Diindikasi Menghindar Dari Pajak, Kades Di Bandung Barat Ini Diduga Rubah Plat Seri Kendaraan Dinas dan Ambulance Desa

KBB, reformasitotal.com

Inventaris berupa kendaraan bermotor merk Jupiter bernomor polisi D 5947 U guna menunjang kinerja Kepala Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diberikan oleh Pemkab Bandung Barat diduga diketok plat seri nya pada bagian masa berlaku.

Selain motor dinas kades, satu unit mobil ambulance dengan merk Suzuki bernomor polisi D 1720 HJ yang diberikan oleh PT. Nafiri Fajar Kemilau untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat Desa Sariwangi juga diketok plat seri nya pada bagian masa berlaku. Diindikasi menghindar dari pajak.

Hal itu diungkapkan oleh seorang warga yang identitasnya tidak ingin diketahui.

“Pak, coba cek Motor Dinas Kades dan Mobil Ambulance Desa Sariwangi. Saya dengar dari salah satu Aparat Desa, plat seri nya dirubah dibagian masa berlaku plat seri kendaraan,” ungkap narasumber, pada Jum’at (13/5/2022).

Sumber reformasitotal.com juga menuturkan, bahwa dirubah nya masa berlaku plat seri kendaraan diidentifikasi plat seri kendaraan tersebut sudah lama habis masa berlakunya, dan diduga kuat sudah lama Pemerintah Desa Sariwangi tidak membayarkan pajak kendaraan dinasnya.

“Saya khawatir, pajak kendaraan di LPJ kan, tetapi, pada kenyataannya tidak dibayarkan,” katanya.

Dihari yang sama, wartawan langsung berupaya menjumpai Kepala Desa Sariwangi, Eden Darmanah di Kantor Desa Sariwangi untuk mengklarifikasi perubahan plat motor inventaris dan mobil ambulance desa. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, dikarenakan Eden Darmanah tidak ada ditempat.

Berdasarkan pantauan wartawan reformasitotal.com pada saat mendatangi Kantor Desa Sariwangi, hanya ada satu aparat desa yang bekerja dan melakukan pelayanan kepada masyarakat yaitu Staf Kasi Pemerintahan. Padahal waktu masih menunjukkan pukul 14.00 WIB.

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Staf Kasi Pemerintahan Desa Sariwangi, Hanan mengatakan bahwa dirinya bekerja sendirian di Kantor Desa melayani masyarakat itu adalah kebijakan seorang Kepala Desa.

“Kalau untuk itu sih, itukan kebijakan Pak Kades. Untuk saat ini sendiri, kebetulan untuk saya pribadi ada kegiatan lain, saya kan harus rapat dengan tugas lapangan kegiatan sensus penduduk, saya harus tetap stay, kalau ada teman-teman yang kesini begitu,” katanya.

Disinggung oleh wartawan, untuk pelayanan kepada masyarakat saat ini apakah bisa sendirian. Hanan pun menjawab, bisa.

“Untuk pelayanan umum ya untuk menghandle pelayanan kepada masyarakat itu bisa sendiri. Cuma terkait dengan masyarakat yang menanyakan hal yang tidak bisa saya handle, misalkan dengan Kasi Kesra, itukan terkait dengan data DTKS segala macam, itukan punya aplikasi pegang sendiri-sendiri, bagian itu saya juga tidak bisa menghandle kalau yang kaya gini, kalau masih ada yang bisa dihandle sih, saya handle,” imbuhnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor disebutkan, Plat Kendaraan disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Dan perlu diingat, larangan bagi perangkat desa sudah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Desa, Bab lV pada pasal 27.

Korwil Jabar
DRIVANA

Back to top button