Hasil Survei: Tingkat Kepuasan Masyarakat Meningkat terhadap Pelayanan Pertanahan

JAKARTA,reformasitotal.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN).
Upaya ini mendapat perhatian Lembaga Indikator Politik Indonesia yang mengungkapkan hasil survei dan menyatakan Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu lembaga yang terindikasi mengalami peningkatan persepsi positif di kalangan masyarakat.
Dalam siaran resminya Jum’at (7/10/2022), Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, mengakui bahwa percepatan PSN serta perbaikan yang dilakukan dalam pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang, berangkat dari tiga arahan Presiden Joko Widodo.
“Bahwa yang pertama terus melakukan percepatan proses sertipikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red) sebanyak 126 juta bidang. Kedua, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang termasuk juga pemberantasan mafia tanah, dan ketiga adalah dukungan pembangunan IKN (Ibu Kota Negara, red) melalui pengadaan tanah dan penyusunan Rencana Tata Ruang,” tuturnya.
Terkait dengan awareness terhadap PTSL, Hadi mengungkapkan, memang pada Agustus ketika ia baru menjabat, ada 70,3% yang tidak tahu mengenai PTSL.
Dari situlah pihaknya melakukan sosialisasi dan memerintahkan seluruh Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pertanahan (Kakanwil/Kakantah) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Dengan demikian, terjadi penurunan di bulan September dan ini berbanding lurus dengan jumlah orang yang tahu tentang PTSL.
“Dan di bulan Agustus baru 29,7% orang yang tahu tentang PTSL dan sesuai laporan naik menjadi 36,9% di bulan September. Ini tidak lepas dari upaya kami terus menerus mendorong dan menyosialisasikan program sertipikat melalui PTSL,” ujarnya.
Terkait data masyarakat yang mengikuti program PTSL, katanya, meskipun angkanya masih 17,3%, namun tingkat kepuasan masyarakat terlihat, mencapai angka 86,4%.
“Dan kecilnya data peserta PTSL bisa jadi karena memang sebaran responden dilakukan secara random sampling, sementara persoalan sertipikasi memang tidak merata secara demografi dan geografi,” tambah Hadi Tjahjanto.
Kemudian, soal Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) dan Hotline Pengaduan, ia mengakui bahwa masih di bawah 10% masyarakat yang aware dengan program tersebut. Tetapi di sisi lain, data menunjukan bahwa di atas 60% masyarakat merasakan manfaat dan puas dengan program ini.
Dengan kepuasan yang dirasakan masyarakat, maka kedua layanan tersebut akan terus dilakukan perbaikan-perbaikan agar masyarakat semua paham.
“Karena program PELATARAN ini memberikan kesempatan kepada masyarakat pada hari Sabtu dan Minggu bisa mengurus sertipikatnya. Ini terus akan kami sosialisasikan supaya masyarakat juga memiliki pemahaman,” ucap Hadi Tjahjanto.
Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN juga terus melakukan upaya-upaya dalam pemberantasan mafia tanah.
“Dan setiap hari, kami juga terus menerima aduan-aduan yang langsung bisa saya dengarkan, sehingga saya bisa mengambil tindakan di lapangan sesuai dengan data langsung dari masyarakat. Ini upaya-upaya untuk menyelesaikan itu terus kami lakukan,” ungkap Hadi Tjahjanto.
Menurut Hadi Tjahjanto, terdapat lima oknum yang terlibat sebagai mafia tanah. Pertama adalah oknum pegawai BPN yang sampai hari ini terus ia lakukan penertiban kepada oknum anggota BPN tersebut supaya tidak ikut dalam kegiatan mafia tanah.
Kemudian, oknum pengacara, ketiga oknum notaris, keempat oknum camat karena camat juga diberikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara, dan oknum kades.
“Apabila dari lima oknum ini salah satu saja tidak melakukan kegiatan maka sebetulnya mafia tanah ini tidak akan bisa jalan, karena mafia tanah ini tidak bisa jalan sendirian. Tapi lima oknum inilah yang terus kami kejar supaya mereka benar-benar tidak melakukan hal yang merugikan masyarakat tersebut,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.
Dengan banyaknya pihak yang terlibat dalam kasus mafia tanah, Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa sinergi empat pilar yang dibangun antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan badan peradilan menjadi garda terdepan dalam memberantas mafia tanah.







