Pemkab Bandung Barat Melalui Disperindag Gelar Pelatihan Blending Tembakau dan Kajian Sentra Industri Hasil Tembakau

Bandung Barat, tabloidreformasi.com

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui bidang Pengembangan Sumber Daya Industri (PSDI), menggelar dua kegiatan utama yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024. Dua kegiatan tersebut adalah pelatihan blending tembakau organik dan kajian Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Caca, perwakilan dari PSDI Disperindag KBB, menjelaskan bahwa pelatihan blending tembakau organik ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada 20-21 Agustus 2024, di The La Oma Cafe dan Hotel, Lembang.

“Dalam pelatihan ini, peserta diberikan pengetahuan tentang proses blending tembakau berbasis organik, yakni pemberian saus atau rasa pada tembakau murni dengan bahan non-organik yang lebih baik dibanding bahan konvensional,” ungkapnya saat diwawancara, Selasa (01/10/2024).

Pelatihan tersebut diikuti oleh 30 petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) KBB, dengan peserta yang berasal dari wilayah Gunung Halu, Rongga, Cipongkor, Sindangkerta, Cililin, dan sebagian dari Ngamprah. Disperindag KBB mengalokasikan anggaran sebesar Rp 60 juta untuk kegiatan ini, yang mencakup perlengkapan ATK dan kebutuhan lainnya.

Tujuan pelatihan ini, menurut Caca, adalah mempersiapkan para petani tembakau di Bandung Barat yang saat ini belum memiliki industri tembakau legal.

“Saat ini, Bandung Barat belum memiliki pabrik tembakau yang membayar cukai. Jika ada, tentu bantuan akan lebih besar, seperti dalam bentuk mesin produksi. Namun, kami harus memastikan legalitas cukai sebelum memberikan bantuan tersebut,” ujarnya.

Selain pelatihan, Disperindag KBB juga melakukan kajian potensi pengembangan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Kajian ini mencakup empat aspek utama, yakni potensi pengembangan industri tembakau, identifikasi lokasi potensial, studi kelayakan (feasibility study) untuk pemilihan lokasi, serta penyusunan master plan dan detail engineering design (DED).

“Kajian ini baru dimulai bulan ini. Kami masih menunggu hasil dari konsultan untuk menentukan lokasi yang tepat. Jika sudah ada lokasi, kami akan berupaya membeli tanah atau memanfaatkan aset yang tidak terpakai,” jelas Caca.

Sentra industri tembakau yang direncanakan ini nantinya akan dilengkapi fasilitas seperti mesin pencacah tembakau, gudang penyimpanan, laboratorium cukai, hingga mesin pelinting rokok.

“Sentra ini akan dikelola oleh pemerintah daerah, serupa dengan yang dilakukan di Garut, Kudus, dan Lombok, di mana pengelolaannya melibatkan UKM lokal,” tambahnya.

Disperindag KBB menerima anggaran DBHCHT sebesar Rp 169 juta, yang merupakan kurang dari 2% dari total DBHCHT yang diterima oleh KBB. Dari jumlah tersebut, Rp 100 juta dialokasikan untuk kajian sentra industri, sedangkan sisanya digunakan untuk pelatihan.

“Minggu ini kami akan survei lokasi bersama konsultan. Kami mengacu pada aturan PMK, karena pembangunan sentra industri ini membutuhkan lahan seluas 200 meter persegi, dan seluruhnya akan dibiayai oleh DBHCHT, bukan dari APBD KBB,” tutup Caca.

Dengan adanya pelatihan dan kajian ini, Disperindag KBB berharap dapat meminimalisir produksi rokok ilegal di masyarakat serta mendorong pengembangan industri tembakau legal yang berkelanjutan di Kabupaten Bandung Barat.**

 

(Diskominfotik Bandung Barat)

Back to top button