Desa Malasari Distribusikan Bantuan Pangan Nasional Beras Untuk 569 KPM

KAB BANDUNG-tabloidreformasi.com
Bantuan Pangan Nasional melalui PT.Post di Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung, didistribusikan hari Minggu (15/10/2023) dengan jumlah 569 karung @ 10 kg untuk 569 KPM selama tiga bulan terhitung bulan September,Oktober dan November.
Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat Asep saat ditemui awak media menjelaskan” Bantuan ini adalah Bantuan Pangan Nasional yang dikoordinasikan melalui PT.Post dengan TKSK di kecamatan dengan KPM yang sudah ditentukan dari sana ,jadi Saya tidak tahu bagaimana penetapan KPM yang ada di Program ini,” katanya.
” Saya juga ini dalam kontek pendistribusian dari bantuan ini tidak diberikan BOP untuk bongkar barang dan menjaga keamanan barang ini ,sehingga Saya begitu datang kemarin sore ,pagi paginya segera Kami distribusikan karena kami tidak bisa menjamin keamanan barang ini lebih lama takut ada hal hal yang tidak diinginkan,” imbuh Asep.
Imbuhnya lagi ” Kami pun tidak punya kewenangan untuk mengubah KPM yang sudah terdaftar dari sana,sedangkan di Masyarakat tetap saja ada polemik di mana dengan jumlah lebih dari 2000 KK sedangkan yang dapat hanya 569 dan yang dapat bantuan masih orangnya itu itu juga,baik PKH,BPNT,ataupun Bantuan Pangan Nasional ini,” jelasnya.
Apalagi bantuan ini menurut keterangan bertujuan membantu masyarakat yang notabene terkena dampak fenomena alam kemarau yang berkepanjangan kata Orang itu elnino ,yang berdampak kepada gagal panen dari para petani sehingga ketersediaan kebutuhan pokok terutama beras ini akan berkurang,maka Pemerintah mengambil kebijakan untuk menurunkan Program ini , sedangkan yang terkena dampak itu seluruh warga Masyarakat,namun yang dapat bantuan hanya itu itu saja,” tegasnya.
Bagi warga yang mendapat bantuan ya semuanya mengucapkan terima kasih tetapi bagi warga yang tidak mendapatkan tetap saja protes dan bertanya kepada pemerintahan Desa,jadi bagi Kami sangat dilematis,” pungkasnya.
Sementara Kepala Desa yang baru dilantik H.Medi mengatakan” Saya sebagai Kepala Desa yang baru, masih dalam tahap belajar jadi Saya ikuti aturan yang sudah berjalan saja dan sekarang ada Kaur Kesra jadi Saya tugaskan untuk melaksanakan sebagaimana mestinya yang sesuai dengan peraturan perUndang undangan yang berlaku,supaya tidak terjadi permasalahan di lapangan,adapun bila ada ketidaksesuaian dengan keinginan warga Masyarakat atau tidak sesuai dengan KPM nya nanti kita musyawarahkan kedepannya agar nantinya apa yang menjadi program Pemerintah itu bisa lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Agus/Bety