Babak Baru Polemik Tanah Pasar Panorama Lembang, Mahkamah Agung Beri Putusan NO

KBB, reformasitotal.com
Polemik kepemilikan tanah atas lahan Pasar Panorama Lembang antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat dengan Drs. H. Rudi Alamsjah sampai saat ini masih bergulir.
Ironisnya, belum ada kejelasan siapa pemilik tanah sebenarnya atas lahan pasar tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 24 September 2021 Pemkab Bandung Barat telah mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dengan Pemohon PK 2 Bupati Bandung Barat dan termohon Drs. H. Rudi Alamsjah.
Berdasarkan informasi yang diterima dari JSA, salah satu anggota pegiat antikorupsi mengungkapkan bahwa, hasil putusan PK 2 sudah diputuskan oleh Hakim Mahkamah Agung dengan Amar Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) pada tanggal 20 Desember 2021.
“Namun, sampai dengan saat ini, Pemkab Bandung Barat maupun Drs. H. Rudi Alamsjah belum menyampaikan hasil putusan tersebut kepada warga masyarakat KBB, khususnya kepada Para Pedagang Pasar Panorama Lembang, dan PT. Bangunbina Persada selaku Pengelola Pasar, “kata JSA, Rabu (6/4/2022).
Lebih lanjut JSA menuturkan, sampai dengan saat ini Mahkamah Agung belum juga meng-upload hasil Putusan dengan nomor perkara: 871 PK/PDT/2021.

“Ada apa ya? Kenapa? dan Mengapa! Sudah barang tentu, dengan tidak adanya keterbukaan, hal ini akan menimbulkan kecurigaan ditengah-tengah masyarakat. Apakah ada “main mata” antara Pemkab Bandung Barat dengan Drs. H. Rudi Alamsjah ataupun dengan Mahkamah Agung,” imbuhnya.
Menurut JSA, alasan Hakim Mahkamah Agung memberi Amar Putusan NO untuk kedua belah pihak dikarenakan Pemkab Bandung Barat maupun Drs. H. Rudi Alamsjah sama-sama memiliki kelemahan dalam penguasaan dan bukti kepemilikan Tanah atas Lahan Pasar Panorama Lembang.
“Pertama, Pemkab Bandung Barat menguasai Pasar Panorama Lembang hanya berdasarkan SK pelimpahan Aset dari Pemkab Bandung pada tahun 2008 s/d 2010. Dimana SK pelimpahan Aset tidak bisa dijadikan Bukti Kepemilikan,” ucapnya.
Masih dengan JSA, Drs. H. Rudi Alamsjah mengaku memiliki Lahan Pasar Panorama Lembang berdasarkan Buku Leter C persil 74 dan Surat Keterangan Kepala Desa Lembang, yang pada kenyatannya lokasi tanah Persil 74 ternyata tidak terletak di Pasar Panorama Lembang.
“Akan tetapi terletak di seberangnya, yakni di Jalan Kiwi dan Jalan Adiwarta Lembang. Dan selama ini Drs. H. Rudi Alamsjah tidak pernah mengelola ataupun menguasai lahan Pasar Panorama Lembang,” tandasnya.
JSA kembali mengatakan, bahwa Kepala Desa Lembang pernah menerangkan bahwa Pasar Panorama Lembang itu tidak terletak di Persil 74 akan tetapi Pasar Panorama Lembang terletak di RVE 673.
“Dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB juga pernah menjelaskan bahwa Pasar Panorama Lembang itu terletak di Bekas RVE 673,” paparnya.
Di akhir perbincangan dengan wartawan Reformasitotal.com, JSA mengatakan bahwa, dalam setiap putusan yang berkekuatan hukum tetap/ inkrah maka putusan tersebut antara gugatan dikabulkan atau gugatan dikabulkan sebagian atau gugatan ditolak.
“Sehingga dengan adanya putusan NO yang tidak dapat di eksekusi, maka tanah atas lahan Pasar Panorama Lembang menjadi status Quo. Tentu pemilikannya masih tidak jelas, bukan Pemkab Bandung Barat maupun Drs. H. Rudi Alamsjah,” pungkasnya.
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1979 tanggal 07 April 1979 menyatakan bahwa, terhadap objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima.
Perlu diketahui, putusan NO merupakan putusan yang tidak dapat di eksekusi, karena pokok perkara tidak dapat diperiksa karena mengandung cacat formil, sehingga tidak ada yang dapat di eksekusi.
Lalu, bagaimana nasib para pedagang kemudian hari? Dan siapakah yang bertanggungjawab atas kerugian Para Pedagang Pasar dan PT. Bangunbina Persada selaku Pengelola Pasar!
Jika tanah atas lahan Pasar Panorama Lembang kembali ke pemilik awal, yang isu nya masih ada ahli waris tanah tersebut.

Sedangkan, PT. Bangunbina Persada telah memberikan kontribusi yang langsung disetorkan ke Kas Pemkab Bandung Barat sejumlah Rp6.001.913.500,- (enam miliyar satu juta sembilan ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) pertahunnya dalam perjanjian selama 15 Tahun sejak zaman Bupati H. Abu Bakar (Alm) pada tahun 2016.
Dihari yang sama, wartawan berupaya untuk melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, Ricky Riyadi melalui pesan aplikasi WhatsApp untuk konfirmasi terkait objektifitas pemberitaan.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil, hingga berita ini ditayangkan, Ricky Riyadi belum merespon pesan dari wartawan.
Korwil Jabar
DRIVANA







