Belum Jelas Anggarannya, Diduga Salah Satu Pengusaha di KBB Robohkan Aset Desa Tanpa Aturan, Kades: “Seharusnya Saya Menuntut”

KBB, reformasitotal.com,
Aset Desa berupa Gedung Serbaguna di Desa Mandalasari, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sering digunakan oleh masyarakat Desa untuk kebutuhan sarana olahraga maupun kegiatan rapat dan lainnya diduga dihancurkan tanpa aturan yang berlaku.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa sudah dijelaskan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian pembinaan, pengawasan hingga pengendalian Aset Desa.
Namun sangat disesalkan, Gedung Serbaguna yang masih layak pakai itu, diduga kuat telah dirobohkan tanpa peraturan yang sudah ditetapkan demi meraup keuntungan pribadi, kelompok maupun golongan.
Sumber reformasitotal.com yang identitasnya tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, berawal dari informasi yang mengatakan bahwa Pemerintah Desa Mandalasari mendapatkan bantuan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebesar Rp350 juta.
“Terus selanjutnya, entah itu datang, entah itu didatangi oleh Kades pihak ketiga ini, sehingga ada komitmenlah sama pihak ketiga. Entah seperti apa komitmennya, pada akhirnya ada sebuah kerjasama, entah keluar SPK, entah keluar SKK namanya itu, lalu dihari berikutnya dirobohkanlah,” ungkap narasumber, pada Senin (23/5/2022).
Setelah dirobohkan lanjut sumber menerangkan, ketika pihak ketiga itu melihat lagi, katanya list nya hilang, sehingga renovasi atau rehabilitasi tertunda hingga sampai dengan saat ini (kurang lebih 1 bulan) yang pada akhirnya menjadi polemik.
“Rencananya, yang saya dengar informasinya, Kades saat ini sedang mencari, entah itu dana pinjaman ataupun dana apa, nanti akan dibangunkan kembali dengan dana tersebut. Dengan andalan, Kades mengantungkan diri kepada salah satu dewan memohon untuk diajukan dari Pokir dengan anggaran yang tadi Rp350 juta, cuma dia lewat Pokir, salah satu dewan tersebut menyanggupi,” katanya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Badan Inspektorat KBB, Bambang Eko Wahjudi menuturkan bahwa, dalam Pengelolaan Aset Desa itu harus sejalan dengan Permendagri No. 1 Tahun 2016.
“Disitu sudah jelas bahwa Aset Desa itu tidak boleh hilang ataupun rusak. Kalau rusak ya harus diganti, kalau hilang ya harus dipertanggungjawabkan, dan kalau tidak sesuai dengan Permendagri No. 1 Tahun 2016 ya jelas pelanggaran. Bahkan kalau sampai ada pengerusakan ya jelas pidana,” bebernya tegas.
Kalau pun tujuannya untuk memperbaiki atau merehabilitasi, Bambang Eko mengingatkan, sebelum kegiatan harus ada Musyawarah Desa atau Berita Acara, dan Kepala Desa pun harus memastikan terlebih dahulu sumber anggaran yang akan digunakan.
“Harus jelas dan dipastikan dulu sumber keuangannya, kalau sumber keuangannya tidak ada ya tidak boleh dikerjakan dulu, apalagi dia menghutang-hutang. Kalau pakai dana talang, bayarnya darimana, pakai dana desa belum tentu ada, jadi harus ada dulu uangnya baru ditenderkan, kemudian dikerjakan,” pungkasnya.

Terpisah, ditemui di kantornya, Kepala Desa Mandalasari, Ahmad Subehi saat dikonfirmasi oleh wartawan reformasitotal.com mengakui bahwa dalam pelaksanaan perobohan Aset Desa berupa Gedung Serbaguna belum ada Berita Acara.
“Berita acara belum dibuatkan, baru mau dibuatkan, malah sudah konfirmasi ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masalah terkait dengan perobohan Aula ini,” ujarnya pada Jum’at (27/5/2022).
Kemudian Ahmad Subehi mengungkapkan, dirinya mengetahui informasi bahwa Pemerintah Desa Mandalasari mendapatkan bantuan dari hasil musrenbang dari salah satu Pegawai Kecamatan Cipatat.
