Demi Mendapatkan WTP, Bupati Bogor Ade Yasin Diduga Suap 4 Auditor BPK Jabar

JAKARTA, Reformasitotal.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin sebagai tersangka pemberi suap terkait audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat. Demi mengejar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Ade Yasin diduga memberikan sejumlah uang kepada tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Kantor Perwakilan Jawa Barat (BPK Jabar).

Selain Ade, terdapat tujuh tersangka lain dalam kasus ini, dari pihak Pemkab Bogor ada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maulana Adam (MA); Kepala Sub Bidang Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ihsan Ayatullah (IA); serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).

Sedangkan dari BPK Jabar, Kepala Subauditorat Jawa Barat III, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan; serta dua staf pemeriksa yaitu Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologis tangkap tangan yang dilakukan KPK. Menurut dia, semua itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Ade melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat.

“Tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud,” kata Firli.

Per Selasa (26/4/2022) pagi, lanjut dia, tim KPK ke lapangan menuju ke salah satu hotel di Bogor. Namun setelah para pihak menerima uang selanjutnya mereka pulang ke Bandung, Jawa Barat.

Sehingga KPK membagi dua tim di mana satu tim di antaranya bergerak menuju Bandung mengamankan para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat beserta barang bukti uang yang ada padanya.

Firli mengungkapkan tim mengamankan empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dimaksud yang saat itu sedang berada kediamannya masing-masing di Bandung pada Selasa (26/4/2022) malam dan saat itu juga tim langsung mengamankan dan membawa menuju gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Paralel dengan penangkapan di Bandung, Rabu (27/4/2022) pagi, tim juga mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak-pihak lain antara lain pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Selanjutnya seluruh yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif,” ujar Firli.

Menurut dia, dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Firli.

Berikut adalah perinciannya:

*) PEMBERI :

1. AY (Ade Yasin, tidak dibacakan) Bupati Kab. Bogor periode 2018 s/d 2023.
2. MA (Maulana Adam, tidak dibacakan) Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
3. IA (Ihsan Ayatullah, tidak dibacakan) Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor.
4. RT (Rizki Taufik, tidak dibacakan) PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

*) PENERIMA :

1. ATM (Anthon Merdiansyah, tidak dibacakan) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis.

2. AM (Arko Mulawan, tidak dibacakan) pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor.

3. HNRK (Hendra Nur Rahmatullah Karwita, tidak dibacakan) pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa.

4. GGTR (Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, tidak dibacakan) pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa.

Konstruksi perkara
Firli mengatakan, Ade berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat. Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Tim Pemeriksa yang terdiri dari Anthon, Arko, Hendra, Gerri dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sekitar Januari 2022, lanjut Firli, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan Tim audit interim.

Menurut dia, Ade menerima laporan dari Ihsan bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya Ade merespons dengan mengatakan “diusahakan agar WTP”.

Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung. Anthon kemudian mengkondisikan susunan Tim sesuai dengan permintaan Ihsan di mana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu.

Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 s/d April 2022 dengan hasil rekomendasi diantaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

“Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak,” tutur Firli.

Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade melalui Ihsan dan Maulama pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.

Lebih lanjut Firli mengungkapkan, para tersangka tersebut disangkakan :

1. Sebagai PEMBERI :
Ade, Maulana, Ihsan, Rizki disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

2. Sebagai PENERIMA :
Anthon, Arko, Hendra, Gerri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saat ini, delapan tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama. Mereka ditahan di empat lokasi berbeda, yaitu: Ade ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya; Maulana dan Ihsan di Rutan KPK Kavling C1, Rizki dan Arko di Rutan Gedung Merah Putih KPK; serta Anthon, Hendra, dan Gerri di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

DRIVANA

Back to top button