Bangun Indonesia, Masyarakat Adat tak Memandang Perbedaan Agama hingga Ras

JAYAPURA,reformasitotal.com

Masyarakat Adat tidak memandang adanya perbedaan agama, suku dan ras dalam berjuang membangun Indonesia menjadi menjadi bangsa yang besar.

Demikian dikatakan Bupati Jayapura sekaligus Ketua Umum Panitia Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI, Mathius Awoitauw, dalam acara pembukaan KMAN VI di Danau Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada Senin (24/10/2022).

“Dalam bahasa masyarakat adat tidak ada perbedaan agama, suku dan ras, mereka ada dalam satu perjuangan untuk Indonesia Raya,” ujar Ketua Umum Panitia KMAN VI.

Ketua Umum Panitia KMAN VI mengatakan, acaranya itu rencananya dihadiri oleh 2.449 komunitas adat seluruh nusantara, yang saat ini tercatat mencapai 2.337 orang. Jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah hingga selesai acara pada 30 Oktober 2022 mendatang.

Dari jumlah peserta itu, terdapat 130 orang peninjau dan lebih dari 200 orang masyarakat adat dari Provinsi Papua dan Papua Barat.

“Dalam suasana seperti ini kita bisa melihat bahwa Bhineka Tunggal Ika bukan hanya kata-kata tapi mereka (masyarakat adat) adalah pencetus bangsa dan negara dengan kebhinekaan yang dipegang tegus sampai saat ini,” tutur dia.

Menurut Mathius, momentum KMAN VI yang digelar di kawasan masyarakat adat Tabi itu juga diperingati sebagai perayaan sembilan tahun kebangkitan adat Jayapura, yang telah menghasilkan tiga karya senagai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.

Pertama adalah kodifikasi 14 kampung adat di Jayapura, yang merupakan pertama kalinya di Indonesia, yang akan segera disusul 38 kampung adat lain di Jayapura.

“Dengan adanya kodifikasi itu, berbondong-bondong kampung adat lain akan menjadikan (kodifikasi) kampung adat. Itu pertanda kita torang ada,” imbuhnya.

Kedua adalah Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Papua telah membentuk satuan gugus tugas masyarakat adat, Peraturan Daerah Otonomi Khusus (Perdasus) Nomor 33 dan Perdasus Nomor 23 yang memerintahkan bupati dan wali kota untuk membentuk tim kajian masyarakat adat di seluruh wilayah adat kabupaten/kota.

Dalam hal itu Kabupaten Jayapura telah membentuk lembaga tersebut berdasarkan Peraturan Daerah No 8 tahun 2021 tentang gugus tugas masyarakat adat dan menempatkan kantornya di kawasan Kantor Bupati Jayapura.

“Dari 19 suku di wilayah adat itu, mereka (Gugus Tugas Masyarakat Adat) sudah menghasilkan 1,4 juta hektare (ha) wilayah adat yang dipetakan. Dari delapan wilayah adat kampung dan sub kampung juga, dengan jumlah 26.896,6 ha sudah dipetakan,” ungkap dia.

Ketiga, adalah enam kawasan hutan di kabupaten Jayapura telah mendapat pengakuan sebagai hutan adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat adat secara resmi.

Salinan dokumen hutan adat tersebut diserahkan bersamaan dengan pembukaan KMAN VI yang diterima oleh masing-masing kepala suku di Papua.

“Kita bangga terhadap masyarakat adat di seluruh nusantara ini, dan kita akan memberikan kontribusi besar untuk kejayaan Indonesia Raya,” tandasnya.

Acara itu turut dihadiri oleh Gubernur Papua Lukas Enembe yang diwakili Pelaksana tugas (Plt) Asisten III Bidang Umum Sekretaris Daerah Provinsi Papua Y Derek Hegemur, Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nasional dan Ketua SC KMAN VI Abdon Nababan, Sektretaris Jenderal (AMAN) Rukka Sombolinggi, para Tokoh Adat dan delegasi Masyarakat Adat dari seluruh daerah.**

RED-REZA.S

Back to top button