Diduga Perumahan Katumiri Land Tak Berizin, PT. Megah Agung Properti Lapor Polisi, AMPPIBI Gelar Unjuk Rasa

KAB. BANDUNG BARAT, reformasitotal.com
Maraknya Bangunan yang berdiri kokoh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tanpa memiliki izin dalam mendirikan bangunan mungkin sudah menjadi kebiasaan yang rutin dan kerap terjadi.
Bukan kali pertama ini, sejumlah bangunan ditemukan diduga tanpa izin dalam mendirikan bangunan dan dapat dipastikan, ini sudah menjadi tradisi meski berdalih pembangunan itu bagian dari Penunjang Ekonomi Daerah.
Kendati demikian, pembangunan suatu daerah dengan melanggar aturan yang sudah ditentukan bukanlah cerminan masyarakat yang taat hukum. Jelas itu tidak dibenarkan.
Hal itu terbukti banyaknya temuan bangunan yang sudah jadi, namun tidak mengantongi izin.
Begitu juga dengan pembangunan perumahan Katumiri Land milik PT. Rayi Raka Propertindo (RRP) yang berlokasi di Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, KBB diduga kuat tidak mengantongi izin.

Direktur Operasional Katumiri Grand Hill Maktal S Nugraha saat dikonfirmasi oleh reformasitotal.com mengatakan bahwa, lokasi pembangunan perumahan Katumiri Land milik PT. RRP berada di wilayah Desa Cihanjuang, akan tetapi untuk akses jalan konsumen PT. RRP memakai jalan Katumiri Grand Hill yang sudah di aspal dan jalan Desa Cihanjuang Rahayu yang diduga belum mendapatkan izin dari Pemerintah Desa.
“Kita mau baik-baik saja, kita kan mengeluarkan biaya, ayo kita bicara, bagaimana baiknya, berbagi, tapi mereka tidak mau. Kemudian, mereka memakai nama Katumiri Land, kewenangan kan tidak ada, nama Katumiri itu milik kita, masalahnya dari segi pemasaran, banyak orang salah alamat, mau ke Katumiri Grand Hill tau nya masuknya ke Katumiri Land,” ujarnya, Kamis (20/10/2022).
Sementara, sambung Maktal menuturkan, kualitas Katumiri Land itu banyak yang di komplen, diantaranya air bersih, bangunan.
“Terus kita kan menawarkan bangunan kita dari bata merah, itu kan (Katumiri Land) dari bata ringan, terus sesudahnya konsumen kita jadi komplen, kok tidak sesuai yang diiklankan sih dimedia masa kita. Akhirnya banyak yang kecewa, mundur, tidak jadi beli, itu kan sangat menggangu kita,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Maktal juga menyampaikan kepada wartawan bahwa ada warga setempat yang tinggal di perumahan Katumiri Land ada yang komplen juga, karena masalah legalitas lahannya sampai dengan hari ini belum keluar.
“Perlu juga, akhirnya kita mencoba ingin mengetahui, Katumiri Land punya izin tidak, kita bersurat lah ke KBB, Ade Zakir. Ternyata jawabannya, memang tidak terregistrasi,” ucapnya.
Lanjut Maktal mengatakan, dulu ada izin, tapi atas nama perorangan (izin rumah pribadi) bukan diperuntukkan perumahan.
“Tanah itu pun dibeli belum lunas, ternyata ada kewajiban yang belum dibayarkan kepada pemilik lahan, ditahan sertifikat nya oleh pemilik lahan. Dari situ kita tahu, artinya kita keberatan, kok ada perumahan tanpa izin yang lengkap tidak ditindak,” pungkasnya.
Diketahui olehnya, pada akhir tahun 2021, Katumiri Land milik PT. RRP baru proses Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya memakai perorangan, sementara dibuat untuk perumahan.
“Itu dibangun dari tahun 2018, IMB perorangannya tahun 2009, NIB nya tahun 2020, kan ngaco. Baru sampai NIB nih, belum ke Site plan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) segala macam. Berarti kan tidak ada izin,” tuturnya.

