Akhirnya Kepala Desa Mekarwangi Diberhentikan Sementara Oleh Bupati Bandung Barat

BANDUNG BARAT, reformasitotal.com
Akhirnya Kepala Desa Mekarwangi Diberhentikan Sementara Oleh Bupati Bandung Barat.Setelah ditetapkannya sebagai tersangka Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), YS oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung pada 23 September 2022 lalu.
Dia terjerat kasus penggadaian aset tanah yang diduduki kantor Desa kemudian dijaminkan untuk meminjam uang kepada seorang pengusaha di Kota Bandung.Oleh karena itu Bupati Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 141.1/Kep.466-PMD/2022.Tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Mekarwangi.
Camat Lembang melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberhentian sementara tersebut kepada YS yang diwakili oleh perangkat desa. Serta mensosialisasikan kepada seluruh pihak undangan yang hadir tentang Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Bandung Barat tersebut terkait pemberhentian sementara Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang, dan menunjuk Sekretaris Desa untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Desa sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum Tetap, yang digelar di Aula desa mekarwangi, Jumat 18 November 2022.
Acara tersebut dihadiri berbagai pihak ,diantaranya Camat Lembang selaku Binwas Kecamatan Lembang beserta staf, Wakapolsek Lembang beserta Anggota termasuk Bhabinkamtibmas, Bhabinsa , Ketua BPD beserta Anggota, Ketua Asosiasi ABPEDNAS, Ketua APDESI, Ketua MUI, perwakilan dari forum RW serta lembaga lainnya sebagai perwakilan undangan.

H. Herman Permadi, AP. Camat Lembang menyampaikan terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat, kepada seluruh undangan yang hadir” Alhamdulillah dalam kesempatan ini kita semua bisa bersilaturahmi dengan adanya prosesi penyampaian Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat terkait pemberhentian sementara Kepala Desa Mekarwangi dan penunjukan sekretaris Desa selaku pelaksana tugas Kepala Desa Mekarwangi untuk melaksanakan tugas tata kelola keuangan serta tugas lainnya,” ungkapnya.
” Perlu kita ketahui apa yang terjadi di waktu sebelumnya dengan adanya permasalahan suatu tindakan yang dilakukan oleh kepala desa definitif kemarin yang di mana pada saat ini telah adanya tindakan dari aparat penegak hukum, dengan adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwasanya jika Kepala Desa tersangkut kaitan Tipikor, terorisme dan makar dengan posisi dalam status tersangka maka harus diberhentikan sementara, yang di mana penetapan tersangka kepada kepala desa telah disampaikan oleh pihak kejaksaan dan terhitung tanggal 4 November 2022 Kepala Desa Mekarwangi telah diberhentikan dan sekretaris desa telah ditunjuk sebagai Plt kepala desa terhitung tanggal 5 November 2022 hingga adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
” Dalam hal ini dimana Binwas Kecamatan menyampaikan kepada Bupati bahwasanya pihak Kecamatan telah menerima data status tersangka Kepala Desa dan Bupati telah melakukan tindakan pemblokiran atau pembekuan keuangan yang bertujuan untuk menjaga sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari, terkait masalah rekening per hari kemarin pembekuan telah dibuka kembali .Tinggal Plt Kepala desa berkoordinasi dengan pihak Bank Jabar untuk penyaluran BLT dan keuangan lainnya. Kita lakukan percepatan dengan tersisanya waktu pada tahun 2022 ini, dan saya tekankan ini bukan acara untuk mempermalukan Kepala Desa . Akan tetapi ini adalah amanat dari Bupati di mana Camat harus menyampaikan ini kepada pihak yang berkepentingan secara transparansi .Dan juga dilakukannya sosialisasi yang dimana kedepannya kami akan melakukan pendampingan, dikarenakan harus dilakukannya percepatan kegiatan anggaran dana Desa .Dan dana Desa di tahap dua ini hanya tinggal tersisa dua bulan terakhir, juga kepada pihak yang bersangkutan untuk melakukan data-data yang harus dibereskan dan diajukan termasuk ajuan kegiatan yang berbasis RW”.

Ketua BPD Desa Mekarwangi Enjang Sumpena mengungkapkan, dengan adanya penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat terkait pemberhentian sementara kepala desa YS yang telah ditetapkan pada tanggal 4 November 2022 lalu, bahwasanya Kepala Desa telah ditetapkan sebagai tersangka. Begitupun dengan adanya pemblokiran atau pembekuan keuangan telah ditetapkan oleh dinas terkait yang disampaikan kepada camat. Dengan catatan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dan pada saat ini, SK tersebut sudah diberikan kepada YS yang dengan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
” Dan Alhamdulillah pembukuan keuangan tahap kedua telah dibuka kembali .Mari kita bersama-sama melaksanakan kegiatan serta amanat dari ADD maupun DD dengan sisa waktu yang ada di akhir tahun ini. Juga bagi Rustandi ,Sekretaris Desa Mekarwangi yang telah menjadi Plt Kepala Desa Mekarwangi , semoga bisa amanah dan bisa bekerja sama juga berkomunikasi baik dengan perangkat desa, Lembaga Desa, warga masyarakat termasuk dengan BPD karena pemerintahan Desa dengan BPD adalah mitra , dan mari kita bangun bersama Desa Mekarwangi untuk jauh lebih baik,” pungkasnya.
” Adapun penyampaian dari kami kepada YS,kami mohon maaf dan bisa disikapi dengan lapang dada semua kebijakan serta ketentuan pemberhentian sementara ini, kami tidak menuduh akan tetapi ini merupakan aturan dari pihak terkait di mana salah dan benar itu ada dalam keputusan di pengadilan,” imbuhnya.

PLT Kepala Desa Rustandi menambahkan” Saya ucapkan terima kasih kepada Bupati Bandung Barat dengan memberikan kepercayaannya dengan menunjuk saya sebagai Plt Kepala Desa Mekarwangi melalui Camat Lembang, dan Insya Allah saya siap mengemban tugas ini sesuai dengan fungsi dan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun ini hanya bersifat sementara sebelum adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, s,aya meminta dukungan, dorongan serta kerjasamanya kepada seluruh lembaga serta warga masyarakat yang ada di wilayah Desa Mekarwangi . Karena tanpa adanya hal tersebut saya tidak akan bisa mengembankan tugas sebagai Plt Kepala Desa Mekarwangi. Maka dari itu mari kita buat desa Mekarwangi lebih baik dan lakukan yang terbaik untuk masyarakat desa ini,”tutupnya.**
RED- CHEVI HEDIANA







