Diduga Ada Yang Janggal Dalam Surat Perjanjian Damai Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Usep Menyampaikan Kedua Oknum Guru Sudah Tak Lagi Mengajar, Isteri DS Sebut Masih

BANDUNG BARAT, reformasitotal.com
Pasca musyawarah yang menghasilkan Surat Perjanjian Damai antara orangtua murid (korban) dengan kedua guru yang diduga melakukan pelecehan seksual anak dibawah umur di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), diindikasi ada kejanggalan dalam Surat Perjanjian Damai itu.
Pasalnya, dalam surat perjanjian damai yang dibuat pada Jum’at (18/11/2022), guru yang disebut Pihak Kedua sebagai pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur berinisial DS mencantumkan alamat didalam surat perjanjian damai beralamat Jalan Raya Gadobangkong 103. Namu, ketika ditelusuri oleh wartawan alamat tersebut diduga tidak valid.

Dalam penelusuran wartawan reformasitotal.com pada Selasa (22/11/2022), saat dikonfirmasi oleh wartawan, Hendrik yang sehari-harinya berjualan di Jalan Raya Gadobangkong, mengatakan bahwa, berdasarkan petunjuk dari securty PT. Ateja Multi Industri dan google map, Jalan Raya Gadobangkong 103 adalah rumah kosong yang dahulunya dijadikan tempat mess untuk pegawai Pabrik PT. Ateja Multi Industri.
Dalam hal ini, pihak terkait yang hadir dalam musyawarah itu, yang membantu memediasikan permasalahan tersebut dengan menghasilkan Surat Perjanjian Damai itu patut dipertanyakan.
Guna menyajikan pemberitaan yang fair dan berimbang balance sebagaimana diamanatkan oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebelumnya wartawan berupaya mengkonfirmasi Kepala Bidang SD yang juga merangkap sebagai Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan KBB Drs. H. Dadang A. Sapardan, M.Pd untuk objektifitas pemberitaan selanjutnya.
Namun, Dadang mengarahkan wartawan kepada kedua oknum guru yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur yaitu, DS dan AD yang diketahui mengajar sebagai Guru Agama.
“Bagusnya dengan yang terkait langsung,” katanya, Senin (21/11/2022).
Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima dari narasumber, sampai dengan Selasa (22/11/2022), dalam Surat Perjanjian Damai, pada point nomor enam yang tertulis, Pihak Kedua wajib membuat surat pengakuan/ pernyataan telah berbuat Tindakan pelecehan seksual anak dibawah umur, diduga DS dan rekan seprofesi nya AD belum membuat surat tersebut.
Dihari yang sama, wartawan berupaya kembali menemui Kepala sekolah Iin Siti Herlina, M.Pd untuk melakukan konfirmasi, namun upaya tersebut, lagi-lagi tidak membuahkan hasil.

Kemudian, wartawan bertemu dengan Usep, salah satu guru yang mengajar disekolah tersebut. Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Usep menyampaikan, kedua guru yang diduga melakukan Tindak pelecehan seksual anak dibawah umur (DS dan AD) sudah satu minggu tidak mengajar disekolah itu lagi dan akan di mutasi ke sekolah lain.
“Sehubungan dari pihak korban tidak mau ada guru itu, ya dilaksanakan lah daripada menjadi rancu atau menular. Sudah satu mingguan lah di stop oleh Kepala sekolah. Tadinya Kepala sekolah begini, di skor dua bulan, bulan november dan bulan desember, terus ada pengajuan dari korban harus tidak ada disekolah, nah..saya tidak tahu prosesnya, mutasinya seperti apa, itu ada di Kepala sekolah,” katanya.
Usep juga mengkhawatirkan kejadian tersebut kembali terjadi di sekolah lain. “Itukan sama seperti penyakit”.
“Makanya sekarang sudah tidak ada (DS dan AD) lega lah, enak. Anak-anak kondusif (yang tadinya takut masuk sekolah, kini sudah kembali masuk sekolah),” ujarnya.

Tak berhenti sampai disitu, meskipun wartawan mendapatkan kesulitan untuk menemui Kepala sekolah dan kedua orang guru yang diduga melakukan perbuatan bejat tersebut. Pada akhirnya, wartawan mendapatkan titik terang, dan berhasil menemukan alamat DS.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, isteri DS berinisial N mengatakan bahwa DS tidak ada dirumah. Dikonfirmasi kembali oleh wartawan, kira-kira pulangnya pukul berapa, N pun menjawab, belum tentu.
Anehnya, N mengatakan bahwa suaminya DS masih mengajar. “Kan belum pensiun”.
Dipertemuan itu, wartawan reformasitotal.com berinisiatif memberikan nomor telepon kepada N, agar DS menghubungi wartawan. Dikarenakan nomor telepon WhatsApp DS yang sebelumnya diberikan ke wartawan sudah tidak aktif (ceklis satu) lagi sejak 18 November 2022. Hingga berita ini ditayangkan, DS belum menghubungi wartawan.
Korwil Jabar
DRIVANA