Disinggung oleh wartawan, terkait Unjuk rasa (Unras) yang dilakukan oleh sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Pemerintah Bangsa Indonesia (AMPPIBI) didepan Kantor Wilayah 4 Bank Negara Indonesia (BNI) tentang adanya dugaan pihak Bank BNI Cabang Astanaanyar diduga telah mengucurkan dana kurang lebih sebesar Rp4 Miliar kepada PT. RRP dengan dasar Perjanjian Kerjasama yang diduga menggunakan DOKUMEN BODONG atau TIDAK VALID.
Maktal pun menanggapi, dan mengatakan, karena PT. RRP sudah mendapatkan kredit konstruksi dari Bank BNI Cabang Astanaanyar. “Sedangkan untuk persyaratan mendapatkan kredit kan harus lengkap perizinan. Nah itu yang dipertanyakan, kenapa BNI berani mengeluarkan (kredit konstruksi)”.
“Nah, kita sampaikan lah apa adanya, karena kita juga kan nasabah dari Bank BNI, kita juga mengajukan kredit konstruksi. Kenapa kita sulit dengan izin lengkap, kok mereka mudah, kita kan keberatan, itu masalah terdengar oleh para LSM saya kurang tau, mungkin mereka melihat ada dugaan maladministrasi, lalu dengan izin mana yang dia pakai, kalau IMB, mungkin IMB zaman pak adang, itu IMB lama,” jelasnya.
Masih dengan Maktal menuturkan, yang dipertanyakan pihak Katumiri Grand Hill, mereka (Katumiri Land) memakai Fasilitas sosial dan Fasilitas umum (Fasos Fasum) kok tidak peka. “Baiknya bagaimana”.
“Kita bisa saja menutup, tapi kita tidak lakukan, karena kasihan warga. Ada juga warga mereka akhirnya keluar, pindah ke kita juga ada, karena tidak puas dengan kualitas airnya yang gatal-gatal segala macam, terus juga legalitas, sudah lunas juga sertifikat nya tidak kepegang, itu juga kalau diperdalam ada masalah lagi, masalah pembebasan lahannya,” paparnya.
Disinggung wartawan terkait masalah pembebasan lahan, Maktal pun kembali membeberkan, bahwa PT. RRP membeli tanah kepada seseorang yang diketahui bernama Nurat, akan tetapi pembayarannya belum lunas.
“Itu kan beli ke seseorang, baru dibayar setengahnya, dijaminkan ke Bank, dari Bank turun, dipakai dia uangnya, yang harusnya uangnya untuk melunasi, tidak dilunasi. Akhirnya sertifikat nya ditahan oleh pemilik tanah,” imbuhnya.
Maktal mengaku sudah berupaya untuk mengajak pihak PT. RRP berdiskusi secara kekeluargaan terkait banyaknya permasalahan yang terjadi, namun pihak PT. RRP tidak menunjukkan itikad baiknya.
“Kita sudah menelepon Helmi nya, supaya ngobrol lah, dia janji waktu itu, nanti jam 9 datang, ditungguin sampai jam 12 tidak datang, setelah itu tidak ada, malah kirim pengecara. Artinya itikad nya apa, kita sih ingin baik-baik, kekeluargaan, tidak ada mengeluarkan biaya membangun jalan, anda pakai jalan ini, kompensasi bagaimana lah, bantu-bantu kek, masalah besar kecil kan bisa dibicarakan,” katanya.
Maktal mengharapkan agar PT. RRP beritikad baik untuk menyelesaikan perizinan, kemudian menyelesaikan persoalan dengan pihak Katumiri Grand Hill milik PT. Megah Agung Properti.
“Karena kasihan konsumen yang sudah beli, tapi kalau memang tidak sanggup membereskan, mau bagaimana lagi, penegakan hukum seadil-adilnya buat konsumen dan buat kita. Kita sudah melaporkan ke Polres Cimahi beberapa bulan lalu,” ucapnya.
Berdasarkan penelusuran yang didapatkan oleh wartawan, diketahui PT. RRP telah dilaporkan ke pihak yang berwajib tertanggal 29 Mei 2022. PT. RRP dilaporkan dengan tuduhan adanya Tindak Pidana menguasai tanah atau yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dengan cara menggunakan lahan fasos dan fasum untuk akses jalan perumahan tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik lahan, dalam hal ini PT. Megah Agung Properti.

