Aep Nurdin Sosialisasikan Perda Tentang Pekerja Migran

Bandung Barat-tabloidreformasi.com

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKS Aep Nurdin melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat, bertempat di Saung Apung Sancang Parahyangan Kecamatan saguling Kabupaten Bandung Barat, Senin (20/03/2023).

Dalam pemaparan nya Aep Nurdir menjelaskan secara gamblang kegiatan sosilisasi peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan tenaga migran Indonesia yang berasal dari Jawa Barat, jadi artinya Perda ini dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pekerja migran yang berasal dari Jawa Barat yang berada di negara tujuan.

“ Perda ini lebih menitik beratkan terkait peran pemerintah Provinsi terhadap perlindungan pekerja migran yang selama ini belum ada Perda nya karena masih kewenangan pusat,” tuturnya.

Peran serta pemerintah Provinsi terhadap pekerja migran ini tertuang dalam Perda, baik dari persiapan terus bagaimana sampai negara tujuan, bagaimana di negara tujuan, dari mulai kepulangan termasuk juga perlindungan dari keluarga yang di tinggalkan,” ucapnya.

Dengan adanya Perda ini juga memberikan rasa aman dan kenyamanan dan tentunya yang menjadi liding sektornya adalah Dinas ketanaga kerjaan, Dan dari awal proses sampai kepada akhir kepulangan pemerintah Provinsi hadir dengan Perda ini.

“ Perda ini sudah di Sah kan tinggal di laksanakan dan SK atau Surat Keputusan Gubernur nya juga sudah ada secara teknis sudah berlaku dan ini adalah Sosialisasi Peraturan Daerah nya karena Perda itu sudah di jelaskan oleh peraturan Gubernur ,” tandasnya.

Saya berharap masyarakat bisa Jawa Barat memahami dan mengetahui bahwa untuk menjadi pekerja Migran ini membutuhkan persiapan yang matang sehingga bisa bekerja dengan baik,” pungkasnya.

 

 

RED-Chevi/Teddy.

Back to top button