DP2KBP3A Kabupaten Bandung Fasilitasi Sosialisasi Pencegahan KDRT

KAB BANDUNG-tabloidreformasi.com
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Roemah Sadoe pada Rabu, 12 Februari 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh aparat desa sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menangani KDRT dan pernikahan anak.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Bandung, H.M. Hairun, menyampaikan keprihatinan atas tingginya angka laporan kekerasan yang diterima penegak hukum. Beliau menekankan pentingnya sosialisasi untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang berbagai bentuk KDRT, termasuk kekerasan fisik, seksual, psikologis, ekonomi, dan penelantaran.
“Sosialisasi ini diharapkan bermanfaat bagi aparat desa dan lurah. Tujuan utamanya adalah mengurangi angka KDRT di Kabupaten Bandung. Kami juga mendorong pembentukan Satgas perlindungan untuk meminimalisir kasus-kasus KDRT,” ujar H.M. Hairun.
Selain KDRT, pernikahan anak juga menjadi isu serius yang perlu ditangani melalui pendidikan dan sosialisasi berkelanjutan. Diharapkan kegiatan ini menjadi langkah awal menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak di Kabupaten Bandung.
Sosialisasi ini menekankan pentingnya peran aktif semua pihak, dari pemerintah desa hingga masyarakat, dalam mencegah KDRT dan pernikahan anak, serta mendukung perlindungan perempuan dan anak secara menyeluruh.
Kegiatan tersebut juga membahas penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). DP2KBP3A Kabupaten Bandung berkomitmen memberikan pendampingan di setiap tahapan proses hukum, melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas), memberikan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), serta melaksanakan pembimbingan.
Setiap anak berhak diperlakukan secara manusiawi, dipisahkan dari orang dewasa, mendapatkan bantuan hukum, dan terhindar dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat. Penahanan dan pemenjaraan hanya sebagai upaya terakhir dan dalam waktu sesingkat mungkin. Anak juga tidak boleh dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.***
Red-Bety