“Mengetahui pertama kali, Desa Mandalasari mendapat anggaran musrenbang dari PUTR, awalnya itu saya tau dari Pak Ahyar (Kasi PMD),” katanya.
Dikonfirmasi oleh wartawan, apakah sebelumnya sudah dipastikan bahwa anggaran hasil dari musrenbang itu ada. Ahmad Subehi pun menjawab sudah dipastikan.
“Sudah, bahkan beliau (Ahyar) melihatkan cpcl dari PUTR nya ada. Beliau (Ahyar) mengatakan, InsyaAllah dibulan April ada,” tuturnya.
Awalnya itu, lebih lanjut Ahmad Subehi menjelaskan bahwa dirinya didatangi oleh pihak ketiga bernama Cepi.
“Tidak tau nama CV atau PT nya apa, perorangan kesininya, setelah beberapa minggu kemudian, tidak tau itunya lah, jadi..udah lah.. kemudian datang salah satu rekan kami di itulah, Aris dan Deri kesini, nanyain sumber anggarannya darimana,” terangnya.
Ahmad Subehi pun menjawab dari musrenbang PUTR. “Nilai anggarannya itu kurang lebih Rp300 jutaan. Nah, sebelum merobohkan ini, saya sudah ultimatum ke beliau (Deri dan Aris) supaya dilihat dulu ke PUTR,” katanya.
“Setelah beberapa minggu kemudian, sudah ada list nya itu kata beliau (Aris dan Deri), hasil dari pengawalan beliau ke PUTR. Ya kalau betul itu ada, ya silahkan (robohkan) kalau benar itu mah sudah fix,” imbuhnya.
Disinggung oleh wartawan, inikan baru katanya, apakah pak kades sendiri sudah memastikan langsung. Ahmad Subehi menjawab belum, karena kesibukan, dia mengaku mempercayakan kepada rekannya (Aris dan Deri).
Setelah dirobohkan gedung tersebut, masih dengan Ahmad Subehi mengatakan, dari PUTR nya itu tidak ada informasi yang membahagiakan, karena sudah dirobohkan gedung serbaguna itu, pihaknya merasa dirugikan.
Disindir oleh wartawan, apakah pak kades akan meminta pertanggungjawaban kepada Aris dan Deri yang sudah merobohkan Gedung tersebut. Ahmad Subehi pun menjawab harus.
“Seharusnya, itu saya menuntut. Menuntut beliau ini, kan akhirnya terbengkalai begini, kan yang dirugikan mah saya,” tukasnya.
Selanjutnya, Ahmad Subehi mengungkapkan kembali kepada wartawan bahwa pada saat dirobohkan bangunan tersebut, dirinya tidak mengetahui.
“Pada saat merobohkannya juga saya tidak tau, waktu kesini kok sudah roboh, saya tidak menyaksikan. Cuma ini sudah nasi jadi bubur, saya menerima kenyataan, InsyaAllah ini akan diperjuangkan, sebab ini tanggungjawab saya sebagai Kepala Desa,” imbuhnya.
Saya sudah koordinasi dengan Pak Iwan, Ketua Komisi lll DPDD KBB, lebih lanjut Ahmad Subehi mengatakan bahwa pihaknya akan dijembatani bertemu dengan Plt Bupati Bandung Barat.
“InsyaAllah beliau juga akan membantu, dikarenakan punya kepentingan dari Pak Iwan sendiri nanti di Desa Mandalasari. InsyaAllah, kata beliau akan diperjuangkan,” paparnya.
Dihari yang sama, ditemui wartawan dikediamannya, Tokoh masyarakat Desa Mandalasari, Yanto sangat menyayangkan atas terjadinya perobohan Aset Desa berupa Gedung Serbaguna di Desa Mandalasari yang diduga dirobohkan tanpa aturan yang sudah ditetapkan.
“Sangat menyayangkan ya perobohan Aset Desa Mandalasari, karena sampai saat ini itu hanya dijanji-janjikan mau dibangun, sudah hampir tiga bulan ternyata masih belum juga. Nah, perobohan ini yang sangat disayangkannya itu tanpa sepengetahuan, mungkin para tokoh ya, karena kami sebagai tokoh masyarakat di Desa Mandalasari tidak mengetahui, padahal gedung tersebut dipakai olahraga, dipakai rapat, sekarang masyarakat banyak yang mengeluh untuk olahraga bulutangkis tidak bisa disitu ya,” katanya.
