Diindikasi Tidak Lakukan Sosialisasi Dampak Radiasi Dan Perizinan Yang Masih Rancu, Pembangunan Tower Didesa Gadobangkong Diduga Ilegal

BANDUNG BARAT , reformasitotal.com
Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) ditengah Pemukiman warga masyarakat yang berada di Kampung Bunisari, RT 04 RW 11, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga dengan Perizinan nya yang masih Rancu.
Pembangunan Tower yang berlangsung sekitar akhir Desember Tahun 2021 ini masih mengundang pertanyaan bagi beberapa pihak yang menganalisa dan mempertanyakan tentang izin mendirikan Tower tersebut. Selain itu, beberapa warga sekitar juga mengakui, bahwa pihak perusahaan Tower Telekomunikasi itu diduga belum pernah mensosialisasikan dampak radiasi dari Tower tersebut. Hal ini akhirnya dikabarkan menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.
Sebagaimana keluhan dan kekhawatiran sejumlah warga yang lokasi rumahnya tidak jauh dari lokasi pembangunan Tower itu. Sejatinya ada sejumlah warga yang menolak pendirian bangunan Tower tersebut karena ketidakjelasan sosialisasi dampak radiasi bahkan diindikasi tidak dilengkapinya bangunan dimaksud dengan perizinan semestinya.

Seperti yang diungkapkan oleh warga Perumahan Lembah Teratai Blok A RT 01 RW 12, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, KBB, Letkol Inf. Sarjana mengakui belum pernah ada sosialisasi terkait pembangunan tower telekomunikasi itu, apalagi izin mendirikan tower tersebut.
“Kita belum pernah diajak bicara, tau-tau tower sudah berdiri, kita juga kaget, ada tower berdiri dibelakang rumah tapi kok tidak ada pemberitahuan kepada kita,” ungkapnya, pada Minggu (2/1/2022).
Seorang perwira TNI AD yang masih aktif bertugas itu juga menambahkan, dalam mendirikan tower tersebut, seharusnya warga masyarakat diajak musyawarah terlebih dahulu, dan meminta persetujuan dari warga sekitarnya untuk pembangunan tower telekomunikasi itu sebelum melakukan pembangunan.
“Itukan ketentuan secara logika saja, apalagi dampaknya dari tower itukan cukup tinggi, dampak dari kesehatan, radiasinya cukup tinggi, dampak mungkin bisa roboh juga tower itu, maupun dampak dari kebakaran tower itu, itukan bisa juga,” tandasnya.
Ia berharap kepada perusahaan tower, agar masyarakat sekitar diajak bicara, setuju atau tidaknya nanti ada keputusan dari warga masyarakat sekitar yang ada di tower itu.
Dipastikan kembali oleh wartawan Reformasitotal.com, apakah sebelumnya ada pemberitahuan dari RT atau RW setempat untuk pembangunan tower tersebut. Letkol Inf. Sarjana mengatakan, ia bersama tetangganya mengakui tidak ada pemberitahuan, pihaknya mengakui baru mengetahui setelah tower telekomunikasi itu sudah selesai dikerjakan.
“Setelah tower itu berdiri, saya dan tetangga kami baru tau. Loh, dibelakang rumah kami ada tower, baru Pak RT saya panggil, Pak RT menyampaikan kepada kami, memang waktu itu ada undangan, tapi belum ada kesepakatan untuk mendirikan tower, itupun belum sepakat, informasi dari Pak RT, informasinya gagal, tidak jadi didirikan, tapi ternyata tower itu berdiri, Pak RT juga kaget, kok berdiri,” terangnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh warga Perumahan Lembah Teratai Blok A, RT 01 RW 12, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, KBB, H. Cecep Fendi, ia menegaskan, sampai saat ini belum pernah diberitahu oleh pengurus maupun pihak perusahaan terkait pendirian tower telekomunikasi tersebut.
“Sampai saat ini, saya belum pernah diberitahu atau sosialisasi lisan maupun tulisan atau didatangi pengurus perihal pendirian tower. Tiba-tiba waktu saya kehalaman belakang kok ada tower, sedang dikerjakan dan sudah hampir selesai, jadi tidak ada sosialisasi sama sekali sampai hari ini, boro-boro izin, informasi saja tidak ada,” katanya.
Cecep juga mengakui, RT, RW, Pemerintah Desa dan Kecamatan setempat maupun pihak perusahaan tower telekomunikasi itu belum sama sekali memberitahu tentang akan adanya pembangunan tower tersebut.
“Kata Pak RT, ia pernah diundang, tapi waktu itu katanya, yang mengundang itu disana, belum tentu jadi atau tidaknya, setelah itu tidak ada follow up lagi, jadi beliau juga tidak tahu. Dan andaipun beliau mengetahui, pasti akan memberitahu kesaya, sosialisasi atau apalah, tapi pengurus juga tidak tau,” imbuhnya.
Cecep menyesalkan, pada kenyataannya, pembangunan tower telekomunikasi itu sudah selesai dikerjakan dan berdiri, tanpa ada persetujuan dari semua warga terdekat, serta melakukan sosialisasi.
“Seharusnya, sebelum tower itu berdiri, pihak pengembang itukan berkewajiban mensosialisasikan kewarga yang terdekat, dan saya juga masih termasuk dekat, mungkin jaraknya kurang dari 15 meter. Dampaknya, keuntungan, kerugian dan sebagainya, tau-tau ini berdiri, kan` bagaimana, kalau soal setuju atau tidak setuju kan` bisa dibicarakan dengan warga banyak,” pungkasnya.
Lebih lanjut, H. Cecep menuturkan, dalam pendirian tower itu bagaimana mekanismenya, kenapa tidak ada persetujuan dari semua warga terdekat. Ia berharap, seharusnya pihak pengembang atau perusahaan dari tower tersebut melakukan upaya minta izin dan mensosialisasikan kepada warga terdekat.