Terpisah, ditemui wartawan dilokasi pembangunan, Nanang yang mengaku sebagai Petugas Lapangan dari pihak PT. RRP membenarkan bahwa pembangunan itu milik PT. RRP.
“Betul. Saya hanya petugas lapangan, kalau ingin lebih jelas kekantor saja langsung, di Cihanjuang nomor 161 yang ada bengkel mobil BJM saja, masuk saja kesitu kalau untuk menggali informasi, soalnya disini tidak tahu apa-apa. Kalau ingin tahu apakah ada izin-izin, dikantor ada,” katanya pada Kamis (20/10/2022).
Nanang menyampaikan kepada wartawan, bahwa sebelumnya juga ada yang menanyakan perizinan kepadanya, kemudian diarahkan kekantor, namun orang yang menanyakan hal itu tidak datang kekantor.
Menurut Nanang seperti ada indikasi ingin menjatuhkan perusahaan. “Disuruh kekantor dia pada tidak mau, tidak mau datang kesana, ngapain. Izin mah ada dikantor, kenapa mesti nanyanya disini, ini lapangan disini mah”.
“Kalau kita misalkan punya izin palsu, kenapa Bank BNI nga-acc disini, itukan KPR banyak berjalan. Kalau memang itu benar palsu, kan Bank BNI lebih teliti daripada yang lain. Dipikir saja coba, kalau misalkan izin ini palsu, kan BNI juga nga-acc, artinya BNI belegug blo’on,” cetusnya.
Dikonfirmasi kembali oleh wartawan, berapa total unit pembangunan perumahan yang dibangun oleh PT RRP. Nanang pun menjawab 43 unit.
“Ini sudah lama berjalan, kenapa baru ramenya sekarang, hampir tiga tahunan lah,” pungkasnya.
Selanjutnya, wartawan mendatangi Kantor Pemasaran Katumiri Land milik PT. RRP di Jalan Cihanjuang No. 161, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, KBB, berupaya mengkonfirmasi pihak management, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pihaknya belum bisa dikonfirmasi.

Sebelumnya, telah diberitakan Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Pemerintah Bangsa Indonesia (AMPPIBI) yakni, LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (PMPR) Indonesia, LSM Benteng Komando Rakyat Antikorupsi (Tengkorak) dan LSM Bersatu Membangun Indonesia (BUMI) gelar Unjuk Rasa (Unras) di depan Kantor Wilayah 4 (Empat) Bank Negara Indonesia (BNI) tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 3, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (19/10/2022).
Dalam Unras tersebut, AMPPIBI mengungkapkan adanya dugaan bahwa pihak Bank BNI Cabang Astanaanyar diduga telah mengucurkan dana kurang lebih sebesar Rp4 Miliar kepada PT. RRP, salah satu Perusahaan Pengembang Perumahan diwilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diperuntukan 12 Konsumen.
Hal tersebut diketahui, dilakukan dengan dasar Perjanjian Kerjasama antara pihak PT. RRP dengan Kantor Cabang Bank BNI Astanaanyar, dan diduga menggunakan DOKUMEN FIKTIF atau TIDAK VALID.
Atas permasalahan itu, AMPPIBI menduga bahwa Bank BNI Cabang Astanaanyar disinyalir masih ada atau memegang Perjanjian Kerjasama lainnya yang sama, yaitu menggunakan DOKUMEN FIKTIF atau TIDAK VALID dengan perusahaan-perusahaan lainnya.
Korwil Jabar
DRIVANA







