Diindikasi Tak Ada Laporan Keuangan Ke Desa, BUMDes Mekarwangi Diduga Kuat Banyak Menyimpan Kejanggalan

KAB. BANDUNG BARAT, reformasitotal.com
Badan Usaha Milik Desa atau sering disebut BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (sosial institution) dan komersial (commmercial institutions). Prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan dalam menjalankan usahanya.
Dengan demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di setiap pedesaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021), BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Kemudian dijelaskan juga bahwa, usaha BUMDes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDes.
Selain itu, dalam PP 11 Tahun 2021 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo juga menyebutkan secara rinci mengenai fungsi pembentukan BUMDes. Dijelaskan, BUMDes bertujuan:
a. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
b. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
c. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
d. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
e. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
Namun, sangat disayangkan dengan dibentuknya BUMDes Mekar Laksana Jaya di Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga dijadikan kesempatan untuk memperkaya diri, kelompok maupun golongan.

Pasalnya, sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 saat ini, BUMDes Mekarwangi diidentifikasi hanya satu kali membuat laporan pertanggungjawaban anggaran yang telah diberikan oleh Pemerintah Desa Mekarwangi yaitu pada tahun 2019. Hal itu diungkapkan oleh sumber reformasitotal.com, pada Senin (10/10/2022) di Lembang.

Guna menyajikan pemberitaan yang fair dan berimbang sebagaimana diamanatkan oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, wartawan berupaya mengkonfirmasi Ketua BUMDes Mekarwangi Asep Hidayat melalui pesan aplikasi WhatsApp untuk melakukan pertemuan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Dalam pesan WhatsApp, Asep membalas pesan wartawan dengan mengatakan bahwa ia belum bisa kemana-mana dikarenakan sedang sakit.
Korwil Jabar
DRIVANA