Ditempat yang sama, Ketua RT 01 RW 12, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, KBB, Herman mengatakan, ia bersama warga terdekat berdirinya tower masih menunggu sosialisasi dari pihak pengembang atau perusahaan tower.
“Sosialisasi kami masih menunggu, mereka hanya pemberitahuan saja, bahwa akan dibuat tower. Saya minta persyaratan nya masuk dulu untuk kami pelajari, tingkat kerugiannya, tingkat keamanannya, radiasinya, itu harus kami pelajari dulu, tapi sampai saat ini tidak ada,” paparnya.
Herman menjelaskan, bahwa dirinya sebagai Ketua RT tidak berani gegabah dalam memberikan izin pembangunan sebelum memahami dasar-dasar dampak dari pembangunan tower tersebut yang suatu saat bisa membahayakan warganya, makanya ia meminta data-data itu kepada pihak perusahaan tower, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Ini tetap harus diselesaikan, karena ini dampaknya bukan besok lusa, mungkin satu satu tahun kedepan bisa saja, jadi selesaikan semuanya dengan baik. Ketika mereka bertemu dengan saya, terus terang saya belum berbicara tentang kompensasi, jaraknya berapa, justru saya menunggu data tower itu untuk dipelajari bersama,” bebernya.
Herman menerangkan, pihak pengembang atau perusahaan tower hanya mengundang masyarakat kampung Bunisari, tapi tujuan ke RW 12 tidak ada.
“Saya sudah komplain waktu itu dengan yang punya tanah, saya bilang ini salah, secara struktural kita inikan lembaga (pemerintahan) harusnya mereka mengundang RW 12. Ini tetap menjadi perhatian kita bersama, supaya jangan sampai ada yang dikorbankan atau dirugikan, carilah solusi yang terbaik, duduk kita sama-sama dengan pihak terkait,” jelasnya.
Herman juga membenarkan, bahwa dalam pembangunan tower tersebut sudah menyalahi aturan. Karena jarak tower dengan rumah warga sangat dekat sekali.
“Jelas, mau kemanapun sudah salah, radius tempat tower itu dengan rumah warga, katanya sudah diatas 30 meter, tapi nyatanya hanya segitu,” tukasnya.

Esok harinya, Senin (3/1/2022), wartawan Reformasitotal.com kembali melakukan penelusuran dilapangan dan mengkonfirmasi Ayo, warga kampung bunisari, RT 04 RW 11, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, KBB, yang rumahnya sangat amat dekat sekali dengan tower tersebut.
Ayo mengaku sudah menerima kompensasi Rp1 juta dari pengembang atau perusahaan tower telekomunikasi itu. Namun, Ayo mengaku belum pernah disosialisasikan terkait dampak dari bahaya radiasi tower tersebut.
Jadi, disini sangat jelas, diduga pihak perusahaan tower telekomunikasi itu tidak transparan dalam pendirian tower, mulai dari perizinan yang masih rancu hingga sosialisasi yang belum dilakukan kepada warga masyarakat.
Dari adanya permasalahan itu, wartawan Reformasitotal.com, berupaya mengkonfirmasi Rizal Sitak, yang informasinya dia adalah salah seorang penanggungjawab di lapangan dari perusahaan tower tersebut. Namun, hingga sampai dengan saat ini, konfirmasi pesan melalui aplikasi WhatsApp yang dilayangkan wartawan Reformasitotal.com belum juga direspon.
Perlu diingatkan, dampak dan resiko pendirian tower pun harus diperhitungkan oleh pendiri tower. Mulai dari dampak radiasi, kesehatan, serta keselamatan, menjadi perhatian pemerintah dan penyelenggara dengan harus melakukan pengurusan izin yang jelas terlebih dahulu.
Dan perlu diketahui, pendirian suatu tower telekomunikasi yang tidak disertai izin lengkap itu termasuk ilegal, yang harus ditindak tegas oleh pemerintah setempat, khususnya wilayah Kabupaten Bandung Barat yang terdapat banyak sekali tower-tower yang diidentifikasi ilegal.
Dimana peraturan pembangunan menara telekomunikasi tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (Permenkominfo 02/2008). Dan dimana pada Pasal 21 disebutkan, bahwa Pemerintah dan/atau Penerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Peraturan Bersama Menteri).
Mirisnya, kini program Bapak Presiden Joko Widodo yang akan mendirikan ribuan tower di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dicederai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang enggan mengikuti dan mematuhi aturan yang berlaku (sudah ada).
Yang lebih parahnya lagi, segelintir pejabat pemerintah setempat mengetahui bahwa suatu pembangunan yang tidak dilengkapi izin dan prosedur itu sudah menyalahi aturan. Akan tetapi, mereka seperti menutup mata dan telinga, seolah tidak mengetahui dengan adanya pembangunan tower yang menyalahi aturan demi mendapatkan keuntungan pribadi, kelompok maupun golongannya.
Korwil Jabar Reformasitotal.com
DRIVANA







