Dewan Tidak Puas Saat Paripurna, Djamu Kertabudi Angkat Bicara

Bandung Barat – tabloidreformasi.com
Rapat Paripurna DPRD KBB dengan acara penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran (LPPA) tahun 2022 dari Bupati Bandung Barat kepada DPRD, sekaligus penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi. Yang menarik, dalam penyampaian Pandangan Umum dilakukan secara gabungan Fraksi yang diwakili oleh Fraksi Demokrat.
Secara spontan ada ungkapan ketidakpuasan dari salah seorang anggota dewan melalui media yang berpendapat seharusnya Pandangan Umum ini disampaikan masing-masing Fraksi. Kemudian ditanggapi oleh anggota dewan lainnya, yang mempertanyakan komentar yang bersangkutan, karena penyampaian Pandangan Umum gabungan Fraksi ini diputuskan berdasarkan Hasil BANMUS.
Menurut Pakar Otonomi Daerah dan Akademisi Djamu Kertabudi perbedaan sudut pandang ini sangat menarik untuk disimak.
Menurut Djamu secara normatif khususnya berdasarkan TATIB Dewan bahwa Fraksi DPRD itu merupakan pengelompokan anggota dewan yang terdiri atas kekuatan sosial politik sebagai bentuk representatif masyarakat.
Dengan demikian fraksi memiliki tugas dan wewenang untuk menyampaikan pernyataan sikap politiknya terhadap rencana kebijakan Daerah yang diusulkan Kepala Daerah kepada DPRD dalam bentuk Naskah Pandangan Umum dan Kata Akhir Fraksi.
” Dalam TATIB Dewan tersebut telah diatur bahwa pelaksanaannya bisa dilakukan oleh masing-masing Fraksi atau melalui gabungan Fraksi. Namun demikian yang patut digaris bawahi disini dewan perlu memiliki standar baku yang menyebutkan mana yang bisa dilakukan melalui gabungan Fraksi dan mana yang dilakukan masing-masing Fraksi,” ungkapnya.
Lanjut Djanu, tanpa standar baku akan menimbulkan opini publik yang bersifat satire bagi dewan, seperti spirit “dibujeng enggalna”. Sehingga memberi kesan ada upaya dewan untuk menjaga jangan sampai terjadi perbedaan sikap politik masing-masing Fraksi.
” Bagi pembahasan Raperda yang bersifat sektoral bisa saja dilakukan secara gabungan, karena berkaitan dengan salah satu fungsi dewan yaitu fungsi pembentukan Perda. Namun kalau sudah menyangkut kebijakan anggaran, hal ini dipandang perlu dilakukan oleh masing-masing Fraksi, ” tegasnya.
mengingat kaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sambung Djamu, ini bersangkut paut dengan ketiga fungsi dewan sekaligus, yaitu fungsi pembentukan Perda, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan yang diformulasikan dalam bentuk pandangan umum masing-masing Fraksi sebagai bentuk sikap politik anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas wewenang fraksi yang perlu diketahui publik.
” Proses pembelajaran dan pemahaman dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya bagi penyelenggara pemerintahan daerah ini merupakan kewajiban guna ditumbuh kembangkan,” pungkasnya, Rabu 5/7/2023.
Red-Teddy.