Aksi Demo Ratusan Buruh di Bandung Barat, Tuntut Kenaikan Upah Minimum

BANDUNG BARAT-tabloidreformasi.com
Sekitar 500 buruh di kabupaten Bandung Barat yang tergabung dalam koalisi Serikat lima pekerja lakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati, Kamis 23/11/2023
Koalisi buruh menuntut, Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif menerbitkan rekomendasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik sebesar 15 persen.
Lima Koalisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat yang tergabung tersebut diantaranya DPC SPN, KC FSPMI, DPC SBSI 92, DPC GOBSI dan PC KEP SPSI.

Ketua Koordinator Koalisi Lima Koalisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat, Dede Rahmat mengungkapkan kelima koalisi serikat buruh melakukan aksi demo kepada Pj Bupati Bandung Barat dengan harapan Pj Bupati bisa menghadiri dan menyampaikan tuntutan dari para pekerja.
“Para pekerja di Bandung Barat hari ini menginginkan sebuah rekomendasi upah kenaikan UMK tahun 2024 minimal 15 persen,” Dede Rahmat.
Terkait angka 15 persen, Dede menyampaikan, angka tersebut merupakan yang sudah dirumuskan oleh dewan pengupahan melalui survei pasar yang dihadiri langsung oleh pihak Apindo dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KBB.
“Yang duduk di dewan pengupahan kemarin sudah melakukan survei pasar dan menemukan angka kisaran sebesar 15 persen, sekitar di angka Rp 4 juta sekian, Hal itu yang kami inginkan untuk direkomendasikan,” ucapnya.
Selain itu, kata Dede, adanya ketakutan pekerja Bandung Barat adalah rekomendasi kenaikan UMK tersebut di tolak oleh Gubernur.
Oleh karena itu, aksi demo serikat buruh ini menyuarakan agar Pemda Bandung Barat membuat sebuah aturan atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan seluruh pengusaha yang ada di KBB untuk membayar upah di atas minimum bagi pekerja yang sudah bekerja di atas 1 tahun.
Disebutkan Dede, aturan tersebut hanya berlaku di Karawang dan Jawa Timur (Jatim) yang menyebutkan bahwa pengusaha wajib membayar upah di atas upah minimum sebesar 5% bagi pekerja yang sudah di atas 1 tahun.
“Tentunya ini yang kami harapkan agar adanya keberpihakan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk membuat sebuah aturan atau regulasi seperti itu. Tetapi hari ini bentuk kekecewaan dari kami tidak ada satu pun dari pihak Pemda Bandung Barat untuk mencoba koordinasi dengan kami,”tuturnya.
Selanjutnya, Dede menyebutkan, pihaknya bersama Lima Koalisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan memutuskan tetap bertahan. Bahkan, akan menggiring masa ke kawasan industri di Batujajar dan Cimareme.
“Kita akan sisir mereka (pekerja) yang hari ini dipaksa untuk bekerja oleh para pengusaha. Karena upah yang di bayang-bayang di Bandung Barat tidak akan ada kenaikan,” katanya.
Selain akan melakukan aksi balik dengan menyisir ke kawasan industri, Dede mengaku, akan menghentikan seluruh proses produksi dengan membawa semua para pekerja untuk mendatangi tempat yang saat ini dilakukan rapat pleno dewan pengupahan di Grand Hani Hotel Lembang.
“Hari ini Kamis dan Jumat besok merupakan penentuan Bandung Barat di rapat pleno. Kami tidak akan beranjak di tempat pelaksanaan rapat pleno. Bila perlu saat ini kita akan ke kawasan industri untuk mengajak para pekerja dan kita akan giring mereka ke Lembang, “ucapnya.
Terakhir, Dede menegaskan, seluruh pekerja yang mengikuti aksi demo akan menginap di halaman depan Grand Hani Hotel Lembang sampai selesainya pleno dewan pengupahan.
“Ketika tuntutan kami tidak di akomodir, atau Pj Bupati Bandung Barat merekomendasikan angka yang sesuai PP Nomor 51. Maka, kami lima Serikat pekerja bersepakat untuk melakukan mogok kerja daerah, khususnya anggota kami di lima Serikat kita akan melakukan mogok daerah,” tuturnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023, besaran UMP Jabar Tahun 2024 naik 3,57 persen atau menjadi Rp 2.057.495 pada Selasa, (21/11) kemarin.
Pasca penetapan upah minimum provinsi (UMP), dia mengungkapkan, para pekerja merasakan kekhawatiran rekomendasi Pj. Bupati Bandung ditolak Gubernur Jabar. Oleh karenanya, Koalisi Lima Serikat menuntut Pj Bupati Bandung Arsan Latif untuk menerbitkan Peraturan Bupati (perbup).***