Yanto membeberkan, masyarakat saat ini hanya bisa bicara dibelakang (ngegereneng), cuma tidak bisa menyampaikan langsung atas terjadinya permasalahan perobohan Aset Desa tersebut.
“Masyarakat Mandalasari hanya bisa unek-unek dibelakang ya, terus terang saja. Saya juga sangat menyayangkan, karena yang mendirikan aset desa itu Kepala Desa Pak Burhan dulu, itu dengan masyarakat,” imbuhnya.
Menurut Yanto, seharusnya Aset Desa berupa Gedung Serbaguna itu tidak usah dirobohkan dulu, karena barang-barang dan kayunya juga masih baru.
“Tokoh dan masyarakat pun juga sudah pada tau lah, sampai saat ini, ternyata belum juga dibangun, karena mungkin ya dana nya dari mana, itu tidak cukup mungkin di Rp100 juta atau Rp200 juta. Apalagi dengar-dengar mau diganti pakai besi,” tukasnya.
Sebelumnya, Yanto mengaku sudah memberikan saran kepada BPD Desa Mandalasari, akan tetapi saran tersebut diindikasi tidak ditanggapi.
“Saya juga sudah bicara kepada anggota BPD, memang itu istilahnya harus dibantah lah seharusnya itu, mungkin tidak tau ada apa, BPD juga kok bisa kalah, kan gitu. Sedangkan BPD itukan sama, surat perintahnya itu sama dari Bupati, jadi harus berani BPD untuk menolak kemauan Kepala Desa,” pungkasnya.
Sudah menjadi rahasia umum, lebih lanjut Yanto mengungkapkan, di Desa Mandalasari ada berkecimpung salah satu Anggota DPRD KBB.
“Banyak masyarakat yang tau ada berkecimpung salah satu Dewan, bahkan masyarakat disitu sering mengatakan, setiap ada kegiatan atau acara apapun, Dewan tersebut yang datang kesitu. Sedangkan dimasyarakat Mandalasari inikan bukan hanya ada satu partai. Partai manapun masuklah ke desa, tapi jangan sekarang, partainya dia PDI, PDI saja yang disitu,” katanya.
Tidak menutup kemungkinan, lanjut Yanto menerangkan Desa Mandalasari ini banyak partai yang ingin masuk. Menurutnya, masyarakat tidak bisa diintervensi untuk diarahkan masuk ke PDI semua.
“Mungkin karena Kepala Desa Mandalasari didukung oleh Partai PDI, jadi mungkin minta suara lah (ada kepentingan), karena apa, lihat saja nanti kedepan sebentar lagi ada pencalonan dewan, kan gitu. Mari kita berlomba gitu ya, melihat Mandalasari ini sebetulnya bisa tidak 80 persen kesitu, kan gitu,” bebernya.
Diketahui oleh Yanto, bahwasanya dalam perobohan Aset Desa berupa Gedung Serbaguna itu belum memiliki Berita Acara, dirinya sangat menyayangkan.
“Kalau menurut saya, apalagi belum ada berita acara mungkin ya, sangat menyayangkan sekali. Sebetulnya itu sudah melanggar, karena itu Aset Negara, itu juga bisa dialihkan Pidana, karena itu masuknya perusakan, apalagi menghilangkan barang Aset Negara, kan gitu,” tutur Yanto yang juga merupakan seorang Purnawirawan TNI.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh wartawan selanjutnya dari sumber kedua reformasitotal.com, menyebutkan bahwa dalam perobohan Aset Desa tersebut sudah ada SPK atau SKK yang sudah diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa. Dan Kepala Desa pun sudah menerima sejumlah uang kurang lebih sebesar Rp35 juta rupiah dari Deri.
“Ada kaitan SPK, bahasa Kades itu SPK, bahasa Deri SKK. SPK sudah ditandatangani oleh Kades, dan distempel. Informasinya, Kades juga mengakui SPK sudah disiapkan oleh Deri, si Kades mah nandatangan dan stempel. Uang Rp20 juta masuk ke pribadinya, katanya untuk operasional yang meninggal, yang Rp15 juta pengeluaran, jadi total kurang lebih Rp35 juta,” ujarnya.
Redaksi







