Dirut PT GP ,M.Adin Setiawan Gagalkan Penutupan Pizza Hut Oleh Pihak YKPP

BOGOR-tabloidreformasi.com
Adanya fakta surat pemberitahuan soal rencana Penutupan salah satu tenen PT GP ( Guna Persada) oleh salah satu Yayasan dipuncak digagalkan Dirut PT GP, Senin (1/4/2024).
Pengelolaan Pasar Festival Cisarua (Pafesta), di jalan raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menuai polemik setelah ada surat pemberitahuan dari pihak Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP),kepada pihak penyewa lahan diPafesta yakni Pizza Hut.
Bahkan, dugaan buntut pengambilan alih operasional tersebut menuai reaksi, karena kesannya mulai menimbulkan keresahan bagi tenen juga pedagang/konsumen Pafesta.
Dalam wawancara dengan pihak PT GP ,melalui dirutnya M.Adin Setiawan dinyatakan bahwa pihaknya keberatan atas isi surat sebagai dasar pihak YKPP untuk menurut tenen atau mitra usaha PT.GP yakni Pizza Hut.
“Kami pemilik syah atas alas hak dan perijinan dari kabupaten Bogor itu perlu dicatat.
Maka pihak Pizza Hut selaku tenent kami tidak perlu menjawab atau mengubris surat dari YKPP karena memang isi suratny tidak mendasar.
Kami minta agar hadir keadilan dimata hukum kepada pihak pemerintahan pusat jangan Hukum dikembalikan tidak secara benar oleh orang tidak bertanggung jawab.
Sebab tidak lagi kita hidup dijaman orde lama dengan gaya otoriter mari kita bersikap cerdas dan ilmiah gunakan Hukum sebagai panglima ” tegas M.Adin Setiawan.
Sementara, pasca pengambilan alih operasional sejak tanggal 29 Mei 2021. Direktur Utama PT Guna Persada M Adin Setiawan, menyatakan bentuk perjanjian antara PT GP dengan YKPP adalah perjanjian kerjasama, bukan perjanjian kredit hutang piutang.
Didalam perjanjian kerjasama tersebut juga jelas klausulnya, hanya sebatas Pembangunan ruko dan kios di pasar pafesta. Oleh karena itu kami sangat keberatan pengambilan alih secara paksa tanpa mengikuti Norma dan aturan dasar hukum yang jelas.
“Bahwa didalam perjanjian kerjasama tidak terdapat klausul mengenai pengalihan operasional pafesta, baik kepada YKPP maupun kepada pihak manapun.
Nah, saat ini yang terjadi dipafesta. Mengacu dasar hukum apa?, YKPP melakukan pengalihan operasional kepada pihak lain.
Serta di lokasi pafesta saat ini terdapat sejumlah orang yang mengatas namakan YKPP.
Sehingga menimbulkan keresahan dan ketakutan para konsumen dan pengunjung dipafesta apalagi dengan adanya surat mau menutup tenen PT GP” Tandasnya.
Lebih jauh diungkapkan, Bahwa benar PT GP ada kerjasama dengan YKPP senilai Rp dua puluh milyar rupiah, dengan jaminan 2 sertifikat induk di Cisarua dan 8 sertifikat pecahan di Cibinong, untuk membangun Pasar Festval Cisarua (PAFESTA) dan pembangunan tersebut sudah diselesaikan dalam kurun waktu 2010/2011, hingga sudah beroperasional sampai saat ini.
Selain itu juga dijelaskan, Bahwa PT GP adalah pemegang hak guna bangunan atas obyek lahan Pafesta, dijalan raya Puncak Cisarua Kabupaten Bogor Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.9 dan No.20 Jo. SKPT No. 451/2019 dan SKPT No. 2387/2019 Atas Nama PT Guna Persada hingga sampai saat ini belum ada peralihan hak kepada siapapun dan pihak manapun” Jelasnya.
Sementara itu pihak Manager Pizza Hut ,Rudi Wahyudi berkomentar bahwa pihaknya meminta jaminan dan kepastian agar usahanya aman dan nyaman.
” Kita selaku pengusaha butuh keamanan dan kenyamanan dan itu tentu akan berdampak pada usaha dan bisnisnya.
Soal surat dari pihak YKPP kami tentu pula ingin agar masalah Clear dan tidak mau terlihat selaku tenent atau penyewa dan tentu agar masalah ini diselesaikan antara dua pihak yang ada,” ungkapnya.
Red-Bdy.







