Bersama FIRMAN SIAGIAN Sebagai Ambassador, Kumham JabarKomitmen Gaungkan 2022 Sebagai Tahun Hak Cipta Di Jawa Barat
BANDUNG,reformasitotal.com
Tahun 2022 yang dicanangkan sebagai Tahun Hak Cipta oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat berkomitmen untuk benar-benar menggaungkan Tahun Hak Cipta tersebut melalui sosialisasi dadakan yang di sampaikan oleh Brand Ambassador KI, Firman Siagian, dihadapan Stakeholder seperti, Plt Walikota Bandung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, dan Pelayanan Publik lainnya di Kota Bandung pada sela-sela acara peresmian Mall Pelayanan Publik Kota Bandung hari ini (Jum’at, 07/01/2022).
Dihadapan Plt Walikota Bandung, Kadis DPMPTSP Kota Bandung, dan Tamu Undangan yang hadir dimana didalamnya termasuk masyarakat Kota Bandung yang berkesempatan menjadi pemohon layanan pada hari tersebut, Firman Siagian menjelaskan terkait pelayanan-pelayanan Kekayaan Intelektual yang tersedia untuk masyarakat seperti Paten, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Merek, dan lainnya, yang mana ditambahkan oleh Firman Siagian bahwa pada pelayanan Hak Cipta untuk masyarakat tersebut di tahun 2022 ini sepanjang persyaratan lengkap terpenuhi, akan selesai kemudian dalam hitungan 7-10 menit.
Hal yang disampaikan Firman Siagian tersebut disambut baik oleh Undangan yang hadir, salah satunya dengan dikunjunginya konter layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum oleh Plt. Walikota Bandung dan Kepala Dinas DPMPTSP yang ingin segera langsung meninjau langsung pelayanan publik apa saja yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, untuk kemudian dijelaskan langsung oleh Petugas yang berjaga pada Konter tersebut.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly sendiri mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun hak cipta sekaligus meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC) pada Kamis, 6 Januari 2022 lalu, dikarenakan selama tahun 2020 sampai dengan semester I tahun 2021, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah berhasil mendistribusikan lebih dari Rp 51 miliar royalti kepada para pemegang hak musik/lagu dan pencipta yang karyanya digunakan secara komersil, yang mana hal ini membuktikan bahwa pencatatan Hak Cipta sangatlah penting dan tidak bisa dianggap remeh lagi di Era Digital saat ini.
Sasaran utama di Tahun 2022 ini terkait dengan Tahun Hak Cipta antara lain terdiri dari beberapa Program Unggulan seperti, Peningkatan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing; Transformasi Kualitas Pelayanan Publik yang Berintegritas; Menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai Pendukung Pemulihan Ekonomi Nasional serta Pendorong Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Budaya; dan Memperkuat Infrastruktur Untuk Mendukung Layanan DJKI.
Subbidang Kekayaan Intelektual menggaet Public Figure sebagai Brand Ambassador Kekayaan Intelektual Jabar, Firman Siagaan, sebagai bentuk inovasi baru, yaitu kunci dari penyebaran informasi yang baik adalah bagaimana cara kita untuk mengikuti kemajuan jaman dan tidak monoton, kemudian juga untuk mendorong citra besar dengan menarik Public Figure (firman siagian) agar mampu menarik minat masyarakat terutama untuk mendaftarkan kekayaan intelektual.**
RED-ROMI SUJANA