Ditetapkan Sebagai Tersangka Pj Bupati Bandung Barat, Djamu Kertabudi Prihatin

BANDUNG BARAT- tabloidreformasi.com
Pengamat Ilmu Pemerintahan dan Politik Bandung, Djamu Kertabudi, menyatakan keprihatinannya atas informasi yang menyebutkan bahwa Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Arsan Latif diduga terlibat dalam proyek Pasar Cigasong di Kabupaten Majalengka.
Djamu Kertabudi mengungkapkan rasa prihatin dan kekecewaannya terhadap kasus ini.
“Merasa prihatin, kalau memang itu betul infonya. Saya merasa prihatin dan kalau boleh saya menangis, sebagai putra daerah. Luar biasa nasib KBB seperti ini terus,” ujar Djamu saat dihubungi, Rabu (5/6/2024).
Meski kondisi batin dirinya saat ini tidak menentu dengan merebaknya informasi tersebut, namun Djamu membeberkan mekanisme normatif tentang tindak lanjut pasca ada label tersangka di Pj Bandung Barat tersebut.
Terlepas benar atau tidaknya informasi tersebut, sambung Djamu, ada mekanisme pemerintahan yang diatur khususnya berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam Undang-undang tersebut sambung Djamu, disebutkan apabila gubernur, walikota/ bupati termasuk pejabat di dalamnya sudah ditentukan oleh pihak KPK sebagai tersangka, apakah ada penahanan atau tidak.
Kalau dilanjutkan, pemanggilan sekaligus penahanan otomatis yang menjadi pelaksana tugas (Plt) itu sekretaris daerah (Sekda).
“Biasanya nanti ada telegram dari gubernur ditujukan kepada sekda. Bukan SK tetapi surat telegram elektronik untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati Bandung Barat,” jelasnya.
Telegram tersebut ditembuskan kepada Mendagri dari gubernur, dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat.
“Gubernur karena wakil pemerintah pusat maka ada pendelegasian sebagian wewenang pemerintah pusat kepada gubernur,” jelasnya.
Sementara Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif saat dihubungi hanya menjawab singkat. “Kita serahkan pada Allah, SWT,” ucapnya.
Sebelumnya, mengutip dari Pikiran Rakyat Jabar, bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tersangka kepada PJ Bandung Barat Arsan Latif, dalam keterlibatan proyek pasar Cigasong, kabupaten Majalengka. Asintel Kejati Jawa Barat Zulfikar Tanjung menjelaskan bahwa Tersangka Arsan Latif ini terlibat saat menjabat sebagai Inspektur IV di Kementerian Dalam Negeri.
“Peran dari Arsan Latif ini terlibat aktif mendesain peraturan suatu peraturan, peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016, yang mendesain istilah memenangkan yang tidak sesuai peraturan menteri, dan beliau ini sebagai inisiator, ” jelas Asintel Kejati Jabar Zulfikar Tanjung. ***







