengaku membangun tempat jualan atas izin Kecamatan Parongpong dan membayar sewa lahan atas tempat yang sudah dibangun olehnya kepada pihak Kecamatan Parongpong sebesar Rp300 ribu pertahun.
Dikonfirmasi oleh wartawan, selain membayar kepada pihak Kecamatan Parongpong, Tuti membayar kepada siapa. Ia pun mengaku membayar sewa kepada Kepala Terminal Parongpong sebelumnya bernama Yana Suryana sebesar Rp1.750.000.
“Itupun juga ada yang bayar dan yang tidak, sesuai kemampuan masing-masing. Banyak juga yang tidak bayar, karena memang disini situasinya seperti ini, bukan seperti pasar yang statusnya bagaimana, inikan cuma terminal saja, jadi melengkapilah karena diterminal banyak orang, makanya diizinkan untuk ada yang berjualan,” terangnya.
Disinggung oleh wartawan, harus membayar sewa kios sebesar Rp2 Juta, apakah keberatan atau tidak. Tuti pun menjawab, keberatan.
“Terus terang, jujur memang betul keberatan, karena pinginnya kami begini, disesuaikan kelasnya, ini bangunannya juga kan terbukti beda-beda. Ini bisa disebut kelas satu, kelas dua, kelas tiga gitu ya, disini yang keberatan kita kenapa disamakan, maunya ini dibedakan lah sesuai kelasnya, tapi semua total nya harus seperti ini,” imbuhnya.
Saya juga terus terang, lanjut Tuti menuturkan, belum bayar, dikarenakan kondisi ekonomi belum stabil pasca Pandemi Covid-19.
“Sekarang juga, kita masih bisa buka warung karena apa coba, kita ngutang-ngutang sama Bank Keliling. Sampai bertahan untuk tetap membuka warungnya saja, Bank Keliling nya saja sudah beberapa orang datang menagih,” bebernya.
Kalau dibilang keberatan, Tuti menambahkan, Ya, keberatan memang.
“Kan ada aturannya semua ini, kalau kita tidak mengikuti aturan, mau bagaimana lagi. Kami sementara disini mata pencaharian hanya disini,” tuturnya.

Sementara, pengusaha Laundry di Terminal Parongpong, saat dikonfirmasi oleh wartawan mengungkapkan bahwa dirinya mengontrak dengan seseorang bernama Marno sebesar Rp16 Juta pertahun.
“Saya ngontrak dengan si bapak (Marno), dan sebenarnya tanggungjawab si bapak. Untuk lebih jelasnya, nanti sama si bapak saja untuk tanya-tanya. Rp8 Juta pertahun, saya ambil dua jadi Rp16 Juta,” paparnya.
Masih dengan para pedagang yang ada di Terminal Parongpong, Cucu selaku pedagang Ikan bersama isterinya menyampaikan keluhannya kepada wartawan reformasitotal.com.
“Bukannya tidak mau bayar, dari permintaan yang Rp2 Juta itu, jual beli disini kan agak menurun. Kemudian, dari pihak Dishub itu mengatakan, kalau tidak sanggup bayar, silahkan dengan sukarela angkat kaki dari tempat itu,” ungkapnya.
Isteri cucu menambahkan, semasa jaman kepimpinan Yana Suryana dalam pembayaran sewa kios sebesar Rp1.750.000 bisa dicicil.
“Perharinya bayar Rp4 ribu, pertahunnya Rp550 ribu. Kalau dengan Pak Danie, yang sudah bayar Rp2 Juta, tapi tetap saja yang perhari nya Rp4 ribu masih berjalan,” tukasnya.
Seharusnya, masih dengan isteri cucu, pihak Dishub memanggil para pedagang terlebih dahulu untuk diadakan rapat untuk mencari solusinya.
Cucu dan isterinya juga merasa keberatan, karena kondisi penjualan yang tidak stabil (penyesuaian penghasilan) akibat pasca Pandemi Covid-19.

