Bupati Bandung Barat, Serahkan Laporan LKPD TA 2022 Kepada BPK-RI JABAR

Bandung Barat- tabloidreformasi.com

Bupati Bandung Barat menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2022 kepada Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi  Jawa Barat untuk selanjutnya dilakukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Bandung Barat di tandai dengan penandatanganan berita acara antara Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan , Diterima oleh Kepala Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Paula Henry Simatupang.

Pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2022 mulai dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat. Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan berharap mendapatkan kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Harapan tersebut diutarakan Hengki dalam acara Penyerahan LKPD TA 2022 di Kantor Perwakilan BPK RI Jawa Barat, Jum’at 10/3/2023.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, Kami siap menerima kehadiran Tim BPK RI untuk melakukan pemeriksaan terinci. Semoga BPK RI dapat memberikan opini terbaik atas laporan yang kami sajikan,” harapnya.

Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terus berupaya memperbaiki pengelolaan keuangan setiap tahunnya dengan menyajikan LKPD yang berkualitas.

Karena menurutnya, apapun opini yang diberikan oleh BPK RI terhadap LKPD yang disajikan merupakan cerminan penilaian akuntabilitas Pemerintah Daerah yang berdampak langsung terhadap reputasi serta kepercayaan para pemangku kepentingan.

“Dibutuhkan komitmen bersama untuk menghadapi tantangan pengelolaan keuangan daerah agar kami dapat kembali meraih opini WTP dari BPK RI atas LKPD TA 2022,” ungkapnya.

Lanjut Hengki, Sebagaimana diamanatkan pada pasal 191 ayat 2 peraturan menteri nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada badan pemeriksaan keuangan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Sehingga untuk memenuhi ketentuan tersebut Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berupaya secara maksimal agar laporan keuangan dapat disampaikan tepat waktu dengan tetap memperhatikan substansi LKPD dimaksud,” pungkasnya.

 

 

RED-Chevi/Teddy.

Back to top button