Diduga Belum Mengantongi PBG Sebuah Tower Sudah Berdiri Tegak

KAB BANDUNG-tabloidrformasi.com
Pembangunan Tower di Desa Cibodas Kp.Awi Puncak Desa Cibodas Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung.
Pelaksana PT.Global,Konsultan Pengawas PT.Tritek pelaksanaan pengerjaan sudah berjalan 33 hari,dalam target pelaksanaan 30 hari sekarang hampir rampung.
menurut keterangan dari orang lapangan ( Dasep ).

Saat ditemui Kepala Desa Cibodas Willy Nugraha Wirasasmita Pada hari Jum’at 3/11/2023 ,ia mengatakan bahwa saya tidak ada kewenangan untuk permasalahan pelaksanaan pembangunan tower,saya hanya merekomendasikan bahwa proses dari mulai pengadaan tanah dan mensosialisasikan ke warga sehingga ada kesepakatan dari warga untuk izin tetangga,dan saya gak tahu apakah perizinan sudah beres atau belum.karena itu kewenangan pihak perusahaan,” katanya.
Camat Pasirjambu Nia Kania saat dikonfirmasi lewat whattApp nya mengatakan
‘Terkait izin mendirikan menara tower telekomunikasi di Desa Cibodas, cobi dikonfirmasi ke DPMPTSP kabupaten Bandung, karena secara prinsip pengeluaran izin tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dinas tersebut,” katanya.
Ia menambahkan “Mengenai perizinan lingkungan warga di tingkat RT, RW, dan desa sudah selesai, dan hal tersebut menjadi dasar pengeluaran rekomendasi bagi pihak kecamatan.
Untuk informasi perihal izin lingkungan warga di tingkat desa, mangga hari senin tiasa langsung dikonfirmasi dengan kades Cibodas agar mendapat keterangan yang komprehensif,” imbuhnya
“Mengenai dokumen” Penunjang lainnya yang perlu disiapkan oleh pihak perusahaan yang mengajukan izin pendirian tower telekomunikasi ke DPMPTSP, itu bukan menjadi kewenangan kecamatan,” pungkasnya.
Ketika konfirmasi ke dinas DPUTR Salahsatu staf Rizal mengatakan” berdasarkan permohonan yang masuk dari objek tersebut recom dari bagian Tata ruang sudah terbit tgl 8 September 2023″,menurut kepala bidang Taru Rizal saat ditemui di kantornya, Senin 6/11/2023.
Namun ketika konfirmasi masih di dinas DPUTR ke bagian PBG,Senin 6/11/2023 Kepala Bidang PBG Maulana Iswidiyanto mengatakan tidak tahu,belum ada permohonan terkait perizinan tower tersebut katanya,sementara diberitahukan bahwa tower tersebut sudah hampir rampung,ia mengatakan bahwa sebelum melaksanakan pembangunan seharusnya Provider mengurus dulu PBG ( Persetujuan Bangunan dan Gedung ) jika diketahui ada pelaksanaan sebelum izin atau PBG turun,seharusnya itu diberhentikan dulu,menunggu PBG beres,” katanya
Terkait apabila ada pelanggaran yang sudah dilakukan pelaksana,ia mengatakan akan mengirim surat kepada Provider tersebut,” tegasnya.
Dalam Peraturan Daerah tercantum di poin 2 dan 3 berbunyi :
(2) Persetujuan Prinsip Penyedia Menara Telekomunikasi Seluler Bersama bukan
merupakan izin untuk melakukan pembangunan menara telekomunikasi seluler.
(3) Pemegang Persetujuan Prinsip Penyedia Menara Telekomunikasi Seluler Bersama tidak
diperkenankan melakukan pembangunan menara sebelum terlebih dahulu
menyelesaikan Izin Mendirikan Merara dan Izin Gangguan (HO).
Sedangkan pada kenyataannya PBG belum ada Pembangunan sudah dilaksanakan dan saat ini sudah hampir rampung,jadi sangat disayangkan pelanggaran SOP dilakukan pihak Provider dan tanpa adanya pengawasan dari pihak Pemerintah Daerah yang berwenang di bidangnya.
Red-Agus/Bety







