Cegah Pelanggaran KEPPH, KY Optimalkan Pemantauan Persidangan

PEKANBARU,reformasitotal.com

Komisi Yudisial (KY) hadir sebagai lembaga mandiri yang mempunyai tugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Untuk itu, KY mengusulkan untuk melakukan pengamanan kepada hakim.

Sejauh ini, KY baru bekerja sama dengan kepolisian. Ke depan KY terus mengusahakan untuk melakukan pengamanan di pengadilan.

Hal itu disampaikan, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, dalam  keterangan tertulis yang diterima, Senin (11/7/2022).

Joko mengatakan, selain tugas dalam rangka peningkatan kapasitas hakim, KY melakukan advokasi hakim. “Banyak tugas KY di luar tugas pengawasan yang belum banyak hakim tahu,” ungkap Joko.

Ia menambahkan, terkait pemantauan, respon dari masyarakat sangat luar biasa. Permintaan pemantauan rata-rata setiap tahun 400-500 permohonan pemantauan kepada KY. “Yang perlu ditekankan adalah KY tidak mengganggu proses persidangan melainkan upaya pencegahan pelanggaran KEPPH,” tegas Joko.

Saat ini KY juga sudah melakukan penyederhanaan proses. SDM KY yang sangat terbatas menjadi kendala tersendiri dalam melakukan pemantauan. Untuk itu KY menggandeng stakeholder untuk ikut membantu KY dalam melakukan pemantauan persidangan.

Joko juga berharap, pengadilan juga ikut berperan aktif dalam membantu KY melakukan tugas-tugas pemantauan. Baik yang dilakukan langsung oleh KY atau pemantauan yang dilakukan lewat surat.

Lebih lanjut Joko, saat ini KY melakukan terobosan kepada publik dengan membantu KY melalui pemantauan mandiri. “Komisi Yudisial mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan peradilan yang adil dalam bentuk pemantauan secara mandiri, terstruktur dan berkelanjutan oleh masyarakat,” jelas Joko.

Upaya KY salah satunya adalah melalui penyusunan buku Panduan Pemantauan Persidangan yang dapat menjadi pedoman masyarakat untuk memantau proses persidangan.

Secara khusus, KY merespon isu kesetaraan gender dalam sistem peradilan dengan menyusun buku Panduan Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Bagi Masyarakat.

Diharapkan Panduan Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum Bagi Masyarakat ini bermanfaat untuk memantau dan mengawasi hakim serta membantu masyarakat dalam melakukan pemantauan mandiri secara akurat dalam perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

Dahlan, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau menyampaikan kondisi sumber daya manusia yang ada di PN Pekanbaru. Jumlah hakim karir 10 orang dan dua orang pimpinan. Untuk hakim ad hoc tipikor 3 orang dan hakim PHI 3 orang.

Kesempatan itu, bisa dijadikan koordinasi untuk kebaikan para hakim dan memaksimal tugas. KY bukan hanya memeriksa hakim tetapi saat ini KY lebih mengedepankan pembinaan dan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.

Dahlan berharap ke depannya keamanan para hakim ini memang menjadi perhatian. Sehingga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dapat diansitisipasi sejak dini.

“Para hakim berharap ada pengamanan yang melekat terhadap hakim, sehingga hakim merasa aman dalam menjalankan tugas. Mudah-mudahan ke depan bisa ada solusi,” pungkas Dahlan.

Komisi Yudisialbekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyelenggarakan konsolidasi kelembagaan dalam ruang lingkup pemantauan peradilan “Pencegahan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim melalui Pemantauan Persidangan” di Aula PN Pekanbaru, Riau.**

RED – ROMI SUJANA

Back to top button