Ditempat yang sama, sejumlah para pedagang juga menyampaikan keluh kesahnya kepada wartawan reformasitotal.com, setiap pembayaran tidak diberikan bukti kwitansi atau tanda terima penerimaan uang sewa kios yang sudah dibayarkan kepada pihak Dishub KBB dimasa kepemimpinan Yana Suryana sebagai Kepala Terminal Parongpong.
Ditambah lagi, seorang pedagang nasi juga menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya pernah membeli kepada Yana Suryana.
Diakhir wawancara eksklusif dengan para pedagang, rata-rata para pedagang yang berjualan di Terminal Parongpong merasa keberatan jika harus membayar sewa perkios nya sebesar Rp2 Juta pertahun, dikarenakan kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil pasca Pandemi Covid-19.
Sebelumnya, wartawan juga mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya terkait dugaan pemakaian obat-obatan terlarang yang pernah dilakukan oleh Kepala atau Koordinator Pengelolaan Terminal Parongpong Danie Ramadhani, A.Md sebelum dirinya dipindahkan ke Terminal Parongpong.
Guna menyajikan pemberitaan yang fair dan berimbang sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, wartawan mendatangi Kantor Pengelolaan Terminal Parongpong menemui Danie Ramadhani.

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Danie mengungkapkan bahwa dipindahkannya dia bertugas, dirinya difitnah terkait dengan dugaan pemakaian obat-obatan terlarang.
“Terkait yang obat itu, orangnya cewek ya,” tanya Danie kepada wartawan, namun wartawan tidak memberitahu siapa narasumber yang telah memberikan informasi.
Saya bantuin dia, lanjut Danie menjelaskan, mengerjakan pekerjaannya dia, terus dia menjatuhkan Pil KB.
“Ini obat Danie, saya lagi mengerjakan pekerjaannya dia, saling berhadapan kan kita itu, terus dia minta saya giniin, saya tahu itu Pil KB, saya sakit hati, sudah saya kerjakan pekerjaannya, kok dia ngomongnya kemana saja. Kalau saya balik lagi waktu itu, kalau misalkan sekarang kejadian itu, saya ingin balik lagi ke waktu itu, kenapa saya dulu tidak kasusin dia dengan perbuatan tidak menyenangkan, tes urine, tes urine, saya sakit hati, sudah kerjaannya saya kerjain, akhirnya saya tidak mau gaduh, pimpinan bilang, jangan gaduh, saya mengalah,” paparnya.
Sebelum difitnah memakai obat-obatan terlarang, Danie juga menceritakan bahwa dirinya juga pernah difitnah terkait hilangnya buku KIR pada saat ia menjadi staf pengujian di KIR.
Namun, informasi yang diterima kembali oleh wartawan dari sumber yang dapat dipercaya pada Jum’at (7/10/2022), menyebutkan pada saat ada tes urine, Danie selalu menghindar untuk melaksanakan tes urine.
Terkait dengan keberatannya sejumlah pedagang yang berjualan di Terminal Parongpong harus membayar sewa perkios sebesar Rp2 Juta pertahun, Danie mengklarifikasi bahwa dirinya melakukan itu berdasarkan surat pemberitahuan dari Kadishub tertanggal 4 Januari 2022 dengan nomor surat 974/008-Dishub yang ditandatangani dan di stempel langsung oleh Kadishub KBB atasnama H.M. Lukmanul Hakim, S.Sos, M.SI.
“Yang kita ambil itu sewa lahan, bukan sewa gedung (kios), kalau kios Rp2 Juta itu, mohon maaf terlalu murah. Ini terminal, pada saat digunakan sebagai penunjang seperti oleh-oleh, ternyata sekarang, pada saat saya diberi tugas saya kesini tertanggal 21 Februari 2022, ini sudah begini,” terangnya.
Terkait informasi yang diterima oleh wartawan, yang menyebutkan bahwa Danie pernah mengaku sebagai PNS dan menunjukkan NIP, ia pun memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah mengaku sebagai PNS.
Disinggung wartawan terkait beberapa pedagang yang mengaku pernah membeli lahan di Terminal Parongpong, ada yang Puluhan Juta bahkan ada juga yang membeli hampir Rp100 Juta. Danie pun menanggapi dan mengatakan, apakah tanah negara bisa dijual belikan.
“Kalau menurut saya sih tidak, kalau tanah berbentuk sertifikat hak milik atau pribadi. Yang datang ke saya pun banyak, sertifikat saya beres, saya bingung, masa tanah negara dibuat sertifikat dan dijual belikan, entah sama siapa, dia nanyain sebagai pengganti disini, saya kasih pengertian dong, sejelas-jelasnya bahwa tanah negara itu tidak bisa diperjual belikan,” pungkasnya.
Dikonfirmasi oleh wartawan, langkah apa yang akan dilakukan olehnya terkait dengan keberatannya sejumlah pedagang dalam membayar retribusi atau sewa menyewa penunjang terminal. Danie pun menjawab, bahwa dirinya bukan pemangku kebijakan.
“Intinya, saya hanya menjalankan perintah dari Dinas. Pertama yang akan saya lakukan itu inventarisasi, apa yang Dinas perintahkan kepada saya, saya lakukan,” tukasnya.
Kemudian Danie memperlihatkan kepada wartawan bukti pembayaran sewa lahan yang sudah masuk ke Rekening Kas Daerah, dan mempersilahkan wartawan untuk mengecek langsung.

Dan Danie pun memperlihatkan kepada wartawan Surat Perjanjian/ Kontrak Sewa Tempat Fasilitas Penunjang Terminal yang ditandatangani langsung oleh pedagang atas nama Yuyu Komala, dan ditandatangani sekaligus distempel langsung oleh Kadishub KBB diatas materai sepuluh ribu.
Anehnya, ditemukan oleh wartawan Surat Perjanjian/ Kontrak Sewa Tempat Fasilitas Penunjang Terminal yang ditandatangani langsung oleh Kadishub KBB, namun tidak diatas materai sepuluh ribu dan tidak distempel oleh Kadishub KBB. Akan tetapi pedagang yang menandatangani surat tersebut diatas materai sepuluh ribu, atas nama Mulyono tertanggal 3 Januari 2022.
Bahkan ditemukan juga oleh wartawan surat yang sama, tertandatangan atasnama H. Agus Ridwan selaku pedagang dan atasnama Kadishub KBB, tertempel materai sepuluh ribu, namun belum ditandatangani oleh Kadishub KBB, tertanggal 4 Januari 2022.
Disinggung wartawan terkait pembayaran sewa lahan pengusaha Laundry yang membayar sewa kepada seorang pemilik kios di Terminal Parongpong bernama Marno sebesar Rp16 Juta pertahunnya. Danie pun menjelaskan, Marno itu tokoh masyarakat di Terminal Parongpong dan Marno juga pensiunan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Selama enam bulan saya disini, berdasarkan temuan saya, ternyata mereka itu membangun terus disewakan. Mereka itu dianggapnya penyewa disini, masa disewakan kembali, yang seharusnya salah, itu,” pungkasnya.
Pingin saya, masih dengan Danie menuturkan, potong dan kikis hak yang seperti ini, mereka ke Negara nya cuma Rp2 Juta, kok bisa disewakan lagi.
“Pingin saya itu, kalau mereka berniat untuk berjualan disini, silahkan, tapi ada ketentuannya, ada peraturan daerahnya yang harus dibayar dengan segini (Rp2 Juta), kalau dibagi perhari itu cuma Rp4.500, menurut saya sangat murah, tapi dibengkakan dengan disewakan, dengan dijualbelikan,” tutup Danie.
Sementara, ditempat terpisah, wartawan berupaya mengkonfirmasi Yana Suryana eks Kepala Terminal Parongpong, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Terminal Padalarang melalui pesan aplikasi WhatsApp. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, hingga berita ini ditayangkan, Yana Suryana belum merespon pesan wartawan.
Korwil Jabar
DRIVANA







