Aspidsus Kejati Jabar Membuka Acara Supervisi Penanganan Tipikor Di Kejaksaan Negeri Wilayah V

BANDUNG, reformasitotal.com

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Tinggi Jawa Barat (Aspidsus Kejati Jabar) Riyono, S.H.M.Hum melalui media Daring atau virtual membuka kegiatan Evaluasi Capaian Kinerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wilayah V di Jawa Barat.

Kejari di wilayah V yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain; Kejari Kota Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kejari Depok, Kejari Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah, Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Sutan SP Harahap, S.H., M.H surat nomor: PR-043 /Kph.2/10/2022 tertanggal 14 Oktober 2022 menyatakan bahwa tujuan diadakannya supervisi ini merupakan bentuk pengawasan dan dukungan terhadap penanganan kasus korupsi di wilayah Jawa Barat.

Dalam kegiatan Evaluasi Capaian Kinerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kejari Wilayah V di Jawa Barat diikuti oleh Koordinator Kejati Jabar Daniel De Rozari, S.H.,M.H.., Li dan Kasi di Bidang Pidana Khusus Kejati Jabar beserta para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidana Khusus di Wilayah V.

Aspidsus Kejati Jabar, Riyono S.H.M.Hum menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras dalam pelaksanaan tugas tindak pidana korupsi dengan baik khususnya Kejaksaan Negeri Wilayah V serta menjaga nama baik dan marwah institusi Kejaksaan.

“Bahwa berhasilnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi saja tidak cukup, Kejaksaan Negeri juga harus mempublikasikan kinerjanya sehingga masyarakat dapat melihat bagaimana Kinerja Kejaksaan Negeri dalam Penanganan tindak pidana korupsi,” katanya.

Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, lanjut Riyono menuturkan, penyidik harus memahami terhadap objek perkaranya dan memeriksa dengan profesional serta mengadakan rapat evaluasi rutin terhadap setiap pemeriksaan.

“Dan apabila penyelidik sudah mempunyai bukti dan substansi sesuai dengan SOP jangan ragu untuk segera menaikan perkaranya ke tingkat penyidikan,” jelasnya.

Diakhir kata, Aspidsus Kejati Jabar, Riyono S.H.M.Hum menegaskan, Penanganan perkara tindak pidana korupsi harus cepat dan tidak memakan waktu yang terlalu lama sampai bertahun- tahun.**(Kasipenkum Kejati Jabar).

Korwil Jabar
DRIVANA

Back